Sumber: http://www.123rf.com |
Sebenarnya definisi Corporate
Social Responsibility (CSR) sangat
beragam. Hal ini sangat bergantung kepada visi dan misi korporat yang
disesuaikan dengan needs, desire, wants, dan
interest komunitas. Walaupun secara
singkat dapat dikatakan bahwa esesnsi dari CSR adalah giving back dari korporat kepada komunitas (stakeholders).
Chambers dalam Iriantara (2004:49) menyatakan bahwa CSR diatikan
sebagai: “Melakukan tindakan sosial (termasuk kepedulian terhadap lingkungan
hidup) lebih dari batas-batas yang dituntut oleh peraturan
perundang-undangan”. Secara lebih
terperinci Trinidads & Tobacco Bureau
of Standards mendefinisikannya sebagai: “Melakukan usaha untuk bertindak
secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan
ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya,
komunitas lokal dan masyarakat yang lebih luas”. Tidak jauh berbeda The World Business Council for Sustainable
Development mendefinisikannya sebagai: “Komitmen bisnis untuk berkontribusi
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan,
keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (lokal) dan masyarakat
secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup”.
Sementara itu Mark Goyder dalam Iriantara (2004:77) membagi bentuk CSR
menjadi 2 (dua), yakni:
- Membentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas dan nilai yang menjadi acuan dari CSR. Pembagian ini merupakan tindakan terhadap luar korporat atau kaitannya dengan lingkungan di luar korporat seperti komunitas dan lingkungan alam.
- Mengarah ke tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakai untuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai dengan keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya. Interprestasi yang benar dari CSR adalah ekpresi dari tujuan perusahaan dan nilai-nilai dalam seluruh hubungan yang dibangun.
Sebagaimana disebutkan oleh Budimanta, Prasetijo, Rudito (2004:77) bahwa “Bentuk CSR memiliki 2 (dua)
orientasi. Pertama, internal, yakni CSR yang berbentuk tindakan atas program
yang diberikan terhadap komunitas. Kedua, eksternal, yakni CSR yang mengarah
pada tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang dipakai untuk menerapkan
atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai keadaan sosial terhadap komunitas
sekitarnya”.
Menurut Wahyudi dan Azheri (2008:37) dalam Reza Rahman (2009:13) terdapat
5 (lima) pilar CSR di Indonesia sebagaimana gencar dikampanyekan oleh Indonesia Business Link (IBL), yakni:
- Building human capital
- Strengtening economies
- Assesing social chesion
- Encouraging good governance
- Protecting to environment
Dalam praktiknya di lapangan, menurut Reza Rahman
(2009:13) suatu kegiatan dapat disebut CSR jika memenuhi beberapa unsur berikut
ini:
- Cointinuity and sustainability (berkelanjutan dan berkesinambungan). Suatu kegiatan amal yang berdasarkan trend atau incidental tidak termasuk CSR. Kegiatan CSR bercirikan long term perspective bukan instant, happening, atau booming. CSR bercirikan mekanisme kegiatan yang terencanakan, sistematis dan dapat dievaluasi.
- Community empowerment atau pemberdayaan komunitas. Hal ini membedakan CSR dari kegiatan charity atau philanthropy semata. Tindakan-tindakan kedermawanan walaupun dapat membantu komunitas tetapi tidak menjadikannya mandiri. Salah satu indicator suksesnya CSR adalah kemandirian komunitas dibandingkan sebelum dilakukan CSR.
- Two ways, artinya CSR bersifat dua arah. Korporat tidak hanya berlaku sebagai komunikator semata tetapi juga harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas. Ini dapat dilakukan dengan need assessment, yaitu sebuah survey untuk mengetahui needs, desires, interests, dan wants dari komunitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar