Oleh: Asep Cahyana
Jika akhir-akhir ini ramai orang bicara tentang Ahok karena kasus dugaan penistaan agama, pernah juga ramai pertentangan Ahok dengan para Ketua RT dan RW se-DKI Jakarta. Saat itu, Ahok mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan RT dan RW untuk melaporkan kinerja pelayanannya lewat aplikasi Qlue. Tidak tanggung-tanggung, tiga kali laporan dalam sehari. Ketua RT dan RW berontak tidak setuju. Masalah ini berbuntut pada Gerakan 3 Juta KTP Tolak Ahok.
Rasa-rasanya tidak ada orang dewasa yang tidak mengenal istilah Pak RT (Ketua Rukun Tetangga) dan Pak RW (Ketua Rukun Warga), baik di perkotaan maupun pedesaan. Apabila pada komunitas masyarakat ada masalah, dia adalah orang pertama yang dituju. Mungkin itu juga sebabnya dunia entertainment banyak melibatkan karakter Pak RT di film, talk show, ataupun sinetron karena perannya sangat erat dengan keseharian masyarakat.
Posisi Kopral dengan kewenangan bak Jenderal. Pertama, dia merupakan respresentasi penguasa terhadap akar rumput. Misalnya, pada sejumlah alur pelayanan publik, tanda tangan dan stempel-nya sangat mujarab bagi lancarnya proses pelayanan. Kedua, ia merupakan representasi suatu masyarakat terhadap penguasa atau komunitas lain. Misalnya, sosialisasi sejumlah kebijakan dan program pembangunan Pemerintah atau sosialisasi pembangunan pabrik biasanya cukup diwakili Ketua RT dan RW. Kedua posisi ini memiliki posisi tawar yang cukup strategis dalam lingkup, situasi, dan kepada pihak tertentu.
Posisi tawar yang strategis merupakan powers, yang menurut teori klasik sangat rentan terhadap penyelewengan. Powers tend to corrupt, begitu kata Lord Acton. Maka, tidak mengherankan apabila banyak kabar Raskin disunat RT, iuran sampah dikorupsi RW, RT lakukan pungli pengantar KTP, RW makan CSR pabrik, dan lain-lain. Dengan fakta-fakta itu, banyak orang menganggap ia menjadi penghambat pelayanan publik yang berkualitas.
Keberadaan RT dan RW di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pendudukan Indonesia oleh Jepang. Sebagaimana dibahas dalam buku Sejarah Indonesia karangan Sartono Kartodirdjo, ialah Pemerintah Jepang yang memperkenalkan sistem tata pemerintahan RT dan RW negeri kita. Dalam bahasa Jepang, Rukun Tetangga dikenal dengan nama Tonarigumi dan Rukun Warga adalah Azzazkyokai. Konon, sistem ini dipakai oleh Jepang dalam rangka merapatkan barisan diantara para penduduk Indonesia sekaligus sebagai pengawasan dan pengendalian Pemerintahan Militer Jepang atas suatu wilayah.
Menurut Permendagri No. 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, RT dan RW merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa atau kelurahan. Lembaga Kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. Jenisnya bermacan-macam, mulai dari Lembaga Adat, LKMD/LPMD, PKK, Karang Taruna, dll.
Dari sekian banyak Lembaga Kemasyarakatan, RT dan RW adalah yang paling erat dengan kepentingan seluruh anggota masyarakat. Hal ini karena tugasnya membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Fungsinya antara lain: pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Dengan adanya fungsi pelayanan administrasi pemerintahan tersebut, maka dalam banyak pelayanan publik Surat Pengantar RT/RW selalu dipersyaratkan. Untuk membuat KTP, Keterangan Domisili, pengajuan Beasiswa Miskin dan lain-lain, surat ini bagai “surat sakti”. Tanpa surat pengantar tersebut, hampir mustahil pihak Desa atau Kelurahan akan memberikan pelayanan dalam prosedur normal.
Pertanyaannya, apakah RT dan RW mampu menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tuntutan UU Pelayanan Publik? Faktanya, pengurus RT dan RW adalah anggota masyarakat yang memiliki profesi beragam. Sehingga yang sering terjadi, Ketua RT baru bisa ditemui pada malam hari selepas ia bekerja sebagaimana profesi dan pekerjaannya. Artinya, pelayanan publik hanya diberikan dengan sisa waktu dan tenaga sehingga cenderung tidak optimal.
Konon pada masa yang lalu, tidak ada orang dewasa benar-benar ingin menjadi Ketua RT atau RW. Kebanyakan orang yang pernah menduduki “jabatan” itu karena terpaksa. Untuk menghibur diri, dibumbuilah dengan embel-embel sebagai pengabdian. Alasannya, Ketua RT dan Ketua RW adalah “aparat negara” paling berat tanggung jawabnya tapi kesejahteraannya nol. Berbeda dengan saat ini, banyak orang bela-belain melapor kesana-kemari karena kalah pemilihan Ketua RT atau RW. Rupanya pada zaman ini, honor Ketua RT/RW tidak separah dulu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui berbagai anggaran, memberikan alokasi yang lumayan. Sehingga sudah banyak juga orang yang menekuninya full time sebagai sebuah pekerjaan.
Kewenangan besar RT dan RW dalam pelayanan publik nyata adanya. Namun Pemerintah tidak boleh mempertaruhkan kualitas pelayanan publik dengan membiarkan pelayanan dilakukan dengan manajemen alakadarnya. Pemerintah mesti memerankan fungsi kontrol secara optimal. Menghilangkannya dari sistem pemerintahan di desa atau kelurahan bukan merupakan pilihan yang tepat. Sebagai alternatif, dapat dengan mencabut fungsi pelayanan administratif yang ada RT dan RW atau dengan tetap memberikan fungsi pelayanan administratif namun dengan jaminan kepatuhan secara penuh terhadap ketentuan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Konsentrasi Kebijakan Publik, Pelayanan Publik, dan Lingkungan Hidup
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 10 Februari 2017
Sabtu, 28 Januari 2017
Bentuk-bentuk Anomali Pedestrian di DKI Jakarta (Bagian I)
Melengkapi artikel-artikel sebelumnya mengenai pedestrian, kali ini kami akan menyajikan pembahasan mengenai bentuk-bentuk anomali pada prasarana dan sarana pedestrian. Tim GRASS telah melakukan observasi lapangan pada beberapa lokasi pedestrian di wilayah DKI Jakarta dan menemukan hal-hal yang bersifat anomali tersebut.
Hal-hal anomali yang dimaksud menurut penilaian Tim Observasi telah menyebabkan fungsi pedestrian tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya serta merugikan pejalan kaki. Kerugian tersebut beraneka ragam, mulai dari kenyamanan, aksesisbilitas hingga keamanan. Berikut kami tampilkan beberapa bentuk anomali prasarana dan sarana pedestrian yang ditemukan Tim GRASS di wilayah Kota Jakarta.
1. Tiang-tiang Penghalau Sepeda Motor
Jumlah kendaraan bermotor yang semakin hari semakin banyak menuntut peningkatan infrastruktur jalan. Namun hal itu tidak bisa dipenuhi, akibatnya kemacetan seperti yang terjadi di Ibu Kota menjadi 'makanan' sehari-hari pengendara. Alhasil, pengendara sepeda motor yang kesadaran sosial dan kesadaran hukumnya kurang, biasanya akan mengambil jalan pintas dengan menerebos trotoar yang sebenarnya menjadi hak pejalan kaki.
Sudah menjadi hal lumrah yang sering kita lihat pada trotoar-trotoar di seluruh Indonesia, dimana bentuknya dibuat agak tinggi sekitar 15 cm diatas jalan raya. Hal ini sangat wajar dengan pertimbangan untuk memperlihatkan batas antara jalan dan trotoar. Sisi-sisi trotoar tersebut biasanya dibatasi dengan menggunakan kurb yang bentuknya kotak persegi panjang dengan ketinggian sesuai dengan ketinggian trotoar itu.
Salah satu anomali yang sering ditemukan pada jalur pedestrian di wilayah DKI Jakarta adalah galian-galian. Galian tersebut biasanya bersifat rutin dalam beberapa bulan sekali atau beberapa tahun sekali. Ketika dilakukan galian biasanya dibuat semacam bedeng yang terbuat dari kain plastik spanduk. Otomatis bedeng terbentuk segi empat ini menutupi jalur pedestrian dan mengganggu lalu lintas pejalan kaki.
Kondisi yang terus berlanjut seperti ini sangat disayangkan. Pemerintah DKI Jakarta semestinya segera menyiapkan infrastruktur bagi pipa-pipa dan kabel-kabel bawah tanah agar galian-galian rutin pada pedestrian tidak berlanjut terus menerus. Perempatan box culvert dapat menjadi solusi terhadap hal ini, dimana pihak swasta yang hendak menyimpan propertinya di bawah tanah tidak perlu menggali (baca:merusak) pedestrian, namun cukup mengikuti jalur box culvert yang tersedia. Adapun titik kontrol dapat mengikuti titik kontrol setiap sekian meter sebagaimana disediakan. Apabila hal ini dapat ditempuh, maka kerusakan berulang pada pedestrian khususnya trotoar akibat aktivitas galian tidak akan terjadi lagi...
Hal-hal anomali yang dimaksud menurut penilaian Tim Observasi telah menyebabkan fungsi pedestrian tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya serta merugikan pejalan kaki. Kerugian tersebut beraneka ragam, mulai dari kenyamanan, aksesisbilitas hingga keamanan. Berikut kami tampilkan beberapa bentuk anomali prasarana dan sarana pedestrian yang ditemukan Tim GRASS di wilayah Kota Jakarta.
1. Tiang-tiang Penghalau Sepeda Motor
![]() |
| Tiang-tiang penghalau sepeda motor |
Pemerintah DKI Jakarta pada masa Gubernur Joko Widodo mengambil langkah kebijakan untuk mengatasi penyerobotan trotoar oleh para pengendara sepeda motor ini. Caranya dengan membuat patok-patok atau tiang pada setiap gerbang gedung seperti terlihat pada gambar di atas. Kerapatannya diatur sehingga orang masih bisa melewatinya namun sepeda motor tidak dapat melewatinya. Hal ini dilakukan pada beberapa ruas jalan, terutama di area-area vital seperti Jl. Sudirman, Jl. Thamrin dan Jl. Rasuna Said (Kuningan).
Sepintas kebijakan ini sangat baik karena terbukti dapat menghalau para pemotor yang sering memyerobot masuk trotoar. Namun tanpa disadari keberadaan patok-patok ini telah menghambat mobilitas pejalan kaki itu sendiri. Pengguna kursi roda termasuk salah satu pihak yang sangat dirugikan oleh kebijakan ini karena celah antara tiang yang cukup sempit, kursi roda tidak mungkin dapat melewatinya.
2. Tanpa Ramp
![]() |
| Trotoar tanpa ramp |
Sepintas tidak ada yang salah dengan bentuk trotoar yang demikian karena merupakan sebuah upaya menjaga keselamatan pejalan kaki dari jangkauannya roda kendaraan (karena letaknya lebih tinggi) dan membuat trotoar tersebut terlihat lebih rapi. Namun, dilihat dari sudut pandang keberpihakan sosial khususnya terhadap penyandang disabilitas, bentuk fisik trotoar seperti ini kurang ramah. Dapat dibayangkan betapa kesulitan pengguna kursi roda atau tunanetra manakala harus melewati suatu trotoar yang memiliki bidang ketinggian yang berbeda dengan bidang sekitarnya dengan titik perubahan ketinggian yang tiba-tiba.
![]() |
| Pedestrian di Jl. Rasuna Said Kuningan |
Maka, upaya bijak yang dapat dilakukan adalah dengan membuat bidang miring pada sisi-sisi trotoar tersebut. Itulah yang dinamakan ramp. Dengan adanya ramp, pengguna kursi roda akan lebih mudah menaiki bidang trotoar. Begitu pula penyandang tunanetra akan lebih mudah menyusuri perbedaan ketinggian bidang tersebut.
3. Galian-galian Rutin
![]() |
| Galian pipa air bersih milik salah satu PAM |
Galian-galian yang biasanya ditemukan adalah galian milik perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang listrik, telekomunikasi, pengelolaan air limbah, maupun penyaluran air bersih. Properti yang ditanam di bawah pedestrian biasanya berupa pipa, kabel optik, atau benda lain yang berhubungan dengan jenis usaha pihak swasta itu. Perusahaan air minum misalnya, menanam pipa cukup besar di bawah jalur trotoar sehingga apabila terdapat kerusakan pada pipa atau ketika hendak melakukan pemeriksaan rutin, bidang pedestrian tersebut harus digali. Parahnya, bekas galian itu pun biasanya tidak dikembalikan bentuknya secara utuh seperti sedia kala melainkan hanya ditimbun begitu saja dengan tanah merah. Alhasil, pejalan kaki dirugikan untuk kesekian kakinya.
![]() |
| Galian menutupi pedestrian |
Bersambung.....
Selasa, 10 Januari 2017
Nasib Pelayanan Publik Di Bawah Bendera UU Pemda 2014
Pelayanan publik adalah hak publik. Publik berhak, bahkan sangat berhak, untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dari penyelenggara negara dan pemerintahan dan/atau badan lain yang pembiayaannya menggunakan APBN atau APBD. Hal ini berkaitan erat dengan tujuan utama bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Paling tidak tiga yang disebut pertama dari empat tujuan yang tertuang tersebut merupakan cikal bakal utama pelayanan publik bagi masyarakat, yang diberikan oleh negara melalui penyelenggara negara dana pemerintahan. Sedangkan satu yang terakhir berupa keiktsertaan dalam pergaulan internasional, namun pada akhirnya akan berkaitan pula dengan pelayanan publik bagi warga negara Indonesia. Misalnya, ketika seorang WNI sedang berada di suatu negara maka dengan hubungan yang baik antara Indonesia dengan negara tersebut maka WNI tersebut akan lebih terjamin hak-haknya.
Reformasi politik pada 1998 dan diikuti reformasi di segala bidang, melahirkan sebuah sistem pemerintahan desentralisasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta beberapa kali perubahannya. Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari Pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Mayoritas kewenangan Pemerintah dilimpahkan kepada daerah, kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, dan agama. Hal ini menjadikan wewenang yang dimiliki oleh daerah begitu luas. Namun, harus disadari bahwa disamping wewenang yang luas, kewajiban Pemerintah Daerah terhadap objek-objek kewenangan ini pun menjadi sangat luas dan kompleks. Hal ini berarti pula tantangan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat semakin luas, kompleks, dan menantang.
Beberapa kabar baik datang dari daerah-daerah yang telah mampu memberikan angin segar pelayanan publik kepada masyarakatnya. Biasanya daerah yang semerbak harum namanya ini didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mapan sehingga mempunyai cukup bahan bakar untuk membangun sarana prasarana dan aspek-aspek lain bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, bukan hanya faktor itu, faktor lain yang cukup penting adalah kepemimpinan di daerah, baik eksekutif (kepala daerah) maupun legislatif (DPRD), serta tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh birokrasi di daerah. Bisa jadi, daerah yang kaya dengan sumber daya alam dan industri namun para pejabatnya banyak yang korup, justru bisa menjadi juru kunci klasemen pembangunan daerah.
Selain membawa kabar baik, burung-burung pembawa kabar justru lebih banyak membawa kabar berita tidak menyenangkan dari daerah-daerah. Masyarakat di daerah mengeluh, mengadu, berdemonstrasi, menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari Pemerintah Daerahnya. Hal ini sangat wajar, karena harapan masyarakat yang telah mereka sematkan di pundak para elit di daerah bukan main tingginya. Berpijak dari pemahaman bahwa otonomi daerah adalah salah satu upaya untuk pemerataan pembangunan, masyarakat pun menantikan dan bertanya “mengapa pemerataan pembangunan belum juga saya rasakan?” atau “mengapa kehidupan kami begini-begini saja?”. Sebagian sudah sampai pada level pertanyaan meminta kepastian: “Kapan akan tersedia pelayanan pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur yang layak untuk kami?” Atau ada pula yang mencapai level curiga dan menuduh: “pemerintah hanya melayani diri mereka sendiri dengan uang kami, uang rakyat!” Melihat kondisi saat ini, dimana banyak Kepala Daerah yang tersangkut kasus korupsi baik sebagai tersangka, terdakwa maupun sudah diputus bersalah oleh pengadilan, tuduhan masyarakat bisa jadi benar adanya.
Masyarakat sudah menantikan perubahan yang digaung-gaungkan itu. Janji untuk mencapai kesejahteraan dengan wajah baru era reformasi. Ternyata semua itu, saat ini terbukti hanya bualan semata di mata masyarakat. Belum lagi jika mereka membandingkannya dengan segala sesuatu di masa sebelumnya, zaman Pak Harto begitu mereka menyebutnya, dimana dengan pemahaman sederhana masyarakat ukurannya sangat mudah: sembako murah, keamanan terjamin, pupuk murah d.l.l. Mereka tidak peduli dengan harga suara politik yang juga murah pada saat itu. Apa yang dirasakan sehari-hari, itulah kesejahteraan paling nyata dalam ukuran masyarakat awam.
Nampaknya kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah memang tidak terbantahkan. Beberapa data bahkan menunjukkan kinerja Pemerintah Daerah di era desentralisasi dan otonomi daerah ini memang tidak menunjukkan angka-angka menggembirakan. Rapor pemda-pemda banyak yang merah karena terbakar berbagai api masalah, terlihat dari berbagai sudut potret daerah: korupsi eksekutif, korupsi legislatif, korupsi berjamaah, jalan mangkrak, drainase amblas, jembatan putus, sekolah ambruk, puskesmas bocor, balita busung lapar, hutan gundul, sungai tercemar, irigasi kering, dan sejumlah potret lainnya. Di lain pihak, elit-elit daerah dan golongannya berpesta pora dengan dana-dana bansos, dana hibah, dan kepingan-kepingan emas APBN dan APBD yang hanya dinikmati segelintir orang.
Dalam catatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah selalu menempati urutan pertama instansi pemerintahan yang diadukan masyarakat kepada Ombudsman RI dalam lima tahun terakhir. Bahkan, Pemerintah Daerah. Laporan masyarakat mengenai Pemerintah Daerah meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 pengaduan masyarakat tentang pelayanan Pemerintah Daerah kepada Ombudsman RI sejumlah 354 laporan (31,13%), meningkat pada tahun 2011 menjadi 671 laporan (35,94%), tahun 2012 menjadi 796 laporan (34,81%), pada tahun 2013 meningkat tajam menjadi 2329 laporan (45,02%), sedangkan pada tahun 2014 sejumlah 2887 laporan (43,24%).
Jumlah dan varian pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah memang menjadi salah satu pemicu besarnya jumlah pengaduan tersebut.
Namun disamping itu, banyaknya pengaduan masyarakat ini berkaitan pula dengan kualitas tata kelola pemerintahan di suatu daerah, termasuk responsivitas para pejabat di daerah terhadap masalah pelayanan publik yang dihadapi warga masyarakatnya. Masyarakat di suatu daerah tidak akan sampai melapor kepada Ombudsman RI jika keluhannya telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Namun karena Pemerintah Daerah kerap kali mengabaikan keluhan atau tidak dapat memberikan solusi penyelesaian maka sudah menjadi hak masyarakat untuk mengadu kepada lembaga-lembaga yang kompeten, salah satunya Ombudsman.
Keluarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan undang-undang pendahulunya yaitu Undang-undang 32 Tahun 2004, menjadi harapan tersendiri bagi nasib pelayanan publik di daerah. Beberapa pengaturan di dalam undang-undang ini menegaskan pelayanan publik sebagai sesuatu yang harus ada dalam prioritas teratas perhatian Pemerintah Daerah. Di samping itu, undang-undang ini pun memberikan tambahan norma hukum baru untuk Ombudsman RI dalam melaksanakan wewenangnya terkait pelayanan publik, khususnya berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman RI terhadap suatu maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan publik di daerah. Salah satu pasal yang mengatur kaitan kewenangan Ombudsman RI dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah adalah Pasal 351 undang-undang ini. Pada pasal ini diatur bahwa masyarakat dapat mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah kepada Ombudsman RI dan Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Apabila Kepala Daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut, maka dijatuhkan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian terkait.
Bagaimanapun, harus ditegaskan ulang semangat otonomi daerah ini adalah semangat pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika pelayanan publik kepada masyarakat dijadikan prioritas utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah ini. Dengan terbitnya UU Pemda 2014, semangat itu semakin nyata terlihat, tinggal bagaimana implementasinya dapat dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, Ombudsman RI dengan kekuatan 32 Perwakilan Provinsi, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai undang-undang, harus tetap konsisten dan berintegritas dalam rangka mengawal pelayanan publik di daerah demi meningkatnya kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Reformasi politik pada 1998 dan diikuti reformasi di segala bidang, melahirkan sebuah sistem pemerintahan desentralisasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta beberapa kali perubahannya. Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari Pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Mayoritas kewenangan Pemerintah dilimpahkan kepada daerah, kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, dan agama. Hal ini menjadikan wewenang yang dimiliki oleh daerah begitu luas. Namun, harus disadari bahwa disamping wewenang yang luas, kewajiban Pemerintah Daerah terhadap objek-objek kewenangan ini pun menjadi sangat luas dan kompleks. Hal ini berarti pula tantangan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat semakin luas, kompleks, dan menantang.
Beberapa kabar baik datang dari daerah-daerah yang telah mampu memberikan angin segar pelayanan publik kepada masyarakatnya. Biasanya daerah yang semerbak harum namanya ini didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mapan sehingga mempunyai cukup bahan bakar untuk membangun sarana prasarana dan aspek-aspek lain bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, bukan hanya faktor itu, faktor lain yang cukup penting adalah kepemimpinan di daerah, baik eksekutif (kepala daerah) maupun legislatif (DPRD), serta tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh birokrasi di daerah. Bisa jadi, daerah yang kaya dengan sumber daya alam dan industri namun para pejabatnya banyak yang korup, justru bisa menjadi juru kunci klasemen pembangunan daerah.
Selain membawa kabar baik, burung-burung pembawa kabar justru lebih banyak membawa kabar berita tidak menyenangkan dari daerah-daerah. Masyarakat di daerah mengeluh, mengadu, berdemonstrasi, menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari Pemerintah Daerahnya. Hal ini sangat wajar, karena harapan masyarakat yang telah mereka sematkan di pundak para elit di daerah bukan main tingginya. Berpijak dari pemahaman bahwa otonomi daerah adalah salah satu upaya untuk pemerataan pembangunan, masyarakat pun menantikan dan bertanya “mengapa pemerataan pembangunan belum juga saya rasakan?” atau “mengapa kehidupan kami begini-begini saja?”. Sebagian sudah sampai pada level pertanyaan meminta kepastian: “Kapan akan tersedia pelayanan pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur yang layak untuk kami?” Atau ada pula yang mencapai level curiga dan menuduh: “pemerintah hanya melayani diri mereka sendiri dengan uang kami, uang rakyat!” Melihat kondisi saat ini, dimana banyak Kepala Daerah yang tersangkut kasus korupsi baik sebagai tersangka, terdakwa maupun sudah diputus bersalah oleh pengadilan, tuduhan masyarakat bisa jadi benar adanya.
Masyarakat sudah menantikan perubahan yang digaung-gaungkan itu. Janji untuk mencapai kesejahteraan dengan wajah baru era reformasi. Ternyata semua itu, saat ini terbukti hanya bualan semata di mata masyarakat. Belum lagi jika mereka membandingkannya dengan segala sesuatu di masa sebelumnya, zaman Pak Harto begitu mereka menyebutnya, dimana dengan pemahaman sederhana masyarakat ukurannya sangat mudah: sembako murah, keamanan terjamin, pupuk murah d.l.l. Mereka tidak peduli dengan harga suara politik yang juga murah pada saat itu. Apa yang dirasakan sehari-hari, itulah kesejahteraan paling nyata dalam ukuran masyarakat awam.
Nampaknya kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah memang tidak terbantahkan. Beberapa data bahkan menunjukkan kinerja Pemerintah Daerah di era desentralisasi dan otonomi daerah ini memang tidak menunjukkan angka-angka menggembirakan. Rapor pemda-pemda banyak yang merah karena terbakar berbagai api masalah, terlihat dari berbagai sudut potret daerah: korupsi eksekutif, korupsi legislatif, korupsi berjamaah, jalan mangkrak, drainase amblas, jembatan putus, sekolah ambruk, puskesmas bocor, balita busung lapar, hutan gundul, sungai tercemar, irigasi kering, dan sejumlah potret lainnya. Di lain pihak, elit-elit daerah dan golongannya berpesta pora dengan dana-dana bansos, dana hibah, dan kepingan-kepingan emas APBN dan APBD yang hanya dinikmati segelintir orang.
Dalam catatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah selalu menempati urutan pertama instansi pemerintahan yang diadukan masyarakat kepada Ombudsman RI dalam lima tahun terakhir. Bahkan, Pemerintah Daerah. Laporan masyarakat mengenai Pemerintah Daerah meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 pengaduan masyarakat tentang pelayanan Pemerintah Daerah kepada Ombudsman RI sejumlah 354 laporan (31,13%), meningkat pada tahun 2011 menjadi 671 laporan (35,94%), tahun 2012 menjadi 796 laporan (34,81%), pada tahun 2013 meningkat tajam menjadi 2329 laporan (45,02%), sedangkan pada tahun 2014 sejumlah 2887 laporan (43,24%).
Jumlah dan varian pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah memang menjadi salah satu pemicu besarnya jumlah pengaduan tersebut.
Namun disamping itu, banyaknya pengaduan masyarakat ini berkaitan pula dengan kualitas tata kelola pemerintahan di suatu daerah, termasuk responsivitas para pejabat di daerah terhadap masalah pelayanan publik yang dihadapi warga masyarakatnya. Masyarakat di suatu daerah tidak akan sampai melapor kepada Ombudsman RI jika keluhannya telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Namun karena Pemerintah Daerah kerap kali mengabaikan keluhan atau tidak dapat memberikan solusi penyelesaian maka sudah menjadi hak masyarakat untuk mengadu kepada lembaga-lembaga yang kompeten, salah satunya Ombudsman.
Keluarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan undang-undang pendahulunya yaitu Undang-undang 32 Tahun 2004, menjadi harapan tersendiri bagi nasib pelayanan publik di daerah. Beberapa pengaturan di dalam undang-undang ini menegaskan pelayanan publik sebagai sesuatu yang harus ada dalam prioritas teratas perhatian Pemerintah Daerah. Di samping itu, undang-undang ini pun memberikan tambahan norma hukum baru untuk Ombudsman RI dalam melaksanakan wewenangnya terkait pelayanan publik, khususnya berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman RI terhadap suatu maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan publik di daerah. Salah satu pasal yang mengatur kaitan kewenangan Ombudsman RI dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah adalah Pasal 351 undang-undang ini. Pada pasal ini diatur bahwa masyarakat dapat mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah kepada Ombudsman RI dan Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Apabila Kepala Daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut, maka dijatuhkan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian terkait.
Bagaimanapun, harus ditegaskan ulang semangat otonomi daerah ini adalah semangat pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika pelayanan publik kepada masyarakat dijadikan prioritas utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah ini. Dengan terbitnya UU Pemda 2014, semangat itu semakin nyata terlihat, tinggal bagaimana implementasinya dapat dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, Ombudsman RI dengan kekuatan 32 Perwakilan Provinsi, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai undang-undang, harus tetap konsisten dan berintegritas dalam rangka mengawal pelayanan publik di daerah demi meningkatnya kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Rabu, 01 Juni 2016
Tradisi Samenan di Era Pendidikan Gratis
Oleh: Asep Cahyana
Samenan dan Tradisi Pendidikan
Ada sebuah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut acara kenaikan kelas dan perpisahan di Jawa Barat, yaitu Samen atau Samenan. Di daerah lain di nusantara mungkin terdapat beragam istilah yang mempunyai arti sama dengan istilah ini.
Samen adalah suatu kegiatan yang telah menjadi kebiasaan bahkan tradisi dalam siklus tahunan pendidikan di Indonesia. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, yakni pada akhir catur wulan III (pada kurikulum 1994) atau pada akhir semester kedua pada kurikulum setelahnya. Kegiatan ini memang tidak terlepas dari kegiatan pembagian buku laporan pendidikan (rapor peserta didik). Tidak diketahui sejak kapan tradisi dalam dunia pendidikan ini dimulai. Mungkin saja sejak Politik Balas Budi oleh Belanda (Politik Etis) yang ditandai dengan dibolehkannya orang pribumi mengenyam pendidikan, atau mungkin pada masa-masa setelah itu dimana pendidikan mulai menjadi perhatian dalam perjalanan bangsa Indonesia, sesuai amanat Konstitusi.
Namun, terlepas dari kapan, dimana dan siapa yang memulainya, kegiatan tahunan ini patut diapresiasi dalam rangka mendukung kelangsungan pendidikan. Pada setiap tingkatan pendidikan, baik SD, SM maupun SMA, samenan seringkali diisi dengan acara-acara yang mendukung kreasi peserta didik khususnya pada bidang seni dan budaya. Peserta didik dari berbagai tingkatan, didorong untuk berkreasi seni sesuai dengan kemampuannya masing-masing, ada yang menari, menyanyi, berpuisi, memainkan drama, dan lain sebagainya. Tak jarang, kegiatan tahunan ini mengusung tema pelestarian budaya nasional dan budaya daerah setempat, seperti tarian-tarian adat, lagu-lagu daerah dan pakaian-pakaian daerah.
Pada sekolah-sekolah di Jawa Barat, kenaikan kelas dan perpisahan seringkali diisi dengan suatu upacara adat tradisional dengan tokoh Ki Lengser sebagai tokoh utamanya. Acara tersebut selalu menjadi primadona dan kebanggaan tersendiri baik bagi siswa, orangtua, bahkan masyarakat sekitar, apalagi jika para pelaku acara adalah para peserta didik itu sendiri. Secara umum, dapat dikatakan bahwa kegiatan semacam ini cukup penting dalam mengembangkan kreasi peserta didik, pelestarian budaya serta menjadi penutup tahun pelajaran yang menyenangkan.
Namun, di sisi lain, hajatan tahunan sekolah semacam ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tak jarang setiap orang tua peserta didik dibebankan dengan iuran yang cukup besar untuk menanggung biaya acara ini secara tanggung renteng. Kemampuan keuangan orang tua peserta didik yang bervariasi terkadang terabaikan (baca:diabaikan), dengan dalih bahwa kegiatan ini adalah untuk kemajuan peserta didik itu sendiri dan gengsi sekolah tersebut diantara sekolah lain. Walaupun di banyak sekolah besaran iuran setiap peserta didik ditentukan dalam rapat dengan Komite Sekolah, namun hal ini biasanya tidak memberi banyak arti. Pada akhirnya, tetap saja setiap orang tua “mau tidak mau” dan “siap tidak siap”, harus membayarkan sejumlah uang dalam tenggat waktu yang biasanya cukup singkat, hanya beberapa minggu, untuk biaya hajat tahunan sekolah ini. Demi kemajuan peserta didik. Demi gengsi sekolah.
Pendidikan Gratis
Pada masa dimana “pendidikan gratis” atau “sekolah gratis” belum menjadi kebijakan Pemerintah, biaya tahunan samenan ini mungkin tidak terlalu jadi perhatian publik. Namun, berbeda halnya dengan masa kini, dimana pameo pendidikan gratis sudah menggaung demikian hebatnya sebagai akibat kebijakan (politik) Pemerintah di bidang pendidikan. Pungutan sekecil apapun, akan menjadi perhatian masyarakat, menjadi objek pengawasan kualitas pelayanan publik dan isu di bidang pendidikan yang cukup “seksi” dan sensitif.
Apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah melalui kebijakan pendidikan memang patut dihargai. Pendidikan merupakan amanat konstitusi negara, yaitu Undang-undang Dasar 1945, bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan Nasional bangsa Indonesia dan Pemerintah wajib membiayainya. Bahkan pada perkembangan konstitusi melalui amandemen, ditegaskan bahwa Pemerintah wajib menyediakan biaya untuk bidang pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dengan anggaran yang sudah ada sedemikian, sudahkan Pemerintah memberikan kualitas pendidikan yang lebih baik atau minimal setara dengan kulitas pendidikan di masa sebelumnya dimana dibuka ruang yang lebar baik partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan?
Jawabannya dapat kita cermati dalam fakta di lapangan. Bantuan Pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) misalnya, banyak dikeluhkan oleh para pelaku pendidikan di sekolah, hanya mampu membiayai operasional secara minimal. Artinya, pelayanan publik di bidang pendidikan yang diberikan pada anak-anak yang dibiayai bantuan yang diberikan Pemerintah dalam rangka “pendidikan gratis” pun adalah pendidikan dengan standar pendidikan yang sangat minimal. Lalu bagaimana dengan kualitas pendidikan yang menjadi cita-cita, apakah akan diabaikan begitu saja?
Samenan, salah satu kegiatan tahunan di sekolah sebagaimana penulis bahas di atas, hanya salah satu saja dari kegiatan pengembangan diri peserta didik yang menjadi “korban” kebijakan pendidikan gratis. Banyak kegiatan lainnya, yang sangat bermanfaat bagi peserta didik namun tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran di sekolah yang sangat terbatas oleh dana dari BOS. Sementara, untuk memungut dana dari orang tua siswa, sudah dibatasi dengan kebijakan dari berbagai tingkatan atau sebetulnya tersandera dengan opini publik “pendidikan gratis” yang sudah semakin menggaung. Simalakama. Akhirnya, kebanyakan pelaku pendidikan di sekolah hanya menyelenggarakan pendidikan apa adanya, pendidikan seadanya dan akhirnya “pendidikan apa-apaan”.
Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) masih membuka ruang adanya partisipasi masyarakat, termasuk orang tua peserta didik dalam rangka pembiayaan pendidikan. Hal ini diperjelas pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, yang menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pembiayaan dari masyarakat itu sendiri dari berasal dari sumbangan peserta didik atau orangtua/walinya, sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar selain peserta didik atau orangtua/walinya, bantuan dari lembaga lain yang tidak mengikat, serta bantuan pihak asing yang tidak mengikat. Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai bentuk bantuan yang boleh dibebankan dari orang tua peserta didik, sehingga muncul istilah “pungutan” dan “sumbangan”.
Pungutan biaya terhadap orang tua peserta didik sudah tidak diperbolehkan lagi dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar. Ciri dari pungutan adalah sifatnya yang mengikat baik besar nominal biaya maupun jangka waktu pemenuhannya. Pungutan juga biasanya dikaitkan dengan jenis pelayanan tertentu, misalnya jika tidak membayar maka si peserta didik tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau tidak diberikan buku rapornya. Hal inilah yang secara tegas dilarang oleh Peraturan Menteri ini. Namun, selain pungutan dikenal istilah sumbangan, dimana sifatnya tidak mengikat baik nominal maupun tenggat waktu pemenuhannya. Bahkan jika orangtua peserta didik tidak mampu atau tidak bersedia membayar, hal ini tidak ber-resiko apapun terhadap pelayanan yang diterima oleh si peserta didik.
Namun, pada kenyataan di lapangan, antara pungutan dan sumbangan ini menjadi bias, sulit dibedakan. Pungutan-pungutan di beberapa sekolah, dengan legitimasi Komite Sekolah serta merta bisa saja menjadi pungutan jika melihat dari sifatnya yang mengikat. Kesepakatan bersama, adalah salah satu istilah paling populer yang seringkali menjadi dalih pungutan. Alhasil, para peserta didik dimana orang tuanya tidak mau atau tidak mampu membayar iuran tersebut seringkali mendapat sanksi baik secara kelembagaan atau minimal secara sosial. Masih banyak ditemukan ijazah atau rapor yang ditahan oleh pihak sekolah. Pada kasus lainnya, banyak orang tua yang mengeluh karena anaknya mendapatkan sanksi sosial berupa pengasingan dan berbagai macam bullying lainnya oleh teman-temannya atau diskriminasi pelayanan oleh pihak sekolah karena tidak dipenuhinya pungutan berbungkus sumbangan ini.
Untuk mengatasi bias antara sumbangan dan pungutan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya untuk menekan pungutan-pungutan berbalut sumbangan ini di sekolah-sekolah di wilayahnya. Pemerintah DKI Jakarta misalnya, telah menggagas adanya Deklarasi Sekolah Transparan dan Akuntabel yang telah diselenggarakan secara akbar di Lapangan Monas pada tanggal 30 Desember 2014. Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan pungutan-pungutan yang tidak jelas terhadap peserta didik oleh pihak sekolah hilang sama sekali. Tekad ini ditegaskan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sekolah Transparan dan Akuntabel dimana didalamnya terdapat larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di sekolah. Sanksinya pun tidak tanggung-tanggung, dapat berupa pemecatan kepada sekolah dari jabatannya. Dengan upaya tersebut diharapkan pungutan-pungutan yang tidak jelas terhadap peserta didik oleh pihak sekolah hilang sama sekali. Mungkinkah? Bisa jadi, karena takut dipecat mereka akan patuh walupun banyak pula kepala sekolah yang mengeluh karena anggaran dari BOS dan BOSDA Provinsi DKI morat-marit untuk mengatasi operasional sekolah yang tinggi.
Resolusi
Kondisi tersebut akan menjadi sangat mungkin diwujudkan jika pembiayaan pendidikan oleh Pemerintah telah sesuai dengan harapan berbagai pihak dalam rangka memberikan kualitas pelayanan pendidikan terbaik bagi peserta didik. Dengan dukungan anggaran yang pas-pasan, sementara tuntutan terhadap kualitas pendidikan sangat tinggi, hanya akan menjadi jurang masalah yang dalam dan lebar yang terkadang harus dihadapi sendirian oleh pelaku pendidikan di sekolah. Jangankan untuk kegiatan-kegiatan tambahan yang bersifat pengembangan, untuk menunjang kegiatan wajib saja sekolah harus benar-benar berhemat. Simalakama. Ingin sekolah maju, pendidikan maju, peserta didik maju, sementara dana BOS mundur maju, bahkan seringkali pencairannya. Akhirnya, kegiatan-kegiatan bermakna kreatifitas, pengembangan seni dan budaya, serta perekat hubungan sekolah dengan orangtua seperti kegiatan samenan menjadi korban pertama atau korban kesekian. Akhir tahun pendidikan pada masa kini dan akan datang mungkin saja akan hening dan sepi tanpa adanya apresiasi terhadap peserta didik, guru, dan orang tua adalah potret sebuah tradisi pendidikan yang tergerus.
Pemerintah harus lebih bijak menyikapi hal ini. Boleh saja bahkan sangat baik jika Pemerintah terus menggaungkan pendidikan gratis sehingga dapat diakses oleh setiap kalangan masyarakat tanpa kecuali. Namun, hendaknya kebijakan ini diikuti dengan alokasi dan pengelolaan anggaran pendidikan yang berorientasi pada pelayanan bagi penerima layanan, yaitu peserta didik. Kebijakan anggaran pendidikan yang baik tentu tidak akan mengabaikan dan mengorbankan prestasi peserta didik atau prestasi sekolah. Penganggaran bantuan pendidikan oleh Pemerintah harus dapat menjamin berkembangnya keunggulan-keunggulan (prestasi) peserta didik dan sekolah.
Di sisi lain, kebijakan anggaran pendidikan juga seharusnya mempertimbangkan nilai-nilai tradisi pendidikan yang berkembang di masyarakat, seperti kegiatan samenan dalam konteks pembahasan ini. Bukankah konsep pendidikan yang sedang diusung bukan hanya harus cerdas intelektualnya melainkan juga cerdas secara emosional, spiritual, bahkan kultural? Maka, kegiatan-kegiatan tradisi berkaitan dengan pendidikan di era pendidikan gratis ini harus pula mendapatkan perhatian agar menjadi pendukung kokohnya soko guru pendidikan di negeri tercinta ini.
Samenan dan Tradisi Pendidikan
Ada sebuah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut acara kenaikan kelas dan perpisahan di Jawa Barat, yaitu Samen atau Samenan. Di daerah lain di nusantara mungkin terdapat beragam istilah yang mempunyai arti sama dengan istilah ini.
Samen adalah suatu kegiatan yang telah menjadi kebiasaan bahkan tradisi dalam siklus tahunan pendidikan di Indonesia. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, yakni pada akhir catur wulan III (pada kurikulum 1994) atau pada akhir semester kedua pada kurikulum setelahnya. Kegiatan ini memang tidak terlepas dari kegiatan pembagian buku laporan pendidikan (rapor peserta didik). Tidak diketahui sejak kapan tradisi dalam dunia pendidikan ini dimulai. Mungkin saja sejak Politik Balas Budi oleh Belanda (Politik Etis) yang ditandai dengan dibolehkannya orang pribumi mengenyam pendidikan, atau mungkin pada masa-masa setelah itu dimana pendidikan mulai menjadi perhatian dalam perjalanan bangsa Indonesia, sesuai amanat Konstitusi.
Namun, terlepas dari kapan, dimana dan siapa yang memulainya, kegiatan tahunan ini patut diapresiasi dalam rangka mendukung kelangsungan pendidikan. Pada setiap tingkatan pendidikan, baik SD, SM maupun SMA, samenan seringkali diisi dengan acara-acara yang mendukung kreasi peserta didik khususnya pada bidang seni dan budaya. Peserta didik dari berbagai tingkatan, didorong untuk berkreasi seni sesuai dengan kemampuannya masing-masing, ada yang menari, menyanyi, berpuisi, memainkan drama, dan lain sebagainya. Tak jarang, kegiatan tahunan ini mengusung tema pelestarian budaya nasional dan budaya daerah setempat, seperti tarian-tarian adat, lagu-lagu daerah dan pakaian-pakaian daerah.
Pada sekolah-sekolah di Jawa Barat, kenaikan kelas dan perpisahan seringkali diisi dengan suatu upacara adat tradisional dengan tokoh Ki Lengser sebagai tokoh utamanya. Acara tersebut selalu menjadi primadona dan kebanggaan tersendiri baik bagi siswa, orangtua, bahkan masyarakat sekitar, apalagi jika para pelaku acara adalah para peserta didik itu sendiri. Secara umum, dapat dikatakan bahwa kegiatan semacam ini cukup penting dalam mengembangkan kreasi peserta didik, pelestarian budaya serta menjadi penutup tahun pelajaran yang menyenangkan.
Namun, di sisi lain, hajatan tahunan sekolah semacam ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tak jarang setiap orang tua peserta didik dibebankan dengan iuran yang cukup besar untuk menanggung biaya acara ini secara tanggung renteng. Kemampuan keuangan orang tua peserta didik yang bervariasi terkadang terabaikan (baca:diabaikan), dengan dalih bahwa kegiatan ini adalah untuk kemajuan peserta didik itu sendiri dan gengsi sekolah tersebut diantara sekolah lain. Walaupun di banyak sekolah besaran iuran setiap peserta didik ditentukan dalam rapat dengan Komite Sekolah, namun hal ini biasanya tidak memberi banyak arti. Pada akhirnya, tetap saja setiap orang tua “mau tidak mau” dan “siap tidak siap”, harus membayarkan sejumlah uang dalam tenggat waktu yang biasanya cukup singkat, hanya beberapa minggu, untuk biaya hajat tahunan sekolah ini. Demi kemajuan peserta didik. Demi gengsi sekolah.
Pendidikan Gratis
Pada masa dimana “pendidikan gratis” atau “sekolah gratis” belum menjadi kebijakan Pemerintah, biaya tahunan samenan ini mungkin tidak terlalu jadi perhatian publik. Namun, berbeda halnya dengan masa kini, dimana pameo pendidikan gratis sudah menggaung demikian hebatnya sebagai akibat kebijakan (politik) Pemerintah di bidang pendidikan. Pungutan sekecil apapun, akan menjadi perhatian masyarakat, menjadi objek pengawasan kualitas pelayanan publik dan isu di bidang pendidikan yang cukup “seksi” dan sensitif.
Apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah melalui kebijakan pendidikan memang patut dihargai. Pendidikan merupakan amanat konstitusi negara, yaitu Undang-undang Dasar 1945, bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan Nasional bangsa Indonesia dan Pemerintah wajib membiayainya. Bahkan pada perkembangan konstitusi melalui amandemen, ditegaskan bahwa Pemerintah wajib menyediakan biaya untuk bidang pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dengan anggaran yang sudah ada sedemikian, sudahkan Pemerintah memberikan kualitas pendidikan yang lebih baik atau minimal setara dengan kulitas pendidikan di masa sebelumnya dimana dibuka ruang yang lebar baik partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan?
Jawabannya dapat kita cermati dalam fakta di lapangan. Bantuan Pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) misalnya, banyak dikeluhkan oleh para pelaku pendidikan di sekolah, hanya mampu membiayai operasional secara minimal. Artinya, pelayanan publik di bidang pendidikan yang diberikan pada anak-anak yang dibiayai bantuan yang diberikan Pemerintah dalam rangka “pendidikan gratis” pun adalah pendidikan dengan standar pendidikan yang sangat minimal. Lalu bagaimana dengan kualitas pendidikan yang menjadi cita-cita, apakah akan diabaikan begitu saja?
Samenan, salah satu kegiatan tahunan di sekolah sebagaimana penulis bahas di atas, hanya salah satu saja dari kegiatan pengembangan diri peserta didik yang menjadi “korban” kebijakan pendidikan gratis. Banyak kegiatan lainnya, yang sangat bermanfaat bagi peserta didik namun tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran di sekolah yang sangat terbatas oleh dana dari BOS. Sementara, untuk memungut dana dari orang tua siswa, sudah dibatasi dengan kebijakan dari berbagai tingkatan atau sebetulnya tersandera dengan opini publik “pendidikan gratis” yang sudah semakin menggaung. Simalakama. Akhirnya, kebanyakan pelaku pendidikan di sekolah hanya menyelenggarakan pendidikan apa adanya, pendidikan seadanya dan akhirnya “pendidikan apa-apaan”.
Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) masih membuka ruang adanya partisipasi masyarakat, termasuk orang tua peserta didik dalam rangka pembiayaan pendidikan. Hal ini diperjelas pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, yang menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pembiayaan dari masyarakat itu sendiri dari berasal dari sumbangan peserta didik atau orangtua/walinya, sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar selain peserta didik atau orangtua/walinya, bantuan dari lembaga lain yang tidak mengikat, serta bantuan pihak asing yang tidak mengikat. Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai bentuk bantuan yang boleh dibebankan dari orang tua peserta didik, sehingga muncul istilah “pungutan” dan “sumbangan”.
Pungutan biaya terhadap orang tua peserta didik sudah tidak diperbolehkan lagi dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar. Ciri dari pungutan adalah sifatnya yang mengikat baik besar nominal biaya maupun jangka waktu pemenuhannya. Pungutan juga biasanya dikaitkan dengan jenis pelayanan tertentu, misalnya jika tidak membayar maka si peserta didik tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau tidak diberikan buku rapornya. Hal inilah yang secara tegas dilarang oleh Peraturan Menteri ini. Namun, selain pungutan dikenal istilah sumbangan, dimana sifatnya tidak mengikat baik nominal maupun tenggat waktu pemenuhannya. Bahkan jika orangtua peserta didik tidak mampu atau tidak bersedia membayar, hal ini tidak ber-resiko apapun terhadap pelayanan yang diterima oleh si peserta didik.
Namun, pada kenyataan di lapangan, antara pungutan dan sumbangan ini menjadi bias, sulit dibedakan. Pungutan-pungutan di beberapa sekolah, dengan legitimasi Komite Sekolah serta merta bisa saja menjadi pungutan jika melihat dari sifatnya yang mengikat. Kesepakatan bersama, adalah salah satu istilah paling populer yang seringkali menjadi dalih pungutan. Alhasil, para peserta didik dimana orang tuanya tidak mau atau tidak mampu membayar iuran tersebut seringkali mendapat sanksi baik secara kelembagaan atau minimal secara sosial. Masih banyak ditemukan ijazah atau rapor yang ditahan oleh pihak sekolah. Pada kasus lainnya, banyak orang tua yang mengeluh karena anaknya mendapatkan sanksi sosial berupa pengasingan dan berbagai macam bullying lainnya oleh teman-temannya atau diskriminasi pelayanan oleh pihak sekolah karena tidak dipenuhinya pungutan berbungkus sumbangan ini.
Untuk mengatasi bias antara sumbangan dan pungutan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya untuk menekan pungutan-pungutan berbalut sumbangan ini di sekolah-sekolah di wilayahnya. Pemerintah DKI Jakarta misalnya, telah menggagas adanya Deklarasi Sekolah Transparan dan Akuntabel yang telah diselenggarakan secara akbar di Lapangan Monas pada tanggal 30 Desember 2014. Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan pungutan-pungutan yang tidak jelas terhadap peserta didik oleh pihak sekolah hilang sama sekali. Tekad ini ditegaskan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sekolah Transparan dan Akuntabel dimana didalamnya terdapat larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di sekolah. Sanksinya pun tidak tanggung-tanggung, dapat berupa pemecatan kepada sekolah dari jabatannya. Dengan upaya tersebut diharapkan pungutan-pungutan yang tidak jelas terhadap peserta didik oleh pihak sekolah hilang sama sekali. Mungkinkah? Bisa jadi, karena takut dipecat mereka akan patuh walupun banyak pula kepala sekolah yang mengeluh karena anggaran dari BOS dan BOSDA Provinsi DKI morat-marit untuk mengatasi operasional sekolah yang tinggi.
Resolusi
Kondisi tersebut akan menjadi sangat mungkin diwujudkan jika pembiayaan pendidikan oleh Pemerintah telah sesuai dengan harapan berbagai pihak dalam rangka memberikan kualitas pelayanan pendidikan terbaik bagi peserta didik. Dengan dukungan anggaran yang pas-pasan, sementara tuntutan terhadap kualitas pendidikan sangat tinggi, hanya akan menjadi jurang masalah yang dalam dan lebar yang terkadang harus dihadapi sendirian oleh pelaku pendidikan di sekolah. Jangankan untuk kegiatan-kegiatan tambahan yang bersifat pengembangan, untuk menunjang kegiatan wajib saja sekolah harus benar-benar berhemat. Simalakama. Ingin sekolah maju, pendidikan maju, peserta didik maju, sementara dana BOS mundur maju, bahkan seringkali pencairannya. Akhirnya, kegiatan-kegiatan bermakna kreatifitas, pengembangan seni dan budaya, serta perekat hubungan sekolah dengan orangtua seperti kegiatan samenan menjadi korban pertama atau korban kesekian. Akhir tahun pendidikan pada masa kini dan akan datang mungkin saja akan hening dan sepi tanpa adanya apresiasi terhadap peserta didik, guru, dan orang tua adalah potret sebuah tradisi pendidikan yang tergerus.
Pemerintah harus lebih bijak menyikapi hal ini. Boleh saja bahkan sangat baik jika Pemerintah terus menggaungkan pendidikan gratis sehingga dapat diakses oleh setiap kalangan masyarakat tanpa kecuali. Namun, hendaknya kebijakan ini diikuti dengan alokasi dan pengelolaan anggaran pendidikan yang berorientasi pada pelayanan bagi penerima layanan, yaitu peserta didik. Kebijakan anggaran pendidikan yang baik tentu tidak akan mengabaikan dan mengorbankan prestasi peserta didik atau prestasi sekolah. Penganggaran bantuan pendidikan oleh Pemerintah harus dapat menjamin berkembangnya keunggulan-keunggulan (prestasi) peserta didik dan sekolah.
Di sisi lain, kebijakan anggaran pendidikan juga seharusnya mempertimbangkan nilai-nilai tradisi pendidikan yang berkembang di masyarakat, seperti kegiatan samenan dalam konteks pembahasan ini. Bukankah konsep pendidikan yang sedang diusung bukan hanya harus cerdas intelektualnya melainkan juga cerdas secara emosional, spiritual, bahkan kultural? Maka, kegiatan-kegiatan tradisi berkaitan dengan pendidikan di era pendidikan gratis ini harus pula mendapatkan perhatian agar menjadi pendukung kokohnya soko guru pendidikan di negeri tercinta ini.
Sabtu, 07 Februari 2015
Pelayanan Publik
Pelayanan publik atau
pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik
dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di
lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya,
pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
- Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
- Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
- Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Ada lima karakteristik yang dapat
dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik
tersebut, yaitu:
- Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
- Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
- Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
- Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
- Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.
Buka pula:
Ombudsman Republik Indoensia
Undang-undang Pelayanan Publik
Undang-undang Ombudsman Republik Indonesia
Selasa, 06 Januari 2015
Perbedaan Amdal dengan UKL-UPL
AMDAL dan audit lingkungan sukarela, AMDAL dan audit lingkungan wajib, apa kaitan AMDAL dengan dokumen lingkungan lain, apa perbedaan AMDAL dan UKL-UPL, Apa yang dimaksud dengan AMDAL, apa yang dimaksud dengan UKL-UPL, Kep.men LH no. 17 tahun 2001, siapa yang menyusun AMDAL, siapa yang terlibat AMDAL, UKL-UPL Artikel
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Apa guna AMDAL?
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
Sumber: http://www.narrada-sigma.com/tag/apa-perbedaan-amdal-dan-ukl-upl/
Minggu, 04 Januari 2015
UKL-UPL Celah bagi Kerusakan Lingkungan Hidup?
Mendapatkan proyek mengenai lingkungan hidup (LH)
dan bekerja dengan tim terkait dengan pengadaan dokumen yang
berhubungan dengan LH merupakan pengalaman tersendiri bagi saya. Terkait
dengan karir yang saya tekuni, proyek ini adalah ranah baru bagi saya
untuk mengetahui seperti apa sih dokumen-dokumen yang terkait
atau berhubungan dengan LH. Proyek itu adalah membuat “buku” panduan
penyusunan dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL.
Apa itu UKL-UPL? UKL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup. UKL-UPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau kegiatan yang
tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL. Jadi,
segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH No. 11/2006 tentang
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib
menyusun dokumen UKL-UPL.
Apa artinya bagi saya saat menggarap proyek ini? Seiring dengan waktu berjalan, saya mendapatkan sebuah gambaran bahwa UKL-UPL menjadi semacam ketatalaksanaan LH selain AMDAL. Jadi, terkait hal yang berhubungan dengan aktivitas yang berhubungan dengan LH dokumen UKL-UPL menjadi semacam penjabaran secara tertulis tentang bagaimana mengelola LH sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung yang berhubungan atau tidak lepas dari lingkungan sekitarnya. Dokumen UKL-UPL sendiri menjadi semacam patokan bahwa aktivitas kita terkait dengan lingkungan berjalan aman-aman saja dan yang berhubungan dengan pergeseran atau kerusakan LH itu sudah diminimalisir dari awal pengerjaannya.
Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi pemrakarsa untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin beraktivitas pemrakarsa apakah, terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya. Dengan begitu, baik pemrakarsa usaha/kegiatan diawal-awal aktivitasnya sudah berkewajiban memberikan “penggambaran umum” pada pemerintah seperti apakah kegiatannya akan berlangsung (terkait dengan LH). Sedangkan dari sisi pemerintah dokumen UKL-UPL menjadi acuan pertama dalam mengawasi kebenaran berlangsungnya kegiatan pemrakarsa yang tidak menimbulkan dampak terhadap LH.
Salah satu bagian dari dokumen UKL-UPL yang tergolong penting tetapi tidak masuk dalam peraturan mutlak adalah rona lingkungan awal. Informasi mengenai rona lingkungan awal ini perlu karena penjabarannya justru kelak akan berguna terutama bagi pemrakarsa kegiatan apabila di kemudian hari mendapatkan tuntutan terkait dengan LH. Adapun yang dicantumkan dalam bagian ini secara umum adalah kondisi topografi dan geografi, pola kepemilikan dan pemanfaatan lahan, kondisi sosial ekonomi, dan kondisi kesehatan masyarakat.
Belajar dari proyek buku ini, saya mendapatkan suatu pemahaman bahwa pemerintah tatkala memberikan izin pada dunia usaha atau aktivitas yang ada kaitannya dengan LH mau tak mau mereka memetakan banyak hal. Itulah sebabnya mengapa kesan penerbitan izin di negeri ini kesannya bertele-tele. Salah satu sebabnya, ya mungkin ini juga. Tetapi, membaca lebih lanjut tentang prosedur UKL-UPL yang sedemikian spesifik dan menuntut pula keterlibatan jejaring instansi terkait, saya mendapatkan satu kenyataan betapa ketatnya peraturan terkait lingkungan sudah ditetapkan dari awal.
Senyatanya, keberadaan dokumen UKL-UPL tidak hanya urusan instansi lingkungan hidup. Dari menyimak
per proyek pembuatan buku ini saya mendapatkan bahwa per kegiatan, entah
itu industri kecil atau besar atau hanya rumahan (mungkin) perlu
membuat dokumen UKL-UPL. Sebagai contoh, buku panduan yang saya garap
spesifik mengarah pada kegiatan-kegiatan yang potensi kerusakan
lingkungannya tergolong besar. Sebutlah soal perkebunan kelapa sawit,
potensi lingkungan yang terjadi ada kemungkinan seperti tanah longsor,
banjir, terkait soal pembalakan liar atau penggunaan hutan lindung untuk
hal ini, meski dengan alasan untuk peningkatan ekonomi warga sekitar
atau secara lebih luas meningkatkan pemasukan negara [?] Apalagi jika
itu dibuat dalam format “kebun” kelapa sawit. Atau seperti “industri”
elektroplating yang limbah cair atau limbah padat tergolong, kalau
menurut saya, tinggi. Lalu, seperti “industri” pembuatan celana jeans
yang saya pernah menyaksikan limbah cairnya malah dibuang ke sungai.
Melihat apa yang saya “temukan” di akhir, tampaknya soal limbah semacam itu justru lebih banyak dihasilkan oleh “industri-industri” rumahan yang saya sendiri tidak tahu apakah usaha-usaha ini diperhatikan oleh instansi terkait. Belum lagi soal pengurusan dokumen UKL-UPL yang saya perhatikan (mungkin) tidak begitu tersosialisasikan dan tidak populer terutama untuk “industri-industri kecil”.
Terkait dengan dokumen UKL-UPL sendiri, bisa dikata dokumen ini sudah maksimal memberikan penjabaran seperti apa sebaiknya aktivitas pemrakarsa dikerjakan sedemikian rupa untuk meminimalisir segala hal yang terkait dengan LH. Begitu juga soal pemeriksaan dokumennya, dari buku panduan ini terjabarkan seperti apa pemeriksaan sewajarnya dilakukan. Hanya saja, kita memang tidak tahu diluar ini apakah ada kongkalikong antara pemrakarsa atau instansi terkait soal pelolosan izin kegiatan pemrakarsa atau pelaku usaha. Padahal, dari dokumen yang disetujui saja sudah terlihat potensi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Melihat pemberitaan akhir-akhir ini terkait dengan lingkungan hidup tampaknya banyak kalangan yang cenderung mengabaikan potensi dampak LH yang kemungkinan dapat terjadi. Ambil contoh, pengelolaan tambang (atas nama) rakyat yang mengabaikan akibat-akibat yang ditimbulkan pasca mereka membuat lubang-lubang galian. Belum lagi soal remeh temeh, seperti pembuatan jalan tol di pinggiran kota Jakarta, saya ambil contoh, pengerjaannya menyisakan polusi debu yang tentunya mengganggu aktivitas warga sekitar. Sepengalaman saya, untuk yang terakhir ini, tiap pagi warga menyaksikan sisa-sisa jatuhan tanah yang dipindahkan (mungkin) oleh truk-truk angkutan pada malam hari tetapi tidak disiram atau dibersihkan lagi di aspal-aspal jalanan yang dilalui. Belum lagi aspal-aspal yang meluruh, rusak, akibat tonase berat truk-truk itu menyebabkan moda transportasi ringan yang lewat dijalan (mobil/motor pribadi, angkot, bis angkutan) harus berhati-hati berjalan.
Menyikapi hal-hal di atas sebenarnya sudah sudah sewajarnyalah instansi-instansi yang terlibat benar-benar turut mengawasi jalannya aktivitas usaha yang erat berhubungan dengan LH. Jangan sampai instansi-instansi ini hanya menerima/memberi “tukar guling” yang saling menguntungkan seraya meloloskan begitu saja potensi-dampak yang terkait dengan pencemaran LH. Meski saya masih positive thinking tetap saja ada celah dimana pelaku usaha abai pada LH. Adapun dokumen UKL-UPL tetap hanya menjadi dokumen LH belaka apabila pihak-pihak terkait tidak benar-benar melaksanakan pedoman-pedoman yang tercantum dalam dokumen tersebut hanya karena berharap perizinan kegiatan/usaha keluar dan menutup mata terhadap potensi kerusakan LH di belakang hari.
Sumber: http://green.kompasiana.com/polusi/2013/03/09/ukl-upl-celah-bagi-kerusakan-lingkungan-hidup-540449.html
Sebagian Buku Panduan UKL-UPL (dok pribadi)
Apa artinya bagi saya saat menggarap proyek ini? Seiring dengan waktu berjalan, saya mendapatkan sebuah gambaran bahwa UKL-UPL menjadi semacam ketatalaksanaan LH selain AMDAL. Jadi, terkait hal yang berhubungan dengan aktivitas yang berhubungan dengan LH dokumen UKL-UPL menjadi semacam penjabaran secara tertulis tentang bagaimana mengelola LH sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung yang berhubungan atau tidak lepas dari lingkungan sekitarnya. Dokumen UKL-UPL sendiri menjadi semacam patokan bahwa aktivitas kita terkait dengan lingkungan berjalan aman-aman saja dan yang berhubungan dengan pergeseran atau kerusakan LH itu sudah diminimalisir dari awal pengerjaannya.
Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi pemrakarsa untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin beraktivitas pemrakarsa apakah, terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya. Dengan begitu, baik pemrakarsa usaha/kegiatan diawal-awal aktivitasnya sudah berkewajiban memberikan “penggambaran umum” pada pemerintah seperti apakah kegiatannya akan berlangsung (terkait dengan LH). Sedangkan dari sisi pemerintah dokumen UKL-UPL menjadi acuan pertama dalam mengawasi kebenaran berlangsungnya kegiatan pemrakarsa yang tidak menimbulkan dampak terhadap LH.
Salah satu bagian dari dokumen UKL-UPL yang tergolong penting tetapi tidak masuk dalam peraturan mutlak adalah rona lingkungan awal. Informasi mengenai rona lingkungan awal ini perlu karena penjabarannya justru kelak akan berguna terutama bagi pemrakarsa kegiatan apabila di kemudian hari mendapatkan tuntutan terkait dengan LH. Adapun yang dicantumkan dalam bagian ini secara umum adalah kondisi topografi dan geografi, pola kepemilikan dan pemanfaatan lahan, kondisi sosial ekonomi, dan kondisi kesehatan masyarakat.
Belajar dari proyek buku ini, saya mendapatkan suatu pemahaman bahwa pemerintah tatkala memberikan izin pada dunia usaha atau aktivitas yang ada kaitannya dengan LH mau tak mau mereka memetakan banyak hal. Itulah sebabnya mengapa kesan penerbitan izin di negeri ini kesannya bertele-tele. Salah satu sebabnya, ya mungkin ini juga. Tetapi, membaca lebih lanjut tentang prosedur UKL-UPL yang sedemikian spesifik dan menuntut pula keterlibatan jejaring instansi terkait, saya mendapatkan satu kenyataan betapa ketatnya peraturan terkait lingkungan sudah ditetapkan dari awal.
Senyatanya, keberadaan dokumen UKL-UPL tidak hanya urusan instansi lingkungan hidup. Dari menyimak
Beberapa Judul Buku Panduan UKL-UPL (dok pribadi)
Melihat apa yang saya “temukan” di akhir, tampaknya soal limbah semacam itu justru lebih banyak dihasilkan oleh “industri-industri” rumahan yang saya sendiri tidak tahu apakah usaha-usaha ini diperhatikan oleh instansi terkait. Belum lagi soal pengurusan dokumen UKL-UPL yang saya perhatikan (mungkin) tidak begitu tersosialisasikan dan tidak populer terutama untuk “industri-industri kecil”.
Terkait dengan dokumen UKL-UPL sendiri, bisa dikata dokumen ini sudah maksimal memberikan penjabaran seperti apa sebaiknya aktivitas pemrakarsa dikerjakan sedemikian rupa untuk meminimalisir segala hal yang terkait dengan LH. Begitu juga soal pemeriksaan dokumennya, dari buku panduan ini terjabarkan seperti apa pemeriksaan sewajarnya dilakukan. Hanya saja, kita memang tidak tahu diluar ini apakah ada kongkalikong antara pemrakarsa atau instansi terkait soal pelolosan izin kegiatan pemrakarsa atau pelaku usaha. Padahal, dari dokumen yang disetujui saja sudah terlihat potensi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Melihat pemberitaan akhir-akhir ini terkait dengan lingkungan hidup tampaknya banyak kalangan yang cenderung mengabaikan potensi dampak LH yang kemungkinan dapat terjadi. Ambil contoh, pengelolaan tambang (atas nama) rakyat yang mengabaikan akibat-akibat yang ditimbulkan pasca mereka membuat lubang-lubang galian. Belum lagi soal remeh temeh, seperti pembuatan jalan tol di pinggiran kota Jakarta, saya ambil contoh, pengerjaannya menyisakan polusi debu yang tentunya mengganggu aktivitas warga sekitar. Sepengalaman saya, untuk yang terakhir ini, tiap pagi warga menyaksikan sisa-sisa jatuhan tanah yang dipindahkan (mungkin) oleh truk-truk angkutan pada malam hari tetapi tidak disiram atau dibersihkan lagi di aspal-aspal jalanan yang dilalui. Belum lagi aspal-aspal yang meluruh, rusak, akibat tonase berat truk-truk itu menyebabkan moda transportasi ringan yang lewat dijalan (mobil/motor pribadi, angkot, bis angkutan) harus berhati-hati berjalan.
Menyikapi hal-hal di atas sebenarnya sudah sudah sewajarnyalah instansi-instansi yang terlibat benar-benar turut mengawasi jalannya aktivitas usaha yang erat berhubungan dengan LH. Jangan sampai instansi-instansi ini hanya menerima/memberi “tukar guling” yang saling menguntungkan seraya meloloskan begitu saja potensi-dampak yang terkait dengan pencemaran LH. Meski saya masih positive thinking tetap saja ada celah dimana pelaku usaha abai pada LH. Adapun dokumen UKL-UPL tetap hanya menjadi dokumen LH belaka apabila pihak-pihak terkait tidak benar-benar melaksanakan pedoman-pedoman yang tercantum dalam dokumen tersebut hanya karena berharap perizinan kegiatan/usaha keluar dan menutup mata terhadap potensi kerusakan LH di belakang hari.
Sumber: http://green.kompasiana.com/polusi/2013/03/09/ukl-upl-celah-bagi-kerusakan-lingkungan-hidup-540449.html
Sabtu, 03 Januari 2015
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Lingkungan
hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata
lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia
mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan
ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan
kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan
berbagai kebutuhannya.
Untuk
menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi
sumberdaya pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan
dilaksanakan berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan
yang disingkat AMDAL.
Berikut ini 4 hal yang tercakup dalam studi AMDAL.
1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan
2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan
3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
5.
Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan
pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci hal-hal yang perlu
dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau
sedang direncanakan.
Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa
setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan
atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan
pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat
mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
- Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
- Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
- Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
- Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
- Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
sumber : BPLH Kota Bekasi
Langganan:
Postingan (Atom)







