Kamis, 20 Juni 2013

Corporate Social Responsibility (CSR)

Sumber: http://www.123rf.com
Sebenarnya definisi Corporate Social Responsibility (CSR) sangat beragam. Hal ini sangat bergantung kepada visi dan misi korporat yang disesuaikan dengan needs, desire, wants, dan interest komunitas. Walaupun secara singkat dapat dikatakan bahwa esesnsi dari CSR adalah giving back dari korporat kepada komunitas (stakeholders).
Chambers dalam Iriantara (2004:49) menyatakan bahwa CSR diatikan sebagai: “Melakukan tindakan sosial (termasuk kepedulian terhadap lingkungan hidup) lebih dari batas-batas yang dituntut oleh peraturan perundang-undangan”.  Secara lebih terperinci Trinidads & Tobacco Bureau of Standards mendefinisikannya sebagai: “Melakukan usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat yang lebih luas”. Tidak jauh berbeda The World Business Council for Sustainable Development mendefinisikannya sebagai: “Komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup”.
Sementara itu Mark Goyder dalam Iriantara (2004:77) membagi bentuk CSR menjadi 2 (dua), yakni:
  1. Membentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas dan nilai yang menjadi acuan dari CSR. Pembagian ini merupakan tindakan terhadap luar korporat atau kaitannya dengan lingkungan di luar korporat seperti komunitas dan lingkungan alam.
  2. Mengarah ke tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakai untuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai dengan keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya. Interprestasi yang benar dari CSR adalah ekpresi dari tujuan perusahaan dan nilai-nilai dalam seluruh hubungan yang dibangun.

Sebagaimana disebutkan oleh Budimanta, Prasetijo, Rudito (2004:77) bahwa “Bentuk CSR memiliki 2 (dua) orientasi. Pertama, internal, yakni CSR yang berbentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas. Kedua, eksternal, yakni CSR yang mengarah pada tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakai untuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya”.
Menurut Wahyudi dan Azheri (2008:37) dalam Reza Rahman (2009:13) terdapat 5 (lima) pilar CSR di Indonesia sebagaimana gencar dikampanyekan oleh Indonesia Business Link (IBL), yakni:
  1. Building human capital
  2. Strengtening economies
  3. Assesing social chesion
  4. Encouraging good governance
  5. Protecting to environment

Dalam praktiknya di lapangan, menurut Reza Rahman (2009:13) suatu kegiatan dapat disebut CSR jika memenuhi beberapa unsur berikut ini:
  1. Cointinuity and sustainability (berkelanjutan dan berkesinambungan). Suatu kegiatan amal yang berdasarkan trend atau incidental tidak termasuk CSR. Kegiatan CSR bercirikan long term perspective bukan instant, happening, atau booming. CSR bercirikan mekanisme kegiatan yang terencanakan, sistematis dan dapat dievaluasi.
  2. Community empowerment atau pemberdayaan komunitas. Hal ini membedakan CSR dari kegiatan charity atau philanthropy semata. Tindakan-tindakan kedermawanan walaupun dapat membantu komunitas tetapi tidak menjadikannya mandiri. Salah satu indicator suksesnya CSR adalah kemandirian komunitas dibandingkan sebelum dilakukan CSR.
  3. Two ways, artinya CSR bersifat dua arah. Korporat tidak hanya berlaku sebagai komunikator semata tetapi juga harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas. Ini dapat dilakukan dengan need assessment, yaitu sebuah survey untuk mengetahui needs, desires, interests, dan wants dari komunitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar