Tampilkan postingan dengan label pelayanan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelayanan publik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Februari 2017

RT/RW: POSISI KOPRAL KEWENANGAN JENDERAL

Oleh: Asep Cahyana

Jika akhir-akhir ini ramai orang bicara tentang Ahok karena kasus dugaan penistaan agama, pernah juga ramai pertentangan Ahok dengan para Ketua RT dan RW se-DKI Jakarta. Saat itu, Ahok mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan RT dan RW untuk melaporkan kinerja pelayanannya lewat aplikasi Qlue. Tidak tanggung-tanggung, tiga kali laporan dalam sehari. Ketua RT dan RW berontak tidak setuju. Masalah ini berbuntut pada Gerakan 3 Juta KTP Tolak Ahok.

Rasa-rasanya tidak ada orang dewasa yang tidak mengenal istilah Pak RT (Ketua Rukun Tetangga) dan Pak RW (Ketua Rukun Warga), baik di perkotaan maupun pedesaan. Apabila pada komunitas masyarakat ada masalah, dia adalah orang pertama yang dituju. Mungkin itu juga sebabnya dunia entertainment banyak melibatkan karakter Pak RT di film, talk show, ataupun sinetron karena perannya sangat erat dengan keseharian masyarakat.

Posisi Kopral dengan kewenangan bak Jenderal. Pertama, dia merupakan respresentasi penguasa terhadap akar rumput. Misalnya, pada sejumlah alur pelayanan publik, tanda tangan dan stempel-nya sangat mujarab bagi lancarnya proses pelayanan. Kedua, ia merupakan representasi suatu masyarakat terhadap penguasa atau komunitas lain. Misalnya, sosialisasi sejumlah kebijakan dan program pembangunan Pemerintah atau sosialisasi pembangunan pabrik biasanya cukup diwakili Ketua RT dan RW. Kedua posisi ini memiliki posisi tawar yang cukup strategis dalam lingkup, situasi, dan kepada pihak tertentu.

Posisi tawar yang strategis merupakan powers, yang menurut teori klasik sangat rentan terhadap penyelewengan. Powers tend to corrupt, begitu kata Lord Acton. Maka, tidak mengherankan apabila banyak kabar Raskin disunat RT, iuran sampah dikorupsi RW, RT lakukan pungli pengantar KTP, RW makan CSR pabrik, dan lain-lain. Dengan fakta-fakta itu, banyak orang menganggap ia menjadi penghambat pelayanan publik yang berkualitas.

Keberadaan RT dan RW di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pendudukan Indonesia oleh Jepang. Sebagaimana dibahas dalam buku Sejarah Indonesia karangan Sartono Kartodirdjo, ialah Pemerintah Jepang yang memperkenalkan sistem tata pemerintahan RT dan RW negeri kita. Dalam bahasa Jepang, Rukun Tetangga dikenal dengan nama Tonarigumi dan Rukun Warga adalah Azzazkyokai. Konon, sistem ini dipakai oleh Jepang dalam rangka merapatkan barisan diantara para penduduk Indonesia sekaligus sebagai pengawasan dan pengendalian Pemerintahan Militer Jepang atas suatu wilayah.

Menurut Permendagri No. 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, RT dan RW merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa atau kelurahan. Lembaga Kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. Jenisnya bermacan-macam, mulai dari Lembaga Adat, LKMD/LPMD, PKK, Karang Taruna, dll.

Dari sekian banyak Lembaga Kemasyarakatan, RT dan RW adalah yang paling erat dengan kepentingan seluruh anggota masyarakat. Hal ini karena tugasnya membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Fungsinya antara lain: pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Dengan adanya fungsi pelayanan administrasi pemerintahan tersebut, maka dalam banyak pelayanan publik Surat Pengantar RT/RW selalu dipersyaratkan. Untuk membuat KTP, Keterangan Domisili, pengajuan Beasiswa Miskin dan lain-lain, surat ini bagai “surat sakti”. Tanpa surat pengantar tersebut, hampir mustahil pihak Desa atau Kelurahan akan memberikan pelayanan dalam prosedur normal.

Pertanyaannya, apakah RT dan RW mampu menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tuntutan UU Pelayanan Publik? Faktanya, pengurus RT dan RW adalah anggota masyarakat yang memiliki profesi beragam. Sehingga yang sering terjadi, Ketua RT baru bisa ditemui pada malam hari selepas ia bekerja sebagaimana profesi dan pekerjaannya. Artinya, pelayanan publik hanya diberikan dengan sisa waktu dan tenaga sehingga cenderung tidak optimal.

Konon pada masa yang lalu, tidak ada orang dewasa benar-benar ingin menjadi Ketua RT atau RW. Kebanyakan orang yang pernah menduduki “jabatan” itu karena terpaksa. Untuk menghibur diri, dibumbuilah dengan embel-embel sebagai pengabdian.  Alasannya, Ketua RT dan Ketua RW adalah “aparat negara” paling berat tanggung jawabnya tapi kesejahteraannya nol. Berbeda dengan saat ini, banyak orang bela-belain melapor kesana-kemari karena kalah pemilihan Ketua RT atau RW. Rupanya pada zaman ini, honor Ketua RT/RW tidak separah dulu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui berbagai anggaran, memberikan alokasi yang lumayan. Sehingga sudah banyak juga orang yang menekuninya full time sebagai sebuah pekerjaan.

Kewenangan besar RT dan RW dalam pelayanan publik nyata adanya. Namun Pemerintah tidak boleh mempertaruhkan kualitas pelayanan publik dengan membiarkan pelayanan dilakukan dengan manajemen alakadarnya. Pemerintah mesti memerankan fungsi kontrol secara optimal. Menghilangkannya dari sistem pemerintahan di desa atau kelurahan bukan merupakan pilihan yang tepat. Sebagai alternatif, dapat dengan mencabut fungsi pelayanan administratif yang ada RT dan RW atau dengan tetap memberikan fungsi pelayanan administratif namun dengan jaminan kepatuhan secara penuh terhadap ketentuan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Selasa, 07 Februari 2017

BIROKRAT PRODUK KEKERASAN SEKOLAH KEDINASAN

Oleh: Asep Cahyana

Lagi-lagi dunia pendidikan, lagi-lagi terjadi di sekolah tinggi kedinasan. Kekerasan di perguruan tinggi kedinasan seolah tidak ada hentinya. Baru-baru ini publik dikejutkan lagi dengan berita Amirullah Adityas Putra, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, yang tewas penuh luka memar. Amirullah diduga tewas setelah diberikan “pembinaan” oleh seniornya di lingkungan kampus milik Kementerian Perhubungan ini. Dua tahun lalu di institusi yang sama, Dimas Dikita Handoko harus meregang nyawa, setelah “dipanggil” ke kosan seniornya. Sebelumnya pada tahun 2008, Agung Bastian Gultom mengalami hal serupa, tewas di tangan senior.

Hal yang sama kerap terjadi pada lembaga pendidikan sejenis untuk para calon birokrat ini. Sebut saja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (dahulu STPDN) Jatinangor misalnya. Di sekolah  kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri ini tercatat beberapa kasus praja yang meninggal tak wajar. Kasus tewasnya Cliff Muntu pada tahun 2007 adalah salah satu yang paling menyita perhatian publik. Saat itu, pihak IPDN diduga menutup-nutupi kasus ini dengan meminta petugas pemulasaraan jenazah untuk menyuntik formalin ke tubuh korban. Lebih mengejutkan lagi ketika Dr. Inu Kencana Syafei, salah satu dosen IPDN, mengungkapkan dalam buku IPDN Undercover: Sebuah Kesaksian Bernurani, bahwa ada lebih kurang 17 kematian tak wajar praja IPDN dalam kurun 1990-2007.

Kita sepatutnya miris dengan kekerasan di dunia pendidikan ini. Namun seharusnya kita lebih khawatir lagi bila mengingat akan jadi apa lulusan sekolah-sekolah kedinasan itu. Birokrat. Mereka akan menjadi pegawai-pegawai negara yang menentukan kemana negeri ini akan dibawa. Mereka sebenarnya lebih memerlukan otak yang sehat daripada otot yang kuat atau perut yang tahan pukul. Masyarakat yang akan mereka layani lebih memerlukan senyum yang berkembang daripada wajah yang penuh kebencian. Akankah pola pendidikan penuh dendam dan tinju seperti itu memenuhi kebutuhan birokrat harapan rakyat?

Eksklusivitas
Sekolah kedinasan dilaksanakan dengan berbagai ekslusivitas bagi para peserta didiknya. Mulai dari penamaan peserta didik (praja, taruna, siswa, dll), seragam khas (yang diagung-agungkan), senioritas, asrama terpisah yunior-senior, slawir (hormat ketika bertemu senior), disiplin semi-militer, hingga jaminan setelah lulus langsung jadi Pegawai Negeri. Hal-hal ekslusif ini berinteraksi hingga mengkristal membentuk tradisi hingga hukum tidak tertulis bahwa senior selalu benar dan yunior selalu salah. Kepatuhan terhadap senior seolah-olah adalah hal mutlak, kendati senior berlaku salah. Apalagi, tidak jarang otoritas kampus memberikan kewenangan kepada para senior untuk melakukan pembinaan terhadap yuniornya.

Kepatuhan tanpa batasan benar-salah dari yunior kepada senior adalah tradisi yang jelas-jelas tidak sehat. Apalagi para lulusan ini akan langsung menjadi birokrat dan sangat mungkin membawa tradisi tidak baik ini ke dalam dunia kerja. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila virus ewuh pakewuh hingga penyakit Asal Bapak Senang (ABS) terus menerus terjadi dalam tubuh birokrasi yang semakin rapuh. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme akan semakin sulit diberantas karena bawahan tidak berani dan tidak boleh berani-berani menegur atasan yang khilaf. Pengembangan karier dengan merit sistem jelas akan terhambat karena yang berlaku adalah senioritas “abang dulu baru situ”. Lebih parahnya lagi, apabila ada yunior yang maju karena berprestasi, maka akan dijegal bareng-bareng hingga ambruk. Oleh karena itu bibit-bibit penyakit birokrasi semacam ini harus dipangkas dan dicegah sejak dini, sejak para birokrat dalam fase penyemaian di lembaga-lembaga pendidikan.

Patologi Birokrasi
Patologi birokrasi atau penyakit birokrasi adalah interaksi antara struktur birokrasi yang salah dan variabel-variabel lingkungan yang salah (Dwiyanto, 2011: 63). Adapun macam-macam patologi birokrasi antara lain: paternalistik, pembengkakan anggaran, prosedur yang berlebihan, pembengkakan birokrasi dan fragmentasi birokrasi. Pada patologi birokrasi paternalistik, atasan bagaikan seorang raja yang wajib dipatuhi dan dihormati, diperlakuan spesial, tidak ada kontrol secara ketat, dan pegawai bawahan tidak memiliki tekad untuk mengkritik apa saja yang dilakukan atasan. Kita dapat melihat, tuntutan senioritas tanpa batas yang dipertontonkan oleh para  senior peserta didik calon birokrat menunjukkan paternalistik yang sudah terbentuk bahkan ketika mereka belum memasuki dunia birokrasi yang sesungguhnya.

Padahal Perpres Nomor 80/2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 menetapkan sumber daya  manusia aparatur dan budaya kerja aparatur (culture set dan mind set) sebagai dua dari delapan area perubahan. Maka, untuk mewujudkan cita-cita Reformasi Birokrasi itu, penyakit-penyakit pada sumber daya manusia aparatur itu harus diberangus sejak kecambah. Begitu juga budaya dan pola pikir aparatur yang “sesat” dan  “menyesatkan” harus segera diberantas agar tidak menular pada generasi berikutnya. Dengan begitu visi Reformasi Birokrasi “terwujudnya pemerintahan kelas dunia” bisa benar-benar terwujud.

Sudah saatnya Pemerintah menghilangkan eksklusivitas yang ada pada perguruan tinggi kedinasan itu karena terbukti lebih banyak menuai mudharat daripada manfaatnya. Kedisiplinan dan keunggulan bukan hanya dapat diraih dengan pola pendidikan semi-militer, pukulan, tendangan, serta seragam khusus dengan kebanggan berlebihan. Pun sumber daya manusia aparatur yang berkualitas bukan hanya dapat dibentuk dengan mengkarantina “bahan baku” calon birokrat pada sebuah sistem pendidikan milik Kementerian tertentu. Indonesia masa kini telah memiliki perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dengan lulusan sarjana yang berkualitas. Spesialisasi keahlian sesuai keperluan setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah bisa dibentuk pada jenjang setelah sarjana. Kita patut mencontoh TNI dan Polri telah mulai melakukannya dengan merekrut calon perwira dari lulusan sarjana.

Selasa, 31 Januari 2017

Fakta Pedestrian DKI Jakarta Belum Ramah Pengguna Kursi Roda

Pedestrian atau sarana dan prasarana untuk pengguna pejalan kaki, sejatinya adalah barang publik. Karena kedudukannya sebagai barang publik maka prasarana dan sarana pejalan kaki tersebut harus bisa memenuhi kebutuhan seluruh warga masyarakat: tua, muda, laki-laki, perempuan, pegawai, karyawan, termasuk penyandang disabilitas.

Permasalahan yang dapat ditemukan dengan mudah pada prasarana dan sarana pedestrian di Indonesia, salah satunya adalah terkait ketersediaan fasilitas khusus bagi orang berkebutuhan khusus dan atau penyandang disabilitas. Hal itu dapat pembaca cermati pada video di bawah ini. Video ini kami ambil di salah satu ruas jalan di daerah Jakarta Timur.


Pada video di atas dapat kita lihat betapa kesulitannya seorang pengguna kursi roda ketika hendak melewati pedestrian. Hal ini dikarenakan pedestrian dalam hal ini trotoar yang disediakan belum ramah terhadap pejalan kaki, khususnya pengguna kursi roda. Akhirnya pengguna kursi roda lebih memilih untuk berjalan di badan jalan raya dengan berdesak-desakan dengan pengguna jalan lainnya. Hal ini sangat membahayakan keselamatan mereka.

Beberapa Titik Pedestrian Cukup Baik di Jakarta

Beberapa waktu yang lalu, Tim GRASS telah menelusuri beberapa titik pedestrian di wilayah DKI Jakarta. Sebagai bentuk keseimbangan dalam menilai kondisi fasilitas publik, alangkah bijak apabila kami pun menyajikan hal-hal yang sudah cukup baik, disamping kelemahan dan kekurangan sebagaimana telah kami uraikan pada artikel sebelumnya mengenai anomali pedestrian di wilayah DKI Jakarta.

Berikut kami sajikan beberapa foto lokasi pedestrian yang menurut penilaian Tim cukup baik, walaupun pada beberapa hal masih memerlukan pembenahan.

Pedestrian dengan pohon tertata rapi
Pedestrian di atas kami temukan di sisi ruas jalan Prof. Dr. Satrio. Kelebihan titik pedestrian ini menurut Tim adalah berupa trotoarnya yang luas, dilengkapi dengan pemandu tunanetra, terdapat pagar pelindung pejalan kaki yang menjadi pemisah dengan jalan raya, serta dilengkapi pohon peneduh yang tertata rapi.
Pedestrian dengan pohon peneduh dan lantai bersih
Keberadaan pohon peneduh yang tertata rapi ini sangat langka kita temukan pada pedestrian di DKI Jakarta. Pada banyak lokasi, pohon peneduh ditanam tak beraturan sehingga menghalangi mobilitas pejalan kaki. Selain itu, kondisi pedestrian yang selalu rapi dan bahan material yang baik (indah dipandang dan tidak licin) menjadi nilai tambah tersendiri.

Petugas kebersihan membersihkan pedestrian
Kebersihan yang selalu terjaga itu tidak terlepas dari peran petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan lokasi tersebut. Ternyata pedestrian tersebut dikelola oleh pihak swasta pemilik gedung di sekitar pedestrian. 

Trotoar luas dan teduh
Masih di ruas jalan Prof. Dr. Satrio, terdapat pedestrian yang cukup nyaman untuk pejalan kaki, luas dan teduh. Lokasi tersebut tepatnya berada di depan Gedung Somerset.

Masyarakat berjalan dengan nyaman
Lokasi pedestrian lainnya yang sangat baik adalah di depan Ciputra Mall. Desainnya yang artistik dipadukan dengan bahan yang cukup baik menjadikan pedestrian tersebut nyamam dilewati. Sayangnya disana tidak terdapat pohon peneduh sehingga apabila siang hari keadaannya cukup panas.

Di depan Ciputra

Dalam menyediakan fasilitas pejalan kaki selain memerhatikan unsur kontruksi dan artistik, juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penggunanya. Pohon peneduh merupakan salah satu unsur yang dibutuhkan untuk menyuguhkan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki pada pedestrian di Jakarta mengingat kondisi panas di Jakarta sudah sedemikian tingginya. 

Sabtu, 28 Januari 2017

Bentuk-bentuk Anomali Pedestrian di DKI Jakarta (Bagian II)

Pada artikel sebelumnya kami telah membahas mengenai bentuk-bentuk anomali pedestrian di DKI Jakarta Bagian I. Pada Bagian I tersebut telah dipaparkan tiga anomali yang ditemukan Tim GRASS yaitu tiang penghalau pemotor, ketiadaan ramp dan galian-galian rutin. Nah, pada pembahasan kali ini kami akan melanjutkan pada anomali lainnya yang kami temukan. Pembahasannya adalah sebagai berikut.

4. Trotoar penuh tiang
Trotoar penuh tiang
Cobalah perhatikan gambar di atas, ada berapa banyak tiang yang berdiri di trotoar? Jumlah tersebut cukup banyak bukan? Hampir menutupi seluruh ruang trotoar sehingga aksesibilitas pejalan kaki dapat terganggu.

Keberadaan tiang-tiang itu tidak terlepas dari kepentingan banyak pihak terhadap penggunaan ruang milik jalan. Pada gambar di atas kita dapat melihat ada tiang telepon, tiang listrik, tiang lampu lalu lintas, dan beberapa tiang utilitas lainnya. Pengaturan dan pengawasan implementasi aturan yang belum baik berkontribusi banyak terhadap kesemerawutan tersebut. Ditambah lagi dengan koordinasi yang belum baik antara pemerintah dengan pihak swasta atau BUMN pemilik utilitas, menjadikan permasalahan ini tak kunjung terselesaikan.

5. Kabel optik mencuat

Kabel optik
Sebenarnya aturan mengenai penimbunan atau penyimpanan kabel optik di ruang milik jalan telah ada aturannya. Kabel optik hanya bisa ditimbun dalam kedalaman tertentu di bawah tanah. Hal ini untuk menghindari bahaya terhadap keamanan kabel itu sendiri (untuk kelangsungan fungsinya) dan menghindari bahaya bagi pengguna jalan dan trotoar.

Kenyataannya di Jakarta, banyak timbunan kabel yang dilakukan seenaknya. Pekerjaan yang dilakukan asal jadi ini seolah-olah menjadi hal yang lumrah. Parahnya, pihak berwenang yang memberikan izin penimbunan kepada pihak pemilik kabel tidak melakukan pengawasan yang memadai. Alhasil, seringkali kabel optik mencuat di atas tanah, terinjak-injak oleh kendaraan maupun manusia, yang pada akhirnya membahayakan fungsi kabel itu sendiri maupun orang-orang yang melintasinya.

6. Drainase Menganga

Drainase terbuka
Cobalah perhatikan gambar di atas, drainase di samping pedestrian yang jelek itu begitu kotor airnya. Kondisinya dibiarkan terbuka begitu saja. Tidak ada penutup pada drainase itu, yang menyebabkan bentuknya maupun bau airnya dapat terhirup dengan mudah. Menjijikan dan mengkhawatirkan bukan?

Lubang di tengah pedestrian
Betapa membahayakannya keadaan ini terhadap keselamatan para pejalan kaki, baik dalam keadaan normal apalagi dalam keadaan hujan, gelap, dll. Sangat disayangkan keadaan seperti ini terjadi di DKI Jakarta yang mengklaim diri sebagai Smart City.

Bersambung...

Bentuk-bentuk Anomali Pedestrian di DKI Jakarta (Bagian I)

Melengkapi artikel-artikel sebelumnya mengenai pedestrian, kali ini kami akan menyajikan pembahasan mengenai bentuk-bentuk anomali pada prasarana dan sarana pedestrian. Tim GRASS telah melakukan observasi lapangan pada beberapa lokasi pedestrian di wilayah DKI Jakarta dan menemukan hal-hal yang bersifat anomali tersebut.

Hal-hal anomali yang dimaksud menurut penilaian Tim Observasi telah menyebabkan fungsi pedestrian tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya serta merugikan pejalan kaki. Kerugian tersebut beraneka ragam, mulai dari kenyamanan, aksesisbilitas hingga keamanan. Berikut kami tampilkan beberapa bentuk anomali prasarana dan sarana pedestrian yang ditemukan Tim GRASS di wilayah Kota Jakarta.

1. Tiang-tiang Penghalau Sepeda Motor


Tiang-tiang penghalau sepeda motor
Jumlah kendaraan bermotor yang semakin hari semakin banyak menuntut peningkatan infrastruktur jalan. Namun hal itu tidak bisa dipenuhi, akibatnya kemacetan seperti yang terjadi di Ibu Kota menjadi 'makanan' sehari-hari pengendara. Alhasil, pengendara sepeda motor yang kesadaran sosial dan kesadaran hukumnya kurang, biasanya akan mengambil jalan pintas dengan menerebos trotoar yang sebenarnya menjadi hak pejalan kaki.

Pemerintah DKI Jakarta pada masa Gubernur Joko Widodo mengambil langkah kebijakan untuk mengatasi penyerobotan trotoar oleh para pengendara sepeda motor ini. Caranya dengan membuat patok-patok atau tiang pada setiap gerbang gedung seperti terlihat pada gambar di atas. Kerapatannya diatur sehingga orang masih bisa melewatinya namun sepeda motor tidak dapat melewatinya. Hal ini dilakukan pada beberapa ruas jalan, terutama di area-area vital seperti Jl. Sudirman, Jl. Thamrin dan Jl. Rasuna Said (Kuningan).

Tiang besi di trotoar Jl. Sudirman Jakarta
Sepintas kebijakan ini sangat baik karena terbukti dapat menghalau para pemotor yang sering memyerobot masuk trotoar. Namun tanpa disadari keberadaan patok-patok ini telah menghambat mobilitas pejalan kaki itu sendiri. Pengguna kursi roda termasuk salah satu pihak yang sangat dirugikan oleh kebijakan ini karena celah antara tiang yang cukup sempit, kursi roda tidak mungkin dapat melewatinya.

2. Tanpa Ramp

Trotoar tanpa ramp
Sudah menjadi hal lumrah yang sering kita lihat pada trotoar-trotoar di seluruh Indonesia, dimana bentuknya dibuat agak tinggi sekitar 15 cm diatas jalan raya. Hal ini sangat wajar dengan pertimbangan untuk memperlihatkan batas antara jalan dan trotoar. Sisi-sisi trotoar tersebut biasanya dibatasi dengan menggunakan kurb yang bentuknya kotak persegi panjang dengan ketinggian sesuai dengan ketinggian trotoar itu.

Sepintas tidak ada yang salah dengan bentuk trotoar yang demikian karena merupakan sebuah upaya menjaga keselamatan pejalan kaki dari jangkauannya roda kendaraan (karena letaknya lebih tinggi) dan membuat trotoar tersebut terlihat lebih rapi. Namun, dilihat dari sudut pandang keberpihakan sosial khususnya terhadap penyandang disabilitas, bentuk fisik trotoar seperti ini kurang ramah. Dapat dibayangkan betapa kesulitan pengguna kursi roda atau tunanetra manakala harus melewati suatu trotoar yang memiliki bidang ketinggian yang berbeda dengan bidang sekitarnya dengan titik perubahan ketinggian yang tiba-tiba.

Pedestrian di Jl. Rasuna Said Kuningan

Maka, upaya bijak yang dapat dilakukan adalah dengan membuat bidang miring pada sisi-sisi trotoar tersebut. Itulah yang dinamakan ramp. Dengan adanya ramp, pengguna kursi roda akan lebih mudah menaiki bidang trotoar. Begitu pula penyandang tunanetra akan lebih mudah menyusuri perbedaan ketinggian bidang tersebut.

3. Galian-galian Rutin

Galian pipa air bersih milik salah satu PAM
Salah satu anomali yang sering ditemukan pada jalur pedestrian di wilayah DKI Jakarta adalah galian-galian. Galian tersebut biasanya bersifat rutin dalam beberapa bulan sekali atau beberapa tahun sekali. Ketika dilakukan galian biasanya dibuat semacam bedeng yang terbuat dari kain plastik spanduk. Otomatis bedeng terbentuk segi empat ini menutupi jalur pedestrian dan mengganggu lalu lintas pejalan kaki.

Galian-galian yang biasanya ditemukan adalah galian milik perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang listrik, telekomunikasi, pengelolaan air limbah, maupun penyaluran air bersih. Properti yang ditanam di bawah pedestrian biasanya berupa pipa, kabel optik, atau benda lain yang berhubungan dengan jenis usaha pihak swasta itu. Perusahaan air minum misalnya, menanam pipa cukup besar di bawah jalur trotoar sehingga apabila terdapat kerusakan pada pipa atau ketika hendak melakukan pemeriksaan rutin, bidang pedestrian tersebut harus digali. Parahnya, bekas galian itu pun biasanya tidak dikembalikan bentuknya secara utuh seperti sedia kala melainkan hanya ditimbun begitu saja dengan tanah merah. Alhasil, pejalan kaki dirugikan untuk kesekian kakinya. 

Galian menutupi pedestrian
Kondisi yang terus berlanjut seperti ini sangat disayangkan. Pemerintah DKI Jakarta semestinya segera menyiapkan infrastruktur bagi pipa-pipa dan kabel-kabel bawah tanah agar galian-galian rutin pada pedestrian tidak berlanjut terus menerus. Perempatan box culvert dapat menjadi solusi terhadap hal ini, dimana pihak swasta yang hendak menyimpan propertinya di bawah tanah tidak perlu menggali (baca:merusak) pedestrian, namun cukup mengikuti jalur box culvert yang tersedia. Adapun titik kontrol dapat mengikuti titik kontrol setiap sekian meter sebagaimana disediakan. Apabila hal ini dapat ditempuh, maka kerusakan berulang pada pedestrian khususnya trotoar akibat aktivitas galian tidak akan terjadi lagi...

Bersambung.....

Senin, 23 Januari 2017

Poster-Poster Keren Layanan Publik

Sebagai warga negara, kita dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperoleh layanan publik. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai standar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pada kenyataannya, pelayanan publik yang ada belum sebaik yang diharapkan. Keberadaan Ombudsman RI sebagai Lemabaga Negara Pengawas Pelayanan Publik kita harapkan dapat menjadi motor penggerak layanan publik segera beranjak menjadi pelayanan yang berkualitas. Berikut beberapa poster layanan publik yang bersumber dari www.ombudsman.go.id yang mengajak kita semua untuk sadar dan peduli terhadap pelayanan publik.

Mengurai benang kusut
Birokrasi yang semerawut layak segulung benang yang kusut dan karena kekusutannya dapat menjadikan urusan pelayanan menjadi ribet, berbelit-belit dan melilit-lilit. Kondisi ini 'ga enak macam kita lagi sakit perut, melilit-lilit...

Birokrasi ga OK
Birokrasi yang hingga saat ini belum menunjukkan kinerja yang OK menjadikan masyarakat terus menerus ada dalam kondisi tertekan, bukannya dilayani malah dipaksa melayani. Kalau begini terus, bisa-bisa rakyat menjadi KO karena tidak berdaya menghadapi birokrasi. Ayo lawan dengan melaporkannya kepada Ombudsman atau instansi lain yang berwenang.

Jangan ada kerumitan
"Jangan ada dusta di antara kita", begitu syair sebuah lagu. Dalam pelayanan publik, hal yang lazim ditemukan adalah kerumitan. Maka dari itu, mulai saat ini mari kita dorong penyelenggara pelayanan publik agar tidak memperumit urusan pelayanan. Katakan pada mereka: "Jangan ada kerumitan di antara kita".

Birokrasi sedang dalam perbaikan
Birokrasi yang masih belum efektif ini harus segera dilakukan perbaikan. Saat ini Pemerintah sedang terus menggaungkan Reformasi Birokrasi, walaupun hasilnya belum benar-benar terlihat. Sebagai masyarakat kita terus mendorong agar birokrasi dapat berjalan semakin baik, semakin sederhana, dan paling utama adalah melayani dengan hati.

Urusan Gampang Jangan Jadi Ribet

Birokrasi yang belum efektif seolah-olah sudah menggurita dalam semua sektor pelayanan publik. Kalau sudah begitu, urusan yang gampang saja bisa menjadi rumit serumit-rumitnya. Kalau kamu menemui hal yang demikian, jangan segan, laporkan kepada instansi yang berwenang melalui GRASS atau langsung ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporkan, untuk pelayanan publik yang lebih baik....

Minggu, 22 Januari 2017

Kondisi Faktual Fasilitas Publik Pedestrian

Dalam menjalani aktivitas sosial ekonomi saat ini, masyarakat tidak dapat terlepas dari dukungan infrastruktur. Petani yang hendak menggarap sawah memerlukan air yang cukup. Buruh yang hendak berangkat ke pabrik memerlukan sarana transportasi yang memadai dan ditunjang infrastruktur jalan yang layak. Salah satu infrastruktur lainnya yang sangat diperlukan khususnya untuk menunjang aktivitas publik di perkotaan adalah pedestrian. Dalam Bahasa sehari-hari kita sering menyederhanakannya dengan istilah trotoar, walaupun sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Salah satu pedestrian di Jl Sudirman Jakarta

Trotoar di perkotaan sangat diperlukan oleh khalayak banyak. Hal itu karena pergerakan atau mobilitas masyarakat di perkotaan cukup tinggi. Untuk pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya yang jaraknya tidak terlalu jauh, masyarakat lebih senang menempuhnya dengan berjalan kaki. Selain itu, pedestrian sangat sangat diperlukan untuk menghubungkan dari satu transportasi publik ke transportasi publik lainnya. Mustahil dapat tercipta sistem transportasi publik yang baik apabila tidak ditunjang dengan pedestrian yang memadai.
Pedestrian yang terkoneksi dengan Halte Busway

Namun sayang, penyediaan fasilitas pedestrian di perkotaan saat ini pada umumnya belum begitu baik. Permasalahan yang umum terjadi di lapangan sangat beragam, mulai dari pedestrian yang tidak tersedia sama sekali, pedestrian yang tidak sesuai standar, jalur difabel yang tidak sesuai, hingga okupasi jalur pedestrian oleh parkir liar atau pedagang kaki lima (PKL).
Pedagang Kaki Lima di Jalur Pedestrian

Okupasi pedestrian oleh pedagang kaki lima sepertinya dianggap lazim di setiap kota. Ketersediaan tempat berdagang yang kurang memadai ditambah pemerintah yang masih cenderung permisif dan kesadaran pedagang akan ketertiban umum yang masih rendah berkolaborasi menciptakan kesemerawutan ini. Alhasil, tidak ada kenyamanan yang tercipta di pedestrian. Orang yang hendak melintas menggunakan pedestrian terhambat oleh para PKL maupun para pembeli yang berkerumun.
Pedestrian yang rusak

Di lain tempat pedestrian yang tersedia jauh dari sifat layak. Pedestrian yang bolong-bolong dan becek penuh genangan air akan dengan mudah ditemukan di beberapa sudut kota. Kondisi ini tentunya merupakan buah dari pembangunan yang tidak sesuai perencanaan, pemeliharaan yang tidak baik, serta kesadaran masyarakat yang rendah.
Jasa tambal ban di atas pedestrian

Berbagai aktivitas sebagai buah dari kekurangsadaran masyarakat terhadap fasilitas publik semakin hari semakin banyak. Ekonomi yang semakin sulit membuat masyarakat melakukan apa saja untuk mendapatkan uang kendati harus melanggar ketertiban umum. Seperti yang dapat dilihat pada gambar di atas, orang dengan mudah dapat membuka jasa tambal ban di atas trotoar.
Penggunaan jalur pemandu difabel yang tidak sesuai

Bukti lainnya bahwa pemerintah tidak serius membangun pedestrian adalah fasilitas bagi penyandang disabilitas yang masih minim. Gambar di atas merupakan sebuah potret yang sangat menggelikan dimana ubin pemandu tunanetra yang seharusnya ditempatkan di titik pergantian arah malah digunakan untuk penujuk arah lurus. Hal ini tentu akan sangat membingungkan apabila seorang tunanetra melintasinya.
Tim Grass 

Komitmen pemerintah untuk mengembangkan pedestrian yang layak baik secara fisik maupun fungsi menjadi sebuah tuntutan yang semakin mendesak. Mobilitas sosial ekonomi yang semakin tinggi khususnya di perkotaan menuntut penyediaan fasilitas pejalan kaki yang memadai baik secara fisik, fungsi, dan tidak lupa secara estetika.

Selasa, 10 Januari 2017

Nasib Pelayanan Publik Di Bawah Bendera UU Pemda 2014

Pelayanan publik adalah hak publik. Publik berhak, bahkan sangat berhak, untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dari penyelenggara negara dan pemerintahan dan/atau badan lain yang pembiayaannya menggunakan APBN atau APBD. Hal ini berkaitan erat dengan tujuan utama bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Paling tidak tiga yang disebut pertama dari empat tujuan yang tertuang tersebut merupakan cikal bakal utama pelayanan publik bagi masyarakat, yang diberikan oleh negara melalui penyelenggara negara dana pemerintahan. Sedangkan satu yang terakhir berupa keiktsertaan dalam pergaulan internasional, namun pada akhirnya akan berkaitan pula dengan pelayanan publik bagi warga negara Indonesia. Misalnya, ketika seorang WNI sedang berada di suatu negara maka dengan hubungan yang baik antara Indonesia dengan negara tersebut maka WNI tersebut akan lebih terjamin hak-haknya.

Reformasi politik pada 1998 dan diikuti reformasi di segala bidang, melahirkan sebuah sistem pemerintahan desentralisasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta beberapa kali perubahannya. Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari Pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Mayoritas kewenangan Pemerintah dilimpahkan kepada daerah, kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, dan agama. Hal ini menjadikan wewenang yang dimiliki oleh daerah begitu luas. Namun, harus disadari bahwa disamping wewenang yang luas, kewajiban Pemerintah Daerah terhadap objek-objek kewenangan ini pun menjadi sangat luas dan kompleks. Hal ini berarti pula tantangan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat semakin luas, kompleks, dan menantang.

Beberapa kabar baik datang dari daerah-daerah yang telah mampu memberikan angin segar pelayanan publik kepada masyarakatnya.  Biasanya daerah yang semerbak harum namanya ini didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mapan sehingga mempunyai cukup bahan bakar untuk membangun sarana prasarana dan aspek-aspek lain bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, bukan hanya faktor itu, faktor lain yang cukup penting adalah kepemimpinan di daerah, baik eksekutif (kepala daerah) maupun legislatif (DPRD), serta tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh birokrasi di daerah. Bisa jadi, daerah yang kaya dengan sumber daya alam dan industri namun para pejabatnya banyak yang korup, justru bisa menjadi juru kunci klasemen pembangunan daerah.

Selain membawa kabar baik, burung-burung pembawa kabar justru lebih banyak membawa kabar berita tidak menyenangkan dari daerah-daerah. Masyarakat di daerah mengeluh, mengadu, berdemonstrasi, menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari Pemerintah Daerahnya. Hal ini sangat wajar, karena harapan masyarakat yang telah mereka sematkan di pundak para elit di daerah bukan main tingginya. Berpijak dari pemahaman bahwa otonomi daerah adalah salah satu upaya untuk pemerataan pembangunan, masyarakat pun menantikan dan bertanya “mengapa pemerataan pembangunan belum juga saya rasakan?” atau “mengapa kehidupan kami begini-begini saja?”. Sebagian sudah sampai pada level pertanyaan meminta kepastian: “Kapan akan tersedia pelayanan pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur yang layak untuk kami?” Atau ada pula yang mencapai level curiga dan menuduh: “pemerintah hanya melayani diri mereka sendiri dengan uang kami, uang rakyat!” Melihat kondisi saat ini, dimana banyak Kepala Daerah yang tersangkut kasus korupsi baik sebagai tersangka, terdakwa maupun sudah diputus bersalah oleh pengadilan, tuduhan masyarakat bisa jadi benar adanya.
Masyarakat sudah menantikan perubahan yang digaung-gaungkan itu. Janji untuk mencapai kesejahteraan dengan wajah baru era reformasi. Ternyata semua itu, saat ini terbukti hanya bualan semata di mata masyarakat. Belum lagi jika mereka membandingkannya dengan segala sesuatu di masa sebelumnya, zaman Pak Harto begitu mereka menyebutnya, dimana dengan pemahaman sederhana masyarakat ukurannya sangat mudah: sembako murah, keamanan terjamin, pupuk murah d.l.l. Mereka tidak peduli dengan harga suara politik yang juga murah pada saat itu. Apa yang dirasakan sehari-hari, itulah kesejahteraan paling nyata dalam ukuran masyarakat awam.

Nampaknya kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah memang tidak terbantahkan. Beberapa data bahkan menunjukkan kinerja Pemerintah Daerah di era desentralisasi dan otonomi daerah ini memang tidak menunjukkan angka-angka menggembirakan. Rapor pemda-pemda banyak yang merah karena terbakar berbagai api masalah, terlihat dari berbagai sudut potret daerah: korupsi eksekutif, korupsi legislatif, korupsi berjamaah, jalan mangkrak, drainase amblas, jembatan putus, sekolah ambruk, puskesmas bocor, balita busung lapar, hutan gundul, sungai tercemar, irigasi kering, dan sejumlah potret lainnya. Di lain pihak, elit-elit daerah dan golongannya berpesta pora dengan dana-dana bansos, dana hibah, dan kepingan-kepingan emas APBN dan APBD yang hanya dinikmati segelintir orang.

Dalam catatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah selalu menempati urutan pertama instansi pemerintahan yang diadukan masyarakat kepada Ombudsman RI dalam lima tahun terakhir. Bahkan, Pemerintah Daerah. Laporan masyarakat mengenai Pemerintah Daerah meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 pengaduan masyarakat tentang pelayanan Pemerintah Daerah kepada Ombudsman RI sejumlah 354 laporan (31,13%), meningkat pada tahun 2011 menjadi 671 laporan (35,94%), tahun 2012 menjadi 796 laporan (34,81%), pada tahun 2013 meningkat tajam menjadi 2329 laporan (45,02%), sedangkan pada tahun 2014 sejumlah 2887 laporan (43,24%).
Jumlah dan varian pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah memang menjadi salah satu pemicu besarnya jumlah pengaduan tersebut.

Namun disamping itu, banyaknya pengaduan masyarakat ini berkaitan pula dengan kualitas tata kelola pemerintahan di suatu daerah, termasuk responsivitas para pejabat di daerah terhadap masalah pelayanan publik yang dihadapi warga masyarakatnya. Masyarakat di suatu daerah tidak akan sampai melapor kepada Ombudsman RI jika keluhannya telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri. Namun karena Pemerintah Daerah kerap kali mengabaikan keluhan atau tidak dapat memberikan solusi penyelesaian maka sudah menjadi hak masyarakat untuk mengadu kepada lembaga-lembaga yang kompeten, salah satunya Ombudsman.

Keluarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan undang-undang pendahulunya yaitu Undang-undang 32 Tahun 2004, menjadi harapan tersendiri bagi nasib pelayanan publik di daerah. Beberapa pengaturan di dalam undang-undang ini menegaskan pelayanan publik sebagai sesuatu yang harus ada dalam prioritas teratas perhatian Pemerintah Daerah. Di samping itu, undang-undang ini pun memberikan tambahan norma hukum baru untuk Ombudsman RI dalam melaksanakan wewenangnya terkait pelayanan publik, khususnya berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman RI terhadap suatu maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan publik di daerah. Salah satu pasal yang mengatur kaitan kewenangan Ombudsman RI dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah adalah Pasal 351 undang-undang ini. Pada pasal ini diatur bahwa masyarakat dapat mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah kepada Ombudsman RI dan Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Apabila Kepala Daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut, maka dijatuhkan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian terkait.

Bagaimanapun, harus ditegaskan ulang semangat otonomi daerah ini adalah semangat pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika pelayanan publik kepada masyarakat dijadikan prioritas utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah ini. Dengan terbitnya UU Pemda 2014, semangat itu semakin nyata terlihat, tinggal bagaimana implementasinya dapat dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, Ombudsman RI dengan kekuatan 32 Perwakilan Provinsi, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai undang-undang, harus tetap konsisten dan berintegritas dalam rangka mengawal pelayanan publik di daerah demi meningkatnya kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Rabu, 01 Juni 2016

Tradisi Samenan di Era Pendidikan Gratis

Oleh: Asep Cahyana

Samenan dan Tradisi Pendidikan
Ada sebuah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut acara kenaikan kelas dan perpisahan di Jawa Barat, yaitu Samen atau Samenan. Di daerah lain di nusantara mungkin terdapat beragam istilah yang mempunyai arti sama dengan istilah ini.
Samen adalah suatu kegiatan yang telah menjadi kebiasaan bahkan tradisi dalam siklus tahunan pendidikan di Indonesia. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran, yakni  pada akhir catur wulan III (pada kurikulum 1994) atau pada akhir semester kedua pada kurikulum setelahnya. Kegiatan ini memang  tidak terlepas dari kegiatan pembagian buku laporan pendidikan (rapor peserta didik).  Tidak diketahui sejak kapan tradisi dalam dunia pendidikan ini dimulai. Mungkin saja sejak Politik Balas Budi oleh Belanda (Politik Etis) yang ditandai dengan dibolehkannya orang pribumi mengenyam pendidikan, atau mungkin pada masa-masa setelah itu dimana pendidikan mulai menjadi perhatian dalam perjalanan bangsa Indonesia, sesuai amanat Konstitusi.
Namun, terlepas dari kapan, dimana dan siapa yang memulainya, kegiatan tahunan ini patut diapresiasi dalam rangka mendukung kelangsungan pendidikan. Pada setiap tingkatan pendidikan, baik SD, SM maupun SMA, samenan seringkali diisi dengan acara-acara yang mendukung kreasi peserta didik khususnya pada bidang seni dan budaya. Peserta didik dari berbagai tingkatan, didorong untuk berkreasi seni sesuai dengan kemampuannya masing-masing, ada yang menari, menyanyi, berpuisi, memainkan drama, dan lain sebagainya. Tak jarang, kegiatan tahunan ini mengusung tema pelestarian budaya nasional dan budaya daerah setempat, seperti tarian-tarian adat, lagu-lagu daerah dan pakaian-pakaian daerah.
Pada sekolah-sekolah di Jawa Barat, kenaikan kelas dan perpisahan seringkali diisi dengan suatu upacara adat tradisional dengan tokoh Ki Lengser sebagai tokoh utamanya. Acara tersebut selalu menjadi primadona dan kebanggaan tersendiri baik  bagi siswa, orangtua, bahkan masyarakat sekitar, apalagi jika para pelaku acara adalah para peserta didik itu sendiri. Secara umum, dapat dikatakan bahwa  kegiatan semacam ini cukup penting dalam mengembangkan kreasi peserta didik, pelestarian budaya serta menjadi penutup tahun pelajaran yang menyenangkan.
Namun, di sisi lain, hajatan tahunan sekolah semacam ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tak jarang setiap orang tua peserta didik dibebankan dengan iuran yang cukup besar untuk menanggung biaya acara ini secara tanggung renteng. Kemampuan keuangan orang tua peserta didik yang bervariasi terkadang terabaikan (baca:diabaikan), dengan dalih bahwa kegiatan ini adalah untuk kemajuan peserta didik itu sendiri dan gengsi sekolah tersebut diantara sekolah lain. Walaupun di banyak sekolah besaran iuran setiap peserta didik ditentukan dalam rapat dengan Komite Sekolah, namun hal ini biasanya tidak memberi banyak arti. Pada akhirnya, tetap saja setiap orang tua “mau tidak mau” dan “siap tidak siap”, harus membayarkan sejumlah uang dalam tenggat waktu yang biasanya cukup singkat, hanya beberapa minggu, untuk biaya hajat tahunan sekolah ini. Demi kemajuan peserta didik. Demi gengsi sekolah.

Pendidikan Gratis
Pada masa dimana “pendidikan gratis” atau “sekolah gratis” belum menjadi kebijakan Pemerintah, biaya tahunan samenan ini mungkin tidak terlalu jadi perhatian publik. Namun, berbeda halnya dengan masa kini, dimana pameo pendidikan gratis sudah menggaung demikian hebatnya sebagai akibat kebijakan (politik) Pemerintah di bidang pendidikan. Pungutan sekecil apapun, akan menjadi perhatian masyarakat, menjadi objek pengawasan kualitas pelayanan publik dan isu di bidang pendidikan yang cukup “seksi” dan sensitif.
Apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah melalui kebijakan pendidikan memang patut dihargai. Pendidikan merupakan amanat konstitusi negara, yaitu Undang-undang Dasar 1945, bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan Nasional bangsa Indonesia dan Pemerintah wajib membiayainya. Bahkan pada perkembangan konstitusi melalui amandemen, ditegaskan bahwa Pemerintah wajib menyediakan biaya untuk bidang pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dengan anggaran yang sudah ada sedemikian, sudahkan Pemerintah memberikan kualitas pendidikan yang lebih baik atau minimal setara dengan kulitas pendidikan di masa sebelumnya dimana dibuka ruang yang lebar baik partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan?
Jawabannya dapat kita cermati dalam fakta di lapangan. Bantuan Pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) misalnya, banyak dikeluhkan oleh para pelaku pendidikan di sekolah, hanya mampu membiayai operasional secara minimal. Artinya, pelayanan publik di bidang pendidikan yang diberikan pada anak-anak yang dibiayai bantuan yang diberikan Pemerintah dalam rangka “pendidikan gratis” pun adalah pendidikan dengan standar pendidikan yang sangat minimal. Lalu bagaimana dengan kualitas pendidikan yang menjadi cita-cita, apakah akan diabaikan begitu saja?
Samenan, salah satu kegiatan tahunan di sekolah sebagaimana penulis bahas di atas, hanya salah satu saja dari kegiatan pengembangan diri peserta didik yang menjadi “korban” kebijakan pendidikan gratis. Banyak kegiatan lainnya, yang sangat bermanfaat bagi peserta didik namun tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran di sekolah yang sangat terbatas oleh dana dari BOS. Sementara, untuk memungut dana dari orang tua siswa, sudah dibatasi dengan kebijakan dari berbagai tingkatan atau sebetulnya tersandera dengan opini publik “pendidikan gratis” yang sudah semakin menggaung.  Simalakama.  Akhirnya, kebanyakan pelaku pendidikan di sekolah hanya menyelenggarakan pendidikan apa adanya, pendidikan seadanya dan akhirnya “pendidikan apa-apaan”.
Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) masih membuka ruang adanya partisipasi masyarakat, termasuk orang tua peserta didik dalam rangka pembiayaan pendidikan. Hal ini diperjelas pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, yang menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pembiayaan dari  masyarakat itu sendiri dari berasal dari sumbangan peserta didik atau orangtua/walinya, sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar selain peserta didik atau orangtua/walinya, bantuan dari lembaga lain yang tidak mengikat, serta bantuan pihak asing yang tidak mengikat. Dalam Peraturan Menteri ini diatur  mengenai bentuk bantuan yang boleh dibebankan dari orang tua peserta didik, sehingga muncul istilah “pungutan” dan “sumbangan”.
Pungutan biaya terhadap orang tua peserta didik sudah tidak diperbolehkan lagi dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar. Ciri dari pungutan adalah sifatnya yang mengikat baik besar nominal biaya maupun jangka waktu pemenuhannya. Pungutan juga biasanya dikaitkan dengan jenis pelayanan tertentu, misalnya jika tidak membayar maka si peserta didik tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau tidak diberikan buku rapornya. Hal inilah yang secara tegas dilarang oleh Peraturan Menteri ini. Namun, selain pungutan dikenal istilah sumbangan, dimana sifatnya tidak mengikat baik nominal maupun tenggat waktu pemenuhannya. Bahkan jika orangtua peserta didik tidak mampu atau tidak bersedia membayar, hal ini tidak ber-resiko apapun terhadap pelayanan yang diterima oleh si peserta didik.
Namun, pada kenyataan di lapangan, antara pungutan dan sumbangan ini menjadi bias, sulit dibedakan. Pungutan-pungutan di beberapa sekolah, dengan legitimasi Komite Sekolah serta merta bisa saja menjadi pungutan jika melihat dari sifatnya yang mengikat. Kesepakatan bersama, adalah salah satu istilah paling populer yang seringkali menjadi dalih pungutan. Alhasil, para peserta didik dimana orang tuanya tidak mau atau tidak mampu membayar iuran tersebut seringkali mendapat sanksi baik secara kelembagaan atau minimal secara sosial. Masih banyak ditemukan ijazah atau rapor yang ditahan oleh pihak sekolah. Pada kasus lainnya, banyak orang tua yang mengeluh karena anaknya mendapatkan sanksi sosial berupa pengasingan dan berbagai macam bullying lainnya oleh teman-temannya atau diskriminasi pelayanan oleh pihak sekolah karena tidak dipenuhinya pungutan berbungkus sumbangan ini.
Untuk mengatasi bias antara sumbangan  dan pungutan tersebut,  beberapa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya untuk menekan pungutan-pungutan berbalut sumbangan ini di sekolah-sekolah di wilayahnya. Pemerintah DKI Jakarta misalnya, telah menggagas adanya Deklarasi Sekolah Transparan dan Akuntabel yang telah diselenggarakan secara akbar di Lapangan Monas pada tanggal 30 Desember 2014. Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan pungutan-pungutan yang tidak jelas terhadap peserta didik oleh pihak sekolah hilang sama sekali. Tekad ini ditegaskan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sekolah Transparan dan Akuntabel dimana didalamnya terdapat larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di sekolah. Sanksinya pun tidak tanggung-tanggung, dapat berupa pemecatan kepada sekolah dari jabatannya.  Dengan upaya tersebut diharapkan pungutan-pungutan yang tidak jelas terhadap peserta didik oleh pihak sekolah hilang sama sekali. Mungkinkah? Bisa jadi, karena takut dipecat mereka akan patuh walupun banyak pula kepala sekolah yang mengeluh karena anggaran dari BOS dan BOSDA Provinsi DKI morat-marit untuk mengatasi operasional sekolah yang tinggi.

Resolusi
Kondisi tersebut akan menjadi sangat mungkin diwujudkan jika pembiayaan pendidikan oleh Pemerintah telah sesuai dengan harapan berbagai pihak dalam rangka memberikan kualitas pelayanan pendidikan terbaik bagi peserta didik. Dengan dukungan anggaran  yang pas-pasan, sementara tuntutan terhadap kualitas pendidikan sangat tinggi, hanya akan menjadi jurang masalah yang dalam dan lebar yang terkadang harus dihadapi sendirian oleh pelaku pendidikan di sekolah. Jangankan untuk kegiatan-kegiatan tambahan yang bersifat pengembangan, untuk menunjang kegiatan wajib saja sekolah harus benar-benar berhemat. Simalakama. Ingin sekolah maju, pendidikan  maju, peserta didik maju, sementara dana BOS mundur maju, bahkan seringkali pencairannya. Akhirnya, kegiatan-kegiatan bermakna kreatifitas, pengembangan seni dan budaya, serta perekat hubungan sekolah dengan orangtua seperti kegiatan samenan menjadi korban pertama atau korban kesekian. Akhir tahun pendidikan pada masa kini dan akan datang mungkin saja akan hening dan sepi tanpa adanya apresiasi terhadap peserta didik, guru, dan orang tua adalah potret sebuah tradisi pendidikan yang tergerus.
Pemerintah harus lebih bijak menyikapi hal ini. Boleh saja bahkan sangat baik jika Pemerintah terus menggaungkan pendidikan gratis sehingga dapat diakses oleh setiap kalangan masyarakat tanpa kecuali. Namun, hendaknya kebijakan ini diikuti dengan alokasi dan pengelolaan anggaran pendidikan yang berorientasi pada pelayanan bagi penerima layanan, yaitu peserta didik. Kebijakan anggaran pendidikan yang baik tentu tidak akan mengabaikan dan mengorbankan prestasi peserta didik atau prestasi sekolah. Penganggaran bantuan pendidikan oleh Pemerintah harus  dapat menjamin berkembangnya keunggulan-keunggulan (prestasi) peserta didik dan sekolah.
Di sisi lain, kebijakan anggaran pendidikan juga seharusnya mempertimbangkan nilai-nilai tradisi pendidikan yang berkembang di masyarakat, seperti kegiatan samenan dalam konteks pembahasan ini. Bukankah konsep pendidikan yang sedang diusung bukan hanya harus cerdas intelektualnya melainkan juga cerdas secara emosional, spiritual, bahkan kultural? Maka, kegiatan-kegiatan tradisi berkaitan dengan pendidikan di era pendidikan gratis ini harus pula mendapatkan perhatian agar menjadi pendukung kokohnya soko guru pendidikan di negeri tercinta ini.

Senin, 16 Februari 2015

Menyontek dalam Menghadapi Ujian Nasional


Oleh: Asep Cahyana
 
Adalah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa menyontek adalah hal yang amat lumrah dilakukan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. Pekerjaan yang dinamakan menyontek ini dalam Bahasa Inggris mempunyai padanan kata "cheat" atau "cheating". Mungkin dalam Bahasa Indonesia dapat pula disepadankan dengan kata menyadur, mengkopi, atau sebagainya. Walaupun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata yang berasal dari kata dasar "sontek" ini mempunyai beberapa arti yaitu 1. menggocoh (dengan sentuhan ringan); mencukil(bola dsb) dengan ujung kaki, 2. mengutip (tulisan dsb) sebagaimana aslinya; menjiplak.
Namun dalam kenyataannya penggunaan maknanya meluas. Menyontek yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah menyontek yang memiliki arti nomor dua dalam pengertian menurut KBBI di atas. Namun, makna dari menyontek tak hanya merujuk pada kegiatan menjiplak seperti aslinya seperti dikatakan dalam KBBI tersebut, akan tetapi juga mengarah pada suatu pekerjaan yanag tidak jujur atau tidak yang dilakukan baik secara fisiknya ataupun esensinya. Misalnya, dalam suatu ulangan atau test, kegiatan di mana perilaku menyontek banyak dilakukan, menyontek bukan hanya mengarah pada orang yang menjiplak dari buku mengenai jawaban dari apa yang menjadi soal, akan tetapi mengarah pula pada kegiatan menanyakan jawaban kepada orang lain atau baik sebelum ataupun ketika test berlangsung. Mengapa penulis bisa mengatakan sebelum test berlangsung? Karena, dengan sudah begitu canggihnya sistem mencontek itu, jawaban bisa didapat sebelum tes dimulai, berupa bocoran, misalnya.

Amoral
Namun, menyontek mempunyai nilai rasa yang lebih greget menyangkut tingkat amoralnya. Dapat dikatakan bahwa menyontek lebih mengarah kepada tindakan tidak jujur sehingga dapat dimasukan kepada tindakan yang amoral dan dapat merusak nilai-nilai budaya serta kepribadian yang baik. Menyontek dalam arti luas ini merujuk pada pekerjaan yang sangat indisipliner, amoral, dan bukan merupakan suatu tindakan yang terpuji, bahkan amat tercela yang dapat pula merusak masa depan generasi muda bahkan masa depan bangsa dan negara sehubungan generasi muda adalah generasi penerus bangsa di masa depan.
Hal inilah yang harus menjadi pertimbangan kita untuk bersamaa-sama melakukan tindakan baik secara persuasive ataupun coersive untuk menghentikannya. Mau jadi apa generasi masa yang akan datang apabila mereka dihasilkan dan dibentuk serta berhasil dari cara yang tidak baik, tidak jujur, dan amoral? Lebih jauhnya akan bagaimanakah hancurnya bangsa dan negara ini jika di masa depan dikelola oleh orang-orang yang sudah tidak jujur dimulai ketika mereka berada di bangku sekolah? Secara logika, apabila ketika menempuh pendidikan mereka sudah tak jujur, besar kemungkinan di dunia kerja pun tak akan lebih jujur, bahkan mungkin lebih menjadi dikarenakan tingkat kemahiran menyontek yang telah begitu terasah. Sehingga bukan hal yang tidak mungkin, para koruptor itu adalah produk dari para pelajar penyontek ini.

Budaya
Menyontek, dalam beberapa tulisan yang pernah penulis temui dirangkai dengan kata budaya, sehingga kurang lebih penulisannya menjadi "budaya menyontek". Sebagai contoh, penulis menemui kalimat seperti "Budaya menyontek sepertinya sudah menjadi hal biasa yang dapat ditemui di lingkungan sekolah" atau " Sepertinya menyontek sudah menjadi budaya yang berkembang pesat di masyarakat sehingga seolah sudah menjadi budaya".
Namun menurut penulis, merangkaikan kata menyontek dengan kata budaya baik dalam rangkaian frase ataupun dalam bentuk kalimat yang mengarah kepada pemaknaan bahwa menyontek itu adalah budaya. Hal yang penulis tidak setujui adalah karena budaya merujuk kepada pengertian hasil dari budi, pikiran, akal (cipta, rasa, dan karsa) manusia yang berkembang menjadi suatu kebiasaan yang sukar dirubah. Sedangkan "menyontek" ini, seperti sudah penulis singgung adalah tindakan yang amoral dan tidak memerdulikan norma kesusilaan yang berkembang. Jelasnya, ketika seseorang mencontek, ia tidak menggunakan cipta, rasa, dan karsanya. Sehingga, apa yang dilakukan seorang penyontek, tidak bisa dikategorikan sebagai suatu budaya. Penulis lebih setuju apabila menyontek ini dirangkai dengan kata "kebiasaan" sehingga dapat lahir frase "kebiasaan menyontek". Bahkan penulis lebih senang merangkai lagi dengan kata "buruk" di tengahnya sehingga menjadi frase "kebiasaan buruk menyontek".

Ujian Nasional
Ujian nasional yang sudah di depan mata benar-benar sudah menjadi ajang unjuk kemahiran mencontek ini. Berbagai macam tata cara mencontek digunakan oleh pelajar dalam situasi ini, mulai dari cara mencontek yang konvensional/tradisional seperti membawa catatan-catatan kecil hingga cara-cara yang modern seperti lewat SMS dan sebagainya. Kendati larangan membawa handphone saat ujian telah diberlakukan pemerintah, berbagai kegiatan mencontek ala teknologi canggih lainnya tetap berkembang.
Hal yang sangat penulis khawatirkan adalah terlalu percayanya para siswa kepada kemahiran menyontek yang mereka punya. Hal ini menyebabkan mereka malas belajar. Sehingga hal yang utama yang dilakukan oleh mereka bukannya mempersiapkan diri atau menghafal materi pelajaran sebelum ujian melainkan mengatur siasat bagaimana agar mereka bisa menyontek dengan sukses.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Pengalaman penulis menjadi pengawas TO (try out) membuktikan bahwa usaha siswa hanya sampai pada bagaimana caranya agar ia sukses menyontek, bukan bagaimana cara agar ia bisa menyelesaikan soal dengan baik dan benar. Jika penulis membuat persentase, maka kecil sekali perbandingan siswa yang tidak menyontek dibandingkan dengan yang tidak menyontek di waktu TO tersebut.
Kebiasaan menyontek di waktu TO tersebut sangat mempengaruhi keefekifan TO yang dimaksud. TO yang awalnya dimaksudkan untuk mengecek kesiapan siswa dan dijadikan tolak ukur untuk menyusun strategi peningkatan kompetensi dalam menghadapi ujian sesungguhnya tersebut, disalahgunakan hanya karena siswa merasa mereka akan malu jika nilai TO-nya jelek. Padahal nilai TO tidak akan berpengaruh pada nilai apa pun.
Memang, rasa malu itu tidak akan mereka rasakan ketika nilai TO mereka bagus dan memenuhi standar minimal kelulusan. Akirnya mereka terlena dengan hasil yang sebetulnya bukan murni dari kemampuan akademisnya tersebut. Mereka mungkin berfikir situasi dan kondisi ujian sebenarnya akan sama persis dengan yang terjadi di TO hingga tidak ada usaha untuk meningkatkan frekuensi belajar dan kemampuan akademik mereka. Mungkin mereka tak pernah berfikir bahwa rasa malu itu akan benar-benar terjadi ketika mereka tidak lulus ujian sebenarnya bukan ketika tidak lulus try out.