Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Januari 2017

Fakta Pedestrian DKI Jakarta Belum Ramah Pengguna Kursi Roda

Pedestrian atau sarana dan prasarana untuk pengguna pejalan kaki, sejatinya adalah barang publik. Karena kedudukannya sebagai barang publik maka prasarana dan sarana pejalan kaki tersebut harus bisa memenuhi kebutuhan seluruh warga masyarakat: tua, muda, laki-laki, perempuan, pegawai, karyawan, termasuk penyandang disabilitas.

Permasalahan yang dapat ditemukan dengan mudah pada prasarana dan sarana pedestrian di Indonesia, salah satunya adalah terkait ketersediaan fasilitas khusus bagi orang berkebutuhan khusus dan atau penyandang disabilitas. Hal itu dapat pembaca cermati pada video di bawah ini. Video ini kami ambil di salah satu ruas jalan di daerah Jakarta Timur.


Pada video di atas dapat kita lihat betapa kesulitannya seorang pengguna kursi roda ketika hendak melewati pedestrian. Hal ini dikarenakan pedestrian dalam hal ini trotoar yang disediakan belum ramah terhadap pejalan kaki, khususnya pengguna kursi roda. Akhirnya pengguna kursi roda lebih memilih untuk berjalan di badan jalan raya dengan berdesak-desakan dengan pengguna jalan lainnya. Hal ini sangat membahayakan keselamatan mereka.

Beberapa Titik Pedestrian Cukup Baik di Jakarta

Beberapa waktu yang lalu, Tim GRASS telah menelusuri beberapa titik pedestrian di wilayah DKI Jakarta. Sebagai bentuk keseimbangan dalam menilai kondisi fasilitas publik, alangkah bijak apabila kami pun menyajikan hal-hal yang sudah cukup baik, disamping kelemahan dan kekurangan sebagaimana telah kami uraikan pada artikel sebelumnya mengenai anomali pedestrian di wilayah DKI Jakarta.

Berikut kami sajikan beberapa foto lokasi pedestrian yang menurut penilaian Tim cukup baik, walaupun pada beberapa hal masih memerlukan pembenahan.

Pedestrian dengan pohon tertata rapi
Pedestrian di atas kami temukan di sisi ruas jalan Prof. Dr. Satrio. Kelebihan titik pedestrian ini menurut Tim adalah berupa trotoarnya yang luas, dilengkapi dengan pemandu tunanetra, terdapat pagar pelindung pejalan kaki yang menjadi pemisah dengan jalan raya, serta dilengkapi pohon peneduh yang tertata rapi.
Pedestrian dengan pohon peneduh dan lantai bersih
Keberadaan pohon peneduh yang tertata rapi ini sangat langka kita temukan pada pedestrian di DKI Jakarta. Pada banyak lokasi, pohon peneduh ditanam tak beraturan sehingga menghalangi mobilitas pejalan kaki. Selain itu, kondisi pedestrian yang selalu rapi dan bahan material yang baik (indah dipandang dan tidak licin) menjadi nilai tambah tersendiri.

Petugas kebersihan membersihkan pedestrian
Kebersihan yang selalu terjaga itu tidak terlepas dari peran petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan lokasi tersebut. Ternyata pedestrian tersebut dikelola oleh pihak swasta pemilik gedung di sekitar pedestrian. 

Trotoar luas dan teduh
Masih di ruas jalan Prof. Dr. Satrio, terdapat pedestrian yang cukup nyaman untuk pejalan kaki, luas dan teduh. Lokasi tersebut tepatnya berada di depan Gedung Somerset.

Masyarakat berjalan dengan nyaman
Lokasi pedestrian lainnya yang sangat baik adalah di depan Ciputra Mall. Desainnya yang artistik dipadukan dengan bahan yang cukup baik menjadikan pedestrian tersebut nyamam dilewati. Sayangnya disana tidak terdapat pohon peneduh sehingga apabila siang hari keadaannya cukup panas.

Di depan Ciputra

Dalam menyediakan fasilitas pejalan kaki selain memerhatikan unsur kontruksi dan artistik, juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penggunanya. Pohon peneduh merupakan salah satu unsur yang dibutuhkan untuk menyuguhkan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki pada pedestrian di Jakarta mengingat kondisi panas di Jakarta sudah sedemikian tingginya. 

Sabtu, 28 Januari 2017

Bentuk-bentuk Anomali Pedestrian di DKI Jakarta (Bagian II)

Pada artikel sebelumnya kami telah membahas mengenai bentuk-bentuk anomali pedestrian di DKI Jakarta Bagian I. Pada Bagian I tersebut telah dipaparkan tiga anomali yang ditemukan Tim GRASS yaitu tiang penghalau pemotor, ketiadaan ramp dan galian-galian rutin. Nah, pada pembahasan kali ini kami akan melanjutkan pada anomali lainnya yang kami temukan. Pembahasannya adalah sebagai berikut.

4. Trotoar penuh tiang
Trotoar penuh tiang
Cobalah perhatikan gambar di atas, ada berapa banyak tiang yang berdiri di trotoar? Jumlah tersebut cukup banyak bukan? Hampir menutupi seluruh ruang trotoar sehingga aksesibilitas pejalan kaki dapat terganggu.

Keberadaan tiang-tiang itu tidak terlepas dari kepentingan banyak pihak terhadap penggunaan ruang milik jalan. Pada gambar di atas kita dapat melihat ada tiang telepon, tiang listrik, tiang lampu lalu lintas, dan beberapa tiang utilitas lainnya. Pengaturan dan pengawasan implementasi aturan yang belum baik berkontribusi banyak terhadap kesemerawutan tersebut. Ditambah lagi dengan koordinasi yang belum baik antara pemerintah dengan pihak swasta atau BUMN pemilik utilitas, menjadikan permasalahan ini tak kunjung terselesaikan.

5. Kabel optik mencuat

Kabel optik
Sebenarnya aturan mengenai penimbunan atau penyimpanan kabel optik di ruang milik jalan telah ada aturannya. Kabel optik hanya bisa ditimbun dalam kedalaman tertentu di bawah tanah. Hal ini untuk menghindari bahaya terhadap keamanan kabel itu sendiri (untuk kelangsungan fungsinya) dan menghindari bahaya bagi pengguna jalan dan trotoar.

Kenyataannya di Jakarta, banyak timbunan kabel yang dilakukan seenaknya. Pekerjaan yang dilakukan asal jadi ini seolah-olah menjadi hal yang lumrah. Parahnya, pihak berwenang yang memberikan izin penimbunan kepada pihak pemilik kabel tidak melakukan pengawasan yang memadai. Alhasil, seringkali kabel optik mencuat di atas tanah, terinjak-injak oleh kendaraan maupun manusia, yang pada akhirnya membahayakan fungsi kabel itu sendiri maupun orang-orang yang melintasinya.

6. Drainase Menganga

Drainase terbuka
Cobalah perhatikan gambar di atas, drainase di samping pedestrian yang jelek itu begitu kotor airnya. Kondisinya dibiarkan terbuka begitu saja. Tidak ada penutup pada drainase itu, yang menyebabkan bentuknya maupun bau airnya dapat terhirup dengan mudah. Menjijikan dan mengkhawatirkan bukan?

Lubang di tengah pedestrian
Betapa membahayakannya keadaan ini terhadap keselamatan para pejalan kaki, baik dalam keadaan normal apalagi dalam keadaan hujan, gelap, dll. Sangat disayangkan keadaan seperti ini terjadi di DKI Jakarta yang mengklaim diri sebagai Smart City.

Bersambung...

Bentuk-bentuk Anomali Pedestrian di DKI Jakarta (Bagian I)

Melengkapi artikel-artikel sebelumnya mengenai pedestrian, kali ini kami akan menyajikan pembahasan mengenai bentuk-bentuk anomali pada prasarana dan sarana pedestrian. Tim GRASS telah melakukan observasi lapangan pada beberapa lokasi pedestrian di wilayah DKI Jakarta dan menemukan hal-hal yang bersifat anomali tersebut.

Hal-hal anomali yang dimaksud menurut penilaian Tim Observasi telah menyebabkan fungsi pedestrian tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya serta merugikan pejalan kaki. Kerugian tersebut beraneka ragam, mulai dari kenyamanan, aksesisbilitas hingga keamanan. Berikut kami tampilkan beberapa bentuk anomali prasarana dan sarana pedestrian yang ditemukan Tim GRASS di wilayah Kota Jakarta.

1. Tiang-tiang Penghalau Sepeda Motor


Tiang-tiang penghalau sepeda motor
Jumlah kendaraan bermotor yang semakin hari semakin banyak menuntut peningkatan infrastruktur jalan. Namun hal itu tidak bisa dipenuhi, akibatnya kemacetan seperti yang terjadi di Ibu Kota menjadi 'makanan' sehari-hari pengendara. Alhasil, pengendara sepeda motor yang kesadaran sosial dan kesadaran hukumnya kurang, biasanya akan mengambil jalan pintas dengan menerebos trotoar yang sebenarnya menjadi hak pejalan kaki.

Pemerintah DKI Jakarta pada masa Gubernur Joko Widodo mengambil langkah kebijakan untuk mengatasi penyerobotan trotoar oleh para pengendara sepeda motor ini. Caranya dengan membuat patok-patok atau tiang pada setiap gerbang gedung seperti terlihat pada gambar di atas. Kerapatannya diatur sehingga orang masih bisa melewatinya namun sepeda motor tidak dapat melewatinya. Hal ini dilakukan pada beberapa ruas jalan, terutama di area-area vital seperti Jl. Sudirman, Jl. Thamrin dan Jl. Rasuna Said (Kuningan).

Tiang besi di trotoar Jl. Sudirman Jakarta
Sepintas kebijakan ini sangat baik karena terbukti dapat menghalau para pemotor yang sering memyerobot masuk trotoar. Namun tanpa disadari keberadaan patok-patok ini telah menghambat mobilitas pejalan kaki itu sendiri. Pengguna kursi roda termasuk salah satu pihak yang sangat dirugikan oleh kebijakan ini karena celah antara tiang yang cukup sempit, kursi roda tidak mungkin dapat melewatinya.

2. Tanpa Ramp

Trotoar tanpa ramp
Sudah menjadi hal lumrah yang sering kita lihat pada trotoar-trotoar di seluruh Indonesia, dimana bentuknya dibuat agak tinggi sekitar 15 cm diatas jalan raya. Hal ini sangat wajar dengan pertimbangan untuk memperlihatkan batas antara jalan dan trotoar. Sisi-sisi trotoar tersebut biasanya dibatasi dengan menggunakan kurb yang bentuknya kotak persegi panjang dengan ketinggian sesuai dengan ketinggian trotoar itu.

Sepintas tidak ada yang salah dengan bentuk trotoar yang demikian karena merupakan sebuah upaya menjaga keselamatan pejalan kaki dari jangkauannya roda kendaraan (karena letaknya lebih tinggi) dan membuat trotoar tersebut terlihat lebih rapi. Namun, dilihat dari sudut pandang keberpihakan sosial khususnya terhadap penyandang disabilitas, bentuk fisik trotoar seperti ini kurang ramah. Dapat dibayangkan betapa kesulitan pengguna kursi roda atau tunanetra manakala harus melewati suatu trotoar yang memiliki bidang ketinggian yang berbeda dengan bidang sekitarnya dengan titik perubahan ketinggian yang tiba-tiba.

Pedestrian di Jl. Rasuna Said Kuningan

Maka, upaya bijak yang dapat dilakukan adalah dengan membuat bidang miring pada sisi-sisi trotoar tersebut. Itulah yang dinamakan ramp. Dengan adanya ramp, pengguna kursi roda akan lebih mudah menaiki bidang trotoar. Begitu pula penyandang tunanetra akan lebih mudah menyusuri perbedaan ketinggian bidang tersebut.

3. Galian-galian Rutin

Galian pipa air bersih milik salah satu PAM
Salah satu anomali yang sering ditemukan pada jalur pedestrian di wilayah DKI Jakarta adalah galian-galian. Galian tersebut biasanya bersifat rutin dalam beberapa bulan sekali atau beberapa tahun sekali. Ketika dilakukan galian biasanya dibuat semacam bedeng yang terbuat dari kain plastik spanduk. Otomatis bedeng terbentuk segi empat ini menutupi jalur pedestrian dan mengganggu lalu lintas pejalan kaki.

Galian-galian yang biasanya ditemukan adalah galian milik perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang listrik, telekomunikasi, pengelolaan air limbah, maupun penyaluran air bersih. Properti yang ditanam di bawah pedestrian biasanya berupa pipa, kabel optik, atau benda lain yang berhubungan dengan jenis usaha pihak swasta itu. Perusahaan air minum misalnya, menanam pipa cukup besar di bawah jalur trotoar sehingga apabila terdapat kerusakan pada pipa atau ketika hendak melakukan pemeriksaan rutin, bidang pedestrian tersebut harus digali. Parahnya, bekas galian itu pun biasanya tidak dikembalikan bentuknya secara utuh seperti sedia kala melainkan hanya ditimbun begitu saja dengan tanah merah. Alhasil, pejalan kaki dirugikan untuk kesekian kakinya. 

Galian menutupi pedestrian
Kondisi yang terus berlanjut seperti ini sangat disayangkan. Pemerintah DKI Jakarta semestinya segera menyiapkan infrastruktur bagi pipa-pipa dan kabel-kabel bawah tanah agar galian-galian rutin pada pedestrian tidak berlanjut terus menerus. Perempatan box culvert dapat menjadi solusi terhadap hal ini, dimana pihak swasta yang hendak menyimpan propertinya di bawah tanah tidak perlu menggali (baca:merusak) pedestrian, namun cukup mengikuti jalur box culvert yang tersedia. Adapun titik kontrol dapat mengikuti titik kontrol setiap sekian meter sebagaimana disediakan. Apabila hal ini dapat ditempuh, maka kerusakan berulang pada pedestrian khususnya trotoar akibat aktivitas galian tidak akan terjadi lagi...

Bersambung.....

Rabu, 25 Januari 2017

Pedestrian dan Revolusi Mental

Akhir-akhir ini, kita sering mendengar istilah Revolusi Mental. Istilah tersebut mulai ramai ketika Presiden Jokowi mulai menjabat sebagai Presiden RI. Sebagaimana dapat dikutip dari www.revolusimental.go.id bahwa: "Revolusi mental bermula dari ajakan Presiden Jokowi sebagai pemimpin bangsa Indonesia untuk mengangkat kembali karakter bangsa yang telah mengalami kemerosotan dengan secepat-cepatnya dan bersama-sama (revolusioner). Karena itu Revolusi Mental mula-mula digerakkan oleh Presiden dan didukung oleh suatu konsorium yang terdiri dari para tokoh nasional (birokrasi pemerintah, dunia usaha, tokoh agama, akademisi, seniman, budayawan, dan masih banyak lagi)..."

Apa itu Revolusi Mental?
Revolusi Mental terdiri dari dua kara yaitu "Revolusi" dan "Mental". Revolusi berasal dari Bahasa Latin "revolutio" yang berarti berputar arah. Revolusi adalah perubahan fundamental (mendasar) dalam struktur kekuatan atau organisasi yang terjadi dalam periode waktu yang relatif singkat. Kata kuncinya "perubahan" dan "waktu singkat". Sedangkan "mental" atau tepatnya "mentalitas" adalah cara berfikir atau kemampuan atau berfikir, belajar dan merespon terhadap suatu situasi atau kondisi. Jadi, Revolusi Mental dapat diartikan sebagai perubahan yang relatif cepat dalam cara berfikir. (http://revo-mental.blogspot.co.id/2014/07/pengertian-revolusi-mental.html)

Revolusi Mental sebagaimana digaungkan oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, memiliki beberapa nilai strategis, sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut ini. 
Sumber: capture tampilan www.revolusimental.go.id

Apa kaitan antara pedestrian dengan Revolusi Mental?
Untuk diketahui GRASS tengah fokus terhadap kebijakan publik dan pelayanan barang publik pedestrian. Sebagaimana telah dibahas pada posting www.grassuntukmasyarakat.blogspot.com edisi 22 Januari 2017 berjudul "Kondisi Faktual Fasilitas Publik Pedestrian". Ternyata setelah dikaji, pedestrian memiliki keterkaitan dengan konsep Revolusi Mental. Selengkapnya dapat pembaca lihat tampilan capture website resmi Revolusi Mental berikut.

Sumber: capture tampilan www.revolusimental.go.id
Indonesia yang ramah terhadap pejalan kaki merupakan salah satu aksi Revolusi Mental. Hal ini sangat dipahami karena selama ini dalam mentalitas sosial ekonomi masyarakat kita, lebih senang untuk berlomba-lomba membeli kendaraan. Sudah punya satu motor, ingin dua. Punya dua motor, ingin tiga. Setelah punya motor ingin punya mobil. Mentalitas ini mengakibatkan kenaikan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kenaikan kuantitas infrastruktur jalan. Akhirnya yang terjadi adalah kemacetan dimana-mana.

Berjalan kaki sangat pantas menjadi bagian dari Revolusi Mental, karena selain dapat menjadikan badan sehat juga berdampak terhadap sosial dan ekonomi. Dalam melakukan kegiatan sehari-hari, berjalan kaki akan erat kaitannya dengan penggunaan kendaraan umum. Artinya, keuntungan yang akan diperoleh secara sosial, salah satunya orang akan lebih bersosialisasi dengan orang lainnya manakala bisa bertegur sapa ketika berjalan bersama atau berpapasan atau apabila duduk bersama di kendaraan umum. Hal ini tentu saja tidak dapat dilakukan manakala masing-masing orang membawa kendaraan pribadi. Jika masing-masing membawa kendaraan dan berpapasan lalu ingin saling menyapa tentu bahaya yang akan didapat. Hal ini sangat penting karena interaksi sosial yang semakin baik dapat melahirkan masyarakat yang semakin peduli terhadap sesama, bahkan mempekuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam sisi ekonomi, berjalan kaki merupakan salah satu upaya penghematan energi. Lebih hemat energi yang terpakai, lebih sedikit beban subsidi yang harus ditanggung oleh keuangan negara. Artinya, anggaran tersebut dapat dialihkan kepada sektor-sektor pembangunan lain demi pelayanan publik yang semakin baik untuk masyarakat.


Dengan demikian, sudah saatnya kita ikut berpartisipasi mewujudkan Revolusi Mental: mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang terkecil, dan mulai saat ini. Untuk memahaminya lebih lanjut, silakan buka www.revolusimental.go.id.

Minggu, 22 Januari 2017

Kondisi Faktual Fasilitas Publik Pedestrian

Dalam menjalani aktivitas sosial ekonomi saat ini, masyarakat tidak dapat terlepas dari dukungan infrastruktur. Petani yang hendak menggarap sawah memerlukan air yang cukup. Buruh yang hendak berangkat ke pabrik memerlukan sarana transportasi yang memadai dan ditunjang infrastruktur jalan yang layak. Salah satu infrastruktur lainnya yang sangat diperlukan khususnya untuk menunjang aktivitas publik di perkotaan adalah pedestrian. Dalam Bahasa sehari-hari kita sering menyederhanakannya dengan istilah trotoar, walaupun sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Salah satu pedestrian di Jl Sudirman Jakarta

Trotoar di perkotaan sangat diperlukan oleh khalayak banyak. Hal itu karena pergerakan atau mobilitas masyarakat di perkotaan cukup tinggi. Untuk pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya yang jaraknya tidak terlalu jauh, masyarakat lebih senang menempuhnya dengan berjalan kaki. Selain itu, pedestrian sangat sangat diperlukan untuk menghubungkan dari satu transportasi publik ke transportasi publik lainnya. Mustahil dapat tercipta sistem transportasi publik yang baik apabila tidak ditunjang dengan pedestrian yang memadai.
Pedestrian yang terkoneksi dengan Halte Busway

Namun sayang, penyediaan fasilitas pedestrian di perkotaan saat ini pada umumnya belum begitu baik. Permasalahan yang umum terjadi di lapangan sangat beragam, mulai dari pedestrian yang tidak tersedia sama sekali, pedestrian yang tidak sesuai standar, jalur difabel yang tidak sesuai, hingga okupasi jalur pedestrian oleh parkir liar atau pedagang kaki lima (PKL).
Pedagang Kaki Lima di Jalur Pedestrian

Okupasi pedestrian oleh pedagang kaki lima sepertinya dianggap lazim di setiap kota. Ketersediaan tempat berdagang yang kurang memadai ditambah pemerintah yang masih cenderung permisif dan kesadaran pedagang akan ketertiban umum yang masih rendah berkolaborasi menciptakan kesemerawutan ini. Alhasil, tidak ada kenyamanan yang tercipta di pedestrian. Orang yang hendak melintas menggunakan pedestrian terhambat oleh para PKL maupun para pembeli yang berkerumun.
Pedestrian yang rusak

Di lain tempat pedestrian yang tersedia jauh dari sifat layak. Pedestrian yang bolong-bolong dan becek penuh genangan air akan dengan mudah ditemukan di beberapa sudut kota. Kondisi ini tentunya merupakan buah dari pembangunan yang tidak sesuai perencanaan, pemeliharaan yang tidak baik, serta kesadaran masyarakat yang rendah.
Jasa tambal ban di atas pedestrian

Berbagai aktivitas sebagai buah dari kekurangsadaran masyarakat terhadap fasilitas publik semakin hari semakin banyak. Ekonomi yang semakin sulit membuat masyarakat melakukan apa saja untuk mendapatkan uang kendati harus melanggar ketertiban umum. Seperti yang dapat dilihat pada gambar di atas, orang dengan mudah dapat membuka jasa tambal ban di atas trotoar.
Penggunaan jalur pemandu difabel yang tidak sesuai

Bukti lainnya bahwa pemerintah tidak serius membangun pedestrian adalah fasilitas bagi penyandang disabilitas yang masih minim. Gambar di atas merupakan sebuah potret yang sangat menggelikan dimana ubin pemandu tunanetra yang seharusnya ditempatkan di titik pergantian arah malah digunakan untuk penujuk arah lurus. Hal ini tentu akan sangat membingungkan apabila seorang tunanetra melintasinya.
Tim Grass 

Komitmen pemerintah untuk mengembangkan pedestrian yang layak baik secara fisik maupun fungsi menjadi sebuah tuntutan yang semakin mendesak. Mobilitas sosial ekonomi yang semakin tinggi khususnya di perkotaan menuntut penyediaan fasilitas pejalan kaki yang memadai baik secara fisik, fungsi, dan tidak lupa secara estetika.

Minggu, 15 Februari 2015

Kegiatan Keep Sukabumi Clean Tanggal 15 Februari 2015




Agen Grass berlari menyusuri jalan di Kota Sukabumi, mengajar masyarakat membuang sampah pada tempatnya

Dewan Pendiri GRASS yang ikut serta kegiatan, berfoto bersama anak-anak

Berfoto di depan Motor Sampah bantuan Pemprov

Berfoto di depan Pendopo Kota Sukabumi

Berfoto dengan masyarakat di depan Pendopo Kota Sukabumi

Berfoto dengan Komunitas Sepeda

Berfoto dengan Komunitas Skateboard


Berfoto dengan Abang Tukang Becak


Berfoto dengan Mang Kusir di dekat Bundaran Adipura


Berlari mengelilingi Lintasa Lari Lapang Merdeka

Di depan Taman Lapangan Merdeka

Menyita perhatian masyarakat



Di depan Taman Lapangan Merdeka

Memungut sampah

Dengan Ari Suyono, Master Lari Nasional

Memungut sampah


Dengan tokoh Sukabumi, H. Andi Hamami

Bergaya hehehehe

Ibu-ibu gaul hehehe

Senin, 09 Februari 2015

AGENDA KEGIATAN GRASS


AGENDA KEGIATAN GRASS

Nama Kegiatan

Keep Sukabumi Clean



Tema

“Gerakan budaya sadar buang sampah pada tempatnya: Mulai dari diri sendiri dan saat ini”



Tujuan

1.    Mengajak masyarakat untuk sadar membuang sampah pada tempatnya

2.    Ikut serta dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup khususnya di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi

3.    Ikut serta mempertahankan Piala Adipura di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi



Tempat

Car Free Day dan Track Jogging Wilayah Kota Sukabumi dan Kab. Sukabumi (Lokasi setiap Minggu akan ditentukan kemudian)



Waktu

Setiap hari Minggu di minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan mulai Februari 2014 Pukul 06.00 s/d selesai



Pelaksana

Bidang Lingkungan Hidup GRASS



Peserta

Masyarakat umum



Kegiatan

1.    Olahraga bersama

2.    Sosialisasi/kampanye sadar buang sampah pada tempatnya

3.    Bakti sosial

4.    Lomba-lomba (tentative)

5.    Dll (ditentukan kemudian).



Anggaran

Swadaya dan bantuan pihak lain



Sponsor

1.    Pabrik Minuman

2.    Dealer motor

3.    Bank-bank

4.    Swalayan-swalayan



Sukabumi,  Februari 2015

Direktur GRASS,



Hari Saputra, SE


Selasa, 06 Januari 2015

Perbedaan Amdal dengan UKL-UPL

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa guna AMDAL?

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :

  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

Sumber: http://www.narrada-sigma.com/tag/apa-perbedaan-amdal-dan-ukl-upl/