Minggu, 11 Juni 2017

Galian Pengganggu Pedestrian

Sarana pedestrian yang memadai adalah hak pejalan kaki. Hal tersebut secara eksplisit maupun implisit diatur dalam UU tentang Jalan dan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, ketersediaannya merupakan salah satu kewajiban bagi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pedestrian adalah hak masyarakat

Terkait kewajiban itu, sikap pemerintah daerah satu sama lain berlainan. Ada pemda yang sangat concern terhadap pedestrian, sebut saja Bu Risma Walikota Surabaya dan Kang Emil Walikota Bandung yang merepresentasikan sikap pemda nya masing-masing terhadap pedestrian. Ada pemda yang tidak peduli sama sekali dan ada juga yang nampaknya setengah-setengah dalam menjamin ketersediaan fasilitas publik ini. Nah, pada artikel kali ini Grass akan membahas jenis yang terakhir dengan mengambil lokus di Kota Jakarta.

Salah satu ruas pedestrian di Jakarta Selatan

Kota Jakarta adalah Kota Metropolitan, Ibu Kota Negara, pusat pemerintah, pusat perekonomian, dsb. Sangat wajar apabila Jakarta memiliki fasilitas publik yang mumpuni. Namun pada kenyataannya fasilitas publik khususnya pedestrian masih mengkhawatirkan. Bukan saja karena pembangunannya masih seadanya, melainkan juga karena proyek-proyek galian yang mengganggu namun tidak ada tindakan dari Pemda DKI.

Galian di samping pedestrian
Bagaimana pendapat Anda tentang gambar di atas? Gambar tersebut Grass ambil di ruas Jalan Jatipadang - Pejaten, dekat Halte Busway Jatipadang. Proyek galian pipa salah satu perusahaan PAM mengotori pedestrian. Luberannya sangat banyak sehingga bukan hanya mengotori namun membuat pedestrian tersebut berbahaya untuk dilewati karena menjadi licin.

Tumpukan karung tanah galian

Padahal pedestrian ini baru dibangun pada akhir tahun 2016. Belum sempat masyarakat menggunakannya, sudah terganggu lagi dengan keberadaan proyek ini. Material bangunan saja disimpan seenaknya diatas trotoar sehingga menghalangi masyarakat yang akan lewat.

Pipa besar disimpan diatas trotoar

Anehnya, si pelaksana proyek sepertinya tidak menghargai hak-haknya pejalan kaki, dan nampaknya dengan cuek melanggar prosedur proyek di tempat umum. Lihat saja tanah lumpur berceceran kemana-mana, papan penutup proyek tidak dipasang sebagaimana mestinya. 

Lokasi proyek galian

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena menurut pemantauan Grass tidak hanya terjadi di satu lokasi saja melainkan pada banyak lokasi di Jakarta. Alhasil, pedestrian yang sudah dibangun dengan anggaran yang besar menjadi tidak ada artinya karena tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.

Haruskah pembangunan pedestrian di Ibu Kota Negara ini selalu tumpang tindih dan bongkar pasang? Silakan berikan komentar Saudara sekalian. 

Grass


Tidak ada komentar:

Posting Komentar