Mendapatkan proyek mengenai lingkungan hidup (LH)
dan bekerja dengan tim terkait dengan pengadaan dokumen yang
berhubungan dengan LH merupakan pengalaman tersendiri bagi saya. Terkait
dengan karir yang saya tekuni, proyek ini adalah ranah baru bagi saya
untuk mengetahui seperti apa
sih dokumen-dokumen yang terkait
atau berhubungan dengan LH. Proyek itu adalah membuat “buku” panduan
penyusunan dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL.
Sebagian Buku Panduan UKL-UPL (dok pribadi)
Apa itu UKL-UPL? UKL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup. UKL-UPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau kegiatan yang
tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL. Jadi,
segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH No. 11/2006 tentang
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib
menyusun dokumen UKL-UPL.
Apa artinya bagi saya saat menggarap proyek ini? Seiring dengan waktu
berjalan, saya mendapatkan sebuah gambaran bahwa UKL-UPL menjadi semacam
ketatalaksanaan LH selain AMDAL. Jadi, terkait hal yang berhubungan
dengan aktivitas yang berhubungan dengan LH dokumen UKL-UPL menjadi
semacam penjabaran secara tertulis tentang bagaimana mengelola LH
sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung yang berhubungan atau tidak
lepas dari lingkungan sekitarnya. Dokumen UKL-UPL sendiri menjadi
semacam patokan bahwa aktivitas kita terkait dengan lingkungan berjalan
aman-aman saja dan yang berhubungan dengan pergeseran atau kerusakan LH
itu sudah diminimalisir dari awal pengerjaannya.
Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi
pemrakarsa untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan
kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi.
Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi
pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin
beraktivitas pemrakarsa apakah, terkait dengan pemantauan dan
pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya.
Dengan begitu, baik pemrakarsa usaha/kegiatan diawal-awal aktivitasnya
sudah berkewajiban memberikan “penggambaran umum” pada pemerintah
seperti apakah kegiatannya akan berlangsung (terkait dengan LH).
Sedangkan dari sisi pemerintah dokumen UKL-UPL menjadi acuan pertama
dalam mengawasi kebenaran berlangsungnya kegiatan pemrakarsa yang tidak
menimbulkan dampak terhadap LH.
Salah satu bagian dari dokumen UKL-UPL yang tergolong penting tetapi tidak masuk dalam peraturan mutlak adalah
rona lingkungan awal.
Informasi mengenai rona lingkungan awal ini perlu karena penjabarannya
justru kelak akan berguna terutama bagi pemrakarsa kegiatan apabila di
kemudian hari mendapatkan tuntutan terkait dengan LH. Adapun yang
dicantumkan dalam bagian ini secara umum adalah kondisi topografi dan
geografi, pola kepemilikan dan pemanfaatan lahan, kondisi sosial
ekonomi, dan kondisi kesehatan masyarakat.
Belajar dari proyek buku ini, saya mendapatkan suatu pemahaman bahwa
pemerintah tatkala memberikan izin pada dunia usaha atau aktivitas yang
ada kaitannya dengan LH mau tak mau mereka memetakan banyak hal. Itulah
sebabnya mengapa kesan penerbitan izin di negeri ini kesannya
bertele-tele. Salah satu sebabnya, ya mungkin ini juga. Tetapi, membaca
lebih lanjut tentang prosedur UKL-UPL yang sedemikian spesifik dan
menuntut pula keterlibatan jejaring instansi terkait, saya mendapatkan
satu kenyataan betapa ketatnya peraturan terkait lingkungan sudah
ditetapkan dari awal.
Senyatanya, keberadaan dokumen UKL-UPL tidak hanya urusan instansi lingkungan hidup. Dari menyimak
Beberapa Judul Buku Panduan UKL-UPL (dok pribadi)
per proyek pembuatan buku ini saya mendapatkan bahwa per kegiatan, entah
itu industri kecil atau besar atau hanya rumahan (mungkin) perlu
membuat dokumen UKL-UPL. Sebagai contoh, buku panduan yang saya garap
spesifik mengarah pada kegiatan-kegiatan yang potensi kerusakan
lingkungannya tergolong besar. Sebutlah soal perkebunan kelapa sawit,
potensi lingkungan yang terjadi ada kemungkinan seperti tanah longsor,
banjir, terkait soal pembalakan liar atau penggunaan hutan lindung untuk
hal ini, meski dengan alasan untuk peningkatan ekonomi warga sekitar
atau secara lebih luas meningkatkan pemasukan negara [?] Apalagi jika
itu dibuat dalam format “kebun” kelapa sawit. Atau seperti “industri”
elektroplating yang limbah cair atau limbah padat tergolong, kalau
menurut saya, tinggi. Lalu, seperti “industri” pembuatan celana jeans
yang saya pernah menyaksikan limbah cairnya malah dibuang ke sungai.
Melihat apa yang saya “temukan” di akhir, tampaknya soal limbah semacam
itu justru lebih banyak dihasilkan oleh “industri-industri” rumahan yang
saya sendiri tidak tahu apakah usaha-usaha ini diperhatikan oleh
instansi terkait. Belum lagi soal pengurusan dokumen UKL-UPL yang saya
perhatikan (mungkin) tidak begitu tersosialisasikan dan tidak populer
terutama untuk “industri-industri kecil”.
Terkait dengan dokumen UKL-UPL sendiri, bisa dikata dokumen ini sudah
maksimal memberikan penjabaran seperti apa sebaiknya aktivitas
pemrakarsa dikerjakan sedemikian rupa untuk meminimalisir segala hal
yang terkait dengan LH. Begitu juga soal pemeriksaan dokumennya, dari
buku panduan ini terjabarkan seperti apa pemeriksaan sewajarnya
dilakukan. Hanya saja, kita memang tidak tahu diluar ini apakah ada
kongkalikong antara pemrakarsa atau instansi terkait soal pelolosan izin
kegiatan pemrakarsa atau pelaku usaha. Padahal, dari dokumen yang
disetujui saja sudah terlihat potensi dampak lingkungan yang mungkin
terjadi.
Melihat pemberitaan akhir-akhir ini terkait dengan lingkungan hidup
tampaknya banyak kalangan yang cenderung mengabaikan potensi dampak LH
yang kemungkinan dapat terjadi. Ambil contoh, pengelolaan tambang (atas
nama) rakyat yang mengabaikan akibat-akibat yang ditimbulkan pasca
mereka membuat lubang-lubang galian. Belum lagi soal remeh temeh,
seperti pembuatan jalan tol di pinggiran kota Jakarta, saya ambil
contoh, pengerjaannya menyisakan polusi debu yang tentunya mengganggu
aktivitas warga sekitar. Sepengalaman saya, untuk yang terakhir ini,
tiap pagi warga menyaksikan sisa-sisa jatuhan tanah yang dipindahkan
(mungkin) oleh truk-truk angkutan pada malam hari tetapi tidak disiram
atau dibersihkan lagi di aspal-aspal jalanan yang dilalui. Belum lagi
aspal-aspal yang meluruh, rusak, akibat tonase berat truk-truk itu
menyebabkan moda transportasi ringan yang lewat dijalan (mobil/motor
pribadi, angkot, bis angkutan) harus berhati-hati berjalan.
Menyikapi hal-hal di atas sebenarnya sudah sudah sewajarnyalah
instansi-instansi yang terlibat benar-benar turut mengawasi jalannya
aktivitas usaha yang erat berhubungan dengan LH. Jangan sampai
instansi-instansi ini hanya menerima/memberi “tukar guling” yang saling
menguntungkan seraya meloloskan begitu saja potensi-dampak yang terkait
dengan pencemaran LH. Meski saya masih
positive thinking tetap
saja ada celah dimana pelaku usaha abai pada LH. Adapun dokumen UKL-UPL
tetap hanya menjadi dokumen LH belaka apabila pihak-pihak terkait tidak
benar-benar melaksanakan pedoman-pedoman yang tercantum dalam dokumen
tersebut hanya karena berharap perizinan kegiatan/usaha keluar dan
menutup mata terhadap potensi kerusakan LH di belakang hari.
Sumber: http://green.kompasiana.com/polusi/2013/03/09/ukl-upl-celah-bagi-kerusakan-lingkungan-hidup-540449.html