Tampilkan postingan dengan label advokasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label advokasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Januari 2017

Fakta Pedestrian DKI Jakarta Belum Ramah Pengguna Kursi Roda

Pedestrian atau sarana dan prasarana untuk pengguna pejalan kaki, sejatinya adalah barang publik. Karena kedudukannya sebagai barang publik maka prasarana dan sarana pejalan kaki tersebut harus bisa memenuhi kebutuhan seluruh warga masyarakat: tua, muda, laki-laki, perempuan, pegawai, karyawan, termasuk penyandang disabilitas.

Permasalahan yang dapat ditemukan dengan mudah pada prasarana dan sarana pedestrian di Indonesia, salah satunya adalah terkait ketersediaan fasilitas khusus bagi orang berkebutuhan khusus dan atau penyandang disabilitas. Hal itu dapat pembaca cermati pada video di bawah ini. Video ini kami ambil di salah satu ruas jalan di daerah Jakarta Timur.


Pada video di atas dapat kita lihat betapa kesulitannya seorang pengguna kursi roda ketika hendak melewati pedestrian. Hal ini dikarenakan pedestrian dalam hal ini trotoar yang disediakan belum ramah terhadap pejalan kaki, khususnya pengguna kursi roda. Akhirnya pengguna kursi roda lebih memilih untuk berjalan di badan jalan raya dengan berdesak-desakan dengan pengguna jalan lainnya. Hal ini sangat membahayakan keselamatan mereka.

Sabtu, 07 Februari 2015

Pelayanan Publik



Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
    1. Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
    2. Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:
  1. Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
  2. Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
  3. Type pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
  4. Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
  5. Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik

Buka pula: 
Ombudsman Republik Indoensia
Undang-undang Pelayanan Publik
Undang-undang Ombudsman Republik Indonesia


Selasa, 06 Januari 2015

Perbedaan Amdal dengan UKL-UPL

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa guna AMDAL?

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :

  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

Sumber: http://www.narrada-sigma.com/tag/apa-perbedaan-amdal-dan-ukl-upl/



Minggu, 04 Januari 2015

UKL-UPL Celah bagi Kerusakan Lingkungan Hidup?

Mendapatkan proyek mengenai lingkungan hidup (LH) dan bekerja dengan tim terkait dengan pengadaan dokumen yang berhubungan dengan LH merupakan pengalaman tersendiri bagi saya. Terkait dengan karir yang saya tekuni, proyek ini adalah ranah baru bagi saya untuk mengetahui seperti apa sih dokumen-dokumen yang terkait atau berhubungan dengan LH. Proyek itu adalah membuat “buku” panduan penyusunan dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL.
13628898771886027409
Sebagian Buku Panduan UKL-UPL (dok pribadi)
Apa itu UKL-UPL? UKL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH No. 11/2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.
Apa artinya bagi saya saat menggarap proyek ini? Seiring dengan waktu berjalan, saya mendapatkan sebuah gambaran bahwa UKL-UPL menjadi semacam ketatalaksanaan LH selain AMDAL. Jadi, terkait hal yang berhubungan dengan aktivitas yang berhubungan dengan LH dokumen UKL-UPL menjadi semacam penjabaran secara tertulis tentang bagaimana mengelola LH sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung yang berhubungan atau tidak lepas dari lingkungan sekitarnya. Dokumen UKL-UPL sendiri menjadi semacam patokan bahwa aktivitas kita terkait dengan lingkungan berjalan aman-aman saja dan yang berhubungan dengan pergeseran atau kerusakan LH itu sudah diminimalisir dari awal pengerjaannya.
Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi pemrakarsa untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin beraktivitas pemrakarsa apakah, terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya. Dengan begitu, baik pemrakarsa usaha/kegiatan diawal-awal aktivitasnya sudah berkewajiban memberikan “penggambaran umum” pada pemerintah seperti apakah kegiatannya akan berlangsung (terkait dengan LH). Sedangkan dari sisi pemerintah dokumen UKL-UPL menjadi acuan pertama dalam mengawasi kebenaran berlangsungnya kegiatan pemrakarsa yang tidak menimbulkan dampak terhadap LH.
Salah satu bagian dari dokumen UKL-UPL yang tergolong penting tetapi tidak masuk dalam peraturan mutlak adalah rona lingkungan awal. Informasi mengenai rona lingkungan awal ini perlu karena penjabarannya justru kelak akan berguna terutama bagi pemrakarsa kegiatan apabila di kemudian hari mendapatkan tuntutan terkait dengan LH. Adapun yang dicantumkan dalam bagian ini secara umum adalah kondisi topografi dan geografi, pola kepemilikan dan pemanfaatan lahan, kondisi sosial ekonomi, dan kondisi kesehatan masyarakat.
Belajar dari proyek buku ini, saya mendapatkan suatu pemahaman bahwa pemerintah tatkala memberikan izin pada dunia usaha atau aktivitas yang ada kaitannya dengan LH mau tak mau mereka memetakan banyak hal. Itulah sebabnya mengapa kesan penerbitan izin di negeri ini kesannya bertele-tele. Salah satu sebabnya, ya mungkin ini juga. Tetapi, membaca lebih lanjut tentang prosedur UKL-UPL yang sedemikian spesifik dan menuntut pula keterlibatan jejaring instansi terkait, saya mendapatkan satu kenyataan betapa ketatnya peraturan terkait lingkungan sudah ditetapkan dari awal.
Senyatanya, keberadaan dokumen UKL-UPL tidak hanya urusan instansi lingkungan hidup. Dari menyimak
13629145571616074943
Beberapa Judul Buku Panduan UKL-UPL (dok pribadi)
per proyek pembuatan buku ini saya mendapatkan bahwa per kegiatan, entah itu industri kecil atau besar atau hanya rumahan (mungkin) perlu membuat dokumen UKL-UPL. Sebagai contoh, buku panduan yang saya garap spesifik mengarah pada kegiatan-kegiatan yang potensi kerusakan lingkungannya tergolong besar. Sebutlah soal perkebunan kelapa sawit, potensi lingkungan yang terjadi ada kemungkinan seperti tanah longsor, banjir, terkait soal pembalakan liar atau penggunaan hutan lindung untuk hal ini, meski dengan alasan untuk peningkatan ekonomi warga sekitar atau secara lebih luas meningkatkan pemasukan negara [?] Apalagi jika itu dibuat dalam format “kebun” kelapa sawit. Atau seperti “industri” elektroplating yang limbah cair atau limbah padat tergolong, kalau menurut saya, tinggi. Lalu, seperti “industri” pembuatan celana jeans yang saya pernah menyaksikan limbah cairnya malah dibuang ke sungai.
Melihat apa yang saya “temukan” di akhir, tampaknya soal limbah semacam itu justru lebih banyak dihasilkan oleh “industri-industri” rumahan yang saya sendiri tidak tahu apakah usaha-usaha ini diperhatikan oleh instansi terkait. Belum lagi soal pengurusan dokumen UKL-UPL yang saya perhatikan (mungkin) tidak begitu tersosialisasikan dan tidak populer terutama untuk “industri-industri kecil”.
Terkait dengan dokumen UKL-UPL sendiri, bisa dikata dokumen ini sudah maksimal memberikan penjabaran seperti apa sebaiknya aktivitas pemrakarsa dikerjakan sedemikian rupa untuk meminimalisir segala hal yang terkait dengan LH. Begitu juga soal pemeriksaan dokumennya, dari buku panduan ini terjabarkan seperti apa pemeriksaan sewajarnya dilakukan. Hanya saja, kita memang tidak tahu diluar ini apakah ada kongkalikong antara pemrakarsa atau instansi terkait soal pelolosan izin kegiatan pemrakarsa atau pelaku usaha. Padahal, dari dokumen yang disetujui saja sudah terlihat potensi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Melihat pemberitaan akhir-akhir ini terkait dengan lingkungan hidup tampaknya banyak kalangan yang cenderung mengabaikan potensi dampak LH yang kemungkinan dapat terjadi. Ambil contoh, pengelolaan tambang (atas nama) rakyat yang mengabaikan akibat-akibat yang ditimbulkan pasca mereka membuat lubang-lubang galian. Belum lagi soal remeh temeh, seperti pembuatan jalan tol di pinggiran kota Jakarta, saya ambil contoh, pengerjaannya menyisakan polusi debu yang tentunya mengganggu aktivitas warga sekitar. Sepengalaman saya, untuk yang terakhir ini, tiap pagi warga menyaksikan sisa-sisa jatuhan tanah yang dipindahkan (mungkin) oleh truk-truk angkutan pada malam hari tetapi tidak disiram atau dibersihkan lagi di aspal-aspal jalanan yang dilalui. Belum lagi aspal-aspal yang meluruh, rusak, akibat tonase berat truk-truk itu menyebabkan moda transportasi ringan yang lewat dijalan (mobil/motor pribadi, angkot, bis angkutan) harus berhati-hati berjalan.
Menyikapi hal-hal di atas sebenarnya sudah sudah sewajarnyalah instansi-instansi yang terlibat benar-benar turut mengawasi jalannya aktivitas usaha yang erat berhubungan dengan LH. Jangan sampai instansi-instansi ini hanya menerima/memberi “tukar guling” yang saling menguntungkan seraya meloloskan begitu saja potensi-dampak yang terkait dengan pencemaran LH. Meski saya masih positive thinking tetap saja ada celah dimana pelaku usaha abai pada LH. Adapun dokumen UKL-UPL tetap hanya menjadi dokumen LH belaka apabila pihak-pihak terkait tidak benar-benar melaksanakan pedoman-pedoman yang tercantum dalam dokumen tersebut hanya karena berharap perizinan kegiatan/usaha keluar dan menutup mata terhadap potensi kerusakan LH di belakang hari.

Sumber: http://green.kompasiana.com/polusi/2013/03/09/ukl-upl-celah-bagi-kerusakan-lingkungan-hidup-540449.html

Senin, 24 Juni 2013

PEMERINTAH GAGAL MEWUJUDKAN PELAYANAN JALAN RAYA BERKUALITAS

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas prima, Pemerintah kita memang belum mampu melakukannya. Padahal, pelayanan publik merupakan salah satu fungsi pemerintah yang utama (fungsi primer), selain fungsi lainnya yakni regulasi (pengaturan), pemberdayaan, dan pembangunan. Kendati Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, fungsi yang utama itu belum dapat dipenuhi oleh pemerintah secara maksimal.

Salah satu fungsi pelayanan publik yang gagal dipenuhi oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi adalah pelayanan publik di bidang transportasi, tepatnya penyediaan akses jalan yang berkualitas kepada masyarakatnya. Jalan Raya sepanjang Bogor – Cibadak – Cisaat – Kota Sukabumi rusak parah di beberapa titik. Katakan ruas jalan ada di sekitar Rambay (Sukamanah) hingga Cigunung dan Ciseureuh. Kerusakan jalan di akses utama yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sukabumi dengan Kota Sukabumi ini sangat mengkhawatirkan. Padahal, volume kendaraan yang melewati jalur ini setiap harinya cukup tinggi. Seringkali terjadi kecelakaan mengingat lubang-lubang yang cukup besar dan dalam.

Lebih parah lagi jika kita membahas masalah pelayanan jalan raya Sukabumi-Bogor. Selain jalanan yang rusak di sana-sini, kemacetan pun mewarnai setiap ruas jalan dan tak mengenal waktu. Waktu tempuh perjalanan Sukabumi-Ciawi yang sebetulnya bisa ditempuh dalam waktu 2 jam, bisa menghabiskan waktu beberapa kali lipat lamanya jika kemacetan sedang terjadi sangat parah.

GRASS menilai Pemerintah gagal mewujudkan pelayanan akses transportasi yang berkualitas. Apalagi ketika BBM naik sekarang ini, dimana kenyamanan berkendaraan dapat ditemukan? Sudah bensin mahal, jalan rusak dan seringkali macet. Secara otomatis penggunaan BBM juga lebih banyak jika jalanan macet. Sehingga dapat dikatakan bahwa pelayanan jalan ini tidak berkualitas karena tidak memberikan kepastian waktu. Belum lagi masalah keamanan dalam berkendara yang dipertaruhkan akibat jalan yang rusak disana-sini.

Apakah pemerintah tidak mengentahui fakta ini? Tentu saja tidak mungkin jika jawabannya “tidak”. Mungkin, pemerintah sebenarnya tahu tetapi menutup mata dan pura-pura tidak tahu. Kalaupun ada tindakan, biasanya hanya dengan melakukan perbaikan yang bersifat tambal sulam dan dilakukan dengan tidak serius untuk meningkatkan pelayanan. Hanya bersifat buang-buang anggaran saja.

GRASS mencatat, beberapa waktu yang lalu ruas jalan Cisaat-Cigunung baru saja diperbaiki. Tapi apa yang terjadi? Hasil perbaikan itu hnaya bertahan beberapa minggu saja dan rusak parah dalam beberapa bulan. Tentu saja, orang sudah bisa menebak bahwa ada sesuatu yang ‘ganjil’ dalam tender pengaspalan jalan tersebut. Tetapi, pertanyaan sekarang, apakah pemerintah serius untuk memberikan pelayanan jalan yang berkualitas? Jika memang iya, sudah seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang lebih nyata untuk mengatasi masalah ini. (Achay)





Minggu, 23 Juni 2013

Apa yang Anda Lakukan Jika Ditilang?

Berikut ini ada cerita yang menarik untuk dibaca karena akan menambah pengetahuan kita mengenai norma hukum yang berhubungan dengan aktivitas kita sehari-hari terutama ketika kita berkendara. Diakibatkan tidak tahunya kita terhadap aturan hukum yang berlaku, terkadang kita bisa dibohongi oleh oknum petugas yang membolak-balikan fakta hukum dan pasal-pasal demi keuntungan pribadinya. Terkadang kita pun lebih memilih pula jalan damai (walaupun tahu itu salah) untuk menghadapinya karena ketidaktahuan dan ketakutan kita pada aparat penegak hukum yang cacat hukum seperti itu. Padahal tidak selayaknya kita takut jika kita tahu bahwa kita benar dan justru oknum petugas itu yang "menyelewengkan kekuasaannya". Kemauan kita untuk mempertahankan kebenaran mulai sekarang akan membentuk sebuah budaya hukum yang merupakan bagian dari Gerakan Restorasi Sosial yang sedang digalakkan oleh GRASS. Artikel berikut ini layak menjadi bahan bacaan dan renungan kita bersama. Selamat membaca....

JIKA POLISI MENILANG ANDA, APA YANG ANDA LAKUKAN? (TRIK DITILANG POLISI !)

Harap Di Share ke teman-teman yang lain karena sangat bermanfaat!!
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan menarik ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Dialog antara polisi dan sopir taksi seperti ini.

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir (Sop) : Baik Pak…

P : Mas tau..kesalahannya apa?
Sop : Gak pak

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar sambil lalu menulis dengan sigap di buku tilang)
Sop : Pak jangan ditilang deh…plat aslinya udah gak tau kemana… kalo ada pasti saya pasang

P : Sudah…saya tilang saja…banyak mobil curian sekarang (dengan nada keras!!)
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan mobil curian!

P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg warna BIRU aja

P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU… Dulu kamu bisa minta form BIRU… tapi sekarang ini kamu Gak bisa… Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)

Dalam hati saya …berani betul sopir taksi ini …
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah… saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)

Wah … wah hebat betul nih sopir …. berani, cerdas dan trendy … (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan “shoot pertama” (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi
P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)

P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata “nih kamu bayar sekarang ke BRI … lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu”.
S : (Yes!!) Ok pak …gitu dong kalo gini dari tadi kan enak…

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada saya, “Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya .. mau transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan.

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, … “Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.” “Untung saya paham macam2 surat tilang.”

Tambahnya, “Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI…. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!”

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.


Jumat, 21 Juni 2013

ORGANISASI LINGKUNGAN KELUHKAN KOMNAS HAM LAMBAT DALAM KELUARKAN HASIL KAJIANNYA TENTANG DAMPAK LINGKUNGAN DAN SOSIAL CHEVRON

Jakarta & Duri (19 Juni 2013) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Duri Institute mengeluhkan lambatnya keluar hasil kajian Komnas HAM tentang Dampak Lingkungan dan Sosial Chevron.Pada Desember 2012, Staf Komnas HAM melakukan investigasi ke lapangan PT Chevron Pacific Indonesia, untuk melihat langsung hubungan operasi Chevron dengan pelanggaran HAM. Hingga kini tidak ada laporan atau publikasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Staf Komnas HAM sempat berdialog dengan warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau terkait kasus Limbah Chevron serta meninjau langsung Tonggak Lapan di Air Jamban kasus limbah Chevron yang telah berpuluh-puluh tahun tak terselesaikan.Disisi lain, Komnas HAM dengan cepat membantu kepentingan Chevron terkait dengan kasus bioremediasi yang kini sedang dalam proses penegakan hukum.

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir (1993-2013) beroperasi, setidaknya ada 8 kasus limbah Chevron yang hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Seperti kasus limbah CMTF Arak Pematang Pudu, sungai Pegambang Petani, Wonosobo 1 hingga 3, Kasus Kanal DSF, pencemaran sungai Rokan dan terakhir kasus bioremediasi yang menghebohkan dunia migas di Indonesia.

Khusus untuk kasus pencemaran sumur di Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi,Duri, Riau bahkan berdasarkan hasil verifikasi dari BLH Bengkalis ditemukan adanya surfactants anionic dalam sampel air sumur penduduk. Namun hingga kini juga tidak penyelesaian.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup, kendati pernah memberikan peringkat merah PROPER (artinya terdapat pelanggaran peraturan lingkungan hidup) kepada Chevron akibat persoalan sludge oil (lumpur pengeboran minyak), lembaga pemerintah penjaga lingkungan hidup ini tak berbuat berarti mengatasi berulang kali terjadinya pencemaran lingkungan oleh Chevron.

Chevron juga menggunakan teknologi “fracking” metode eksploitasi minyak yang sedang gencar ditentang dinegeri Amerika Serikat sendiri karena dikhawatirkan menyebabkan terjadinya pencemaran air tanah dan gangguan geologis.
WALHI dan Duri Institute mendesak agar Komnas HAM segera mengeluarkan hasil kajiannya terkait dengan dampak sosial dan lingkungan hidup Chevron, sebab publik layak tahu hasil kegiatan yang menggunakan anggaran publik tersebut.

Kontak media:
· Agung Marsudi (Duri Institute), 085364592905
· Riko Kurniawan (Dir WALHI Riau), 081371302269
· Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI, 081932925700

Kamis, 20 Juni 2013

Corporate Social Responsibility (CSR)

Sumber: http://www.123rf.com
Sebenarnya definisi Corporate Social Responsibility (CSR) sangat beragam. Hal ini sangat bergantung kepada visi dan misi korporat yang disesuaikan dengan needs, desire, wants, dan interest komunitas. Walaupun secara singkat dapat dikatakan bahwa esesnsi dari CSR adalah giving back dari korporat kepada komunitas (stakeholders).
Chambers dalam Iriantara (2004:49) menyatakan bahwa CSR diatikan sebagai: “Melakukan tindakan sosial (termasuk kepedulian terhadap lingkungan hidup) lebih dari batas-batas yang dituntut oleh peraturan perundang-undangan”.  Secara lebih terperinci Trinidads & Tobacco Bureau of Standards mendefinisikannya sebagai: “Melakukan usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat yang lebih luas”. Tidak jauh berbeda The World Business Council for Sustainable Development mendefinisikannya sebagai: “Komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup”.
Sementara itu Mark Goyder dalam Iriantara (2004:77) membagi bentuk CSR menjadi 2 (dua), yakni:
  1. Membentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas dan nilai yang menjadi acuan dari CSR. Pembagian ini merupakan tindakan terhadap luar korporat atau kaitannya dengan lingkungan di luar korporat seperti komunitas dan lingkungan alam.
  2. Mengarah ke tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakai untuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai dengan keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya. Interprestasi yang benar dari CSR adalah ekpresi dari tujuan perusahaan dan nilai-nilai dalam seluruh hubungan yang dibangun.

Sebagaimana disebutkan oleh Budimanta, Prasetijo, Rudito (2004:77) bahwa “Bentuk CSR memiliki 2 (dua) orientasi. Pertama, internal, yakni CSR yang berbentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas. Kedua, eksternal, yakni CSR yang mengarah pada tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakai untuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya”.
Menurut Wahyudi dan Azheri (2008:37) dalam Reza Rahman (2009:13) terdapat 5 (lima) pilar CSR di Indonesia sebagaimana gencar dikampanyekan oleh Indonesia Business Link (IBL), yakni:
  1. Building human capital
  2. Strengtening economies
  3. Assesing social chesion
  4. Encouraging good governance
  5. Protecting to environment

Dalam praktiknya di lapangan, menurut Reza Rahman (2009:13) suatu kegiatan dapat disebut CSR jika memenuhi beberapa unsur berikut ini:
  1. Cointinuity and sustainability (berkelanjutan dan berkesinambungan). Suatu kegiatan amal yang berdasarkan trend atau incidental tidak termasuk CSR. Kegiatan CSR bercirikan long term perspective bukan instant, happening, atau booming. CSR bercirikan mekanisme kegiatan yang terencanakan, sistematis dan dapat dievaluasi.
  2. Community empowerment atau pemberdayaan komunitas. Hal ini membedakan CSR dari kegiatan charity atau philanthropy semata. Tindakan-tindakan kedermawanan walaupun dapat membantu komunitas tetapi tidak menjadikannya mandiri. Salah satu indicator suksesnya CSR adalah kemandirian komunitas dibandingkan sebelum dilakukan CSR.
  3. Two ways, artinya CSR bersifat dua arah. Korporat tidak hanya berlaku sebagai komunikator semata tetapi juga harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas. Ini dapat dilakukan dengan need assessment, yaitu sebuah survey untuk mengetahui needs, desires, interests, dan wants dari komunitas.

Senin, 25 Februari 2013

Kunjungan Peternakan Sapi dan Penelitian Pencemaran Sungai Oleh Kotoran Ternak

Ternak sapi

Meninjau jumlah ternak sapi

Melihat tata cara pembersihan limbah kandang sapi

Kotoran sapi ditampung di kolam

Kotoran sapi dikeringkan untuk dijadikan pupuk

Sebagian air limbah kotoran sapi dialirkan ke sungai melalui kebun ini


Turun ke sungai untuk mengamati dan mengambil sampel air sungai

Meninjau air warga

Selokan yang penuh dengan sampah

Rabu, 18 Juli 2012

Penanganan Pencemaran Sungai Daerah Kecamatan Nagrak Kab. Sukabumi

Latar belakang:
17 JULI 2012 Pukul 18.00: Sekretaris Jenderal GRASS menerima laporan dari Ibu Eti Supartini, M.Pd. sebagai salah satu tokoh masyarakat Desa Bale Kambang bahwa masyarakat mengeluhkan: “Terjadi pencemaran sungai dari proyek sapi. Juga penggunaan air bersih secara tidak adil oleh proyek tersebut sehingga masyarakat di sekitarnya tidak kebagian (air). Tolong LSM kirim ke proyek sapi Bapak U di kampung Pondok Tisuk Bale Kambang Kecamatan Nagrak RW 8 RT 2.

HAL YANG DILAKUKAN.
1.      Observasi ke tempat kejadian, yang harus diteliti:
a.       Keberadaan proyek sapi (difoto):
-          Teliti jumlah sapi yang dipelihara
-          Teliti cara pembuangan limbahnya
b.      Penggunaan air bersih/pembagiannya yang tidak adil (foto)dan survey termasuk telaah (difoto).
Foto Sapi
c.       Sampel air sungai yang tercemar (diambil ke dalam botol aqua).
d.      Wawancara dengan masyarakat sekitar pengguna air sungai yang tercemar dan tokoh masyarakat untuk mengorek infomasi mengenai air yang tercemar termasuk pemahaman mereka tentang penyebabnya.
e.       Wawancara ke desa tentang keberadaan proyek sapi (perizinannnya/legalitasnnya), kalau bisa dilanjutkan sampai ke tingkat kecamatan.
f.       Penelitian mengenai keluhan penyekit yang dirasakan oleh masyarakat (Tanya ke masyarakat).
2.      Penyusunan format hasil penelitian sementara
3.      Koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup
a.       Melaporkan bahwa terjadi pencemaran
b.      Permohonan penelitan lebih lanjut
4.      Berdiskusi dengan Dinas Peternakan tentang program mereka untuk menanggulangi ekses dari peternakan sapi ini.
5.      Setelah ada hasil penelitian, diadakan perundingan dengan BLH dan pemerintah setempat mengenai tindakan yang akan dilakukan (diarahkan kepada musyawarah mufakat).

6.      Tindakan diserahkan kepada BLH dan Pemerintah Setempat.