Kamis, 27 Juni 2013

LINGKUNGAN HIDUP DAN BEBERAPA PERMASALAHANNYA DI INDONESIA

Sumber: eq-th-earth.blogspot.com
Jika dilihat dari sudut pandang manusia, lingkungan hidup adalah kesatuan dari unsur-unsur lingkungan hidup baik yang tak hidup (lingkungan abiotik) maupun yang hidup (lingkungan biotik) yang mempengaruhi kehidupan manusia. Dikarenakan pentingnya lingkungan hidup bagi manusia, menjadi kewajiban bagi manusia itu sendiri untuk mempertahankan lingkungan hidup agar selalu dapat mendukung kelangsungan hidupnya.

Di Indonesia, kenyataan ini diperkuat dengan diaturnya mengenai perlindungan dan pengelolaan hidup sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini memberi defisini bahwa: “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
  1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global
Perlindungan dan pengelolaan hukum meliputi:
  1. Perencanaan
  2. Pemanfaatan
  3. Pengendalian
  4. Pemeliharaan
  5. Pengawasan
Terlepas dari begitu idealnya (das sollen) definisi dan tujuan pengelolaan lingkungan hidup yang ada pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan mudah kita banyak menemukan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Tak jarang kenyataan (das sein) yang kita temui di lapangan sangat ironis dengan apa yang diatur dalam peraturan. Berikut ini beberapa permasalahan lingkungan hidup yang kerap kali ditemukan khususnya di Indonesia:

A.Permasalahan Air

Indonesia memiliki permasalahan air yang seringkali diakibatkan oleh penduduknya sendiri. Berikut beberapa permasalahan air yang banyak terjadi di Indonesia.

1.Permasalahan Sungai

Sumber: muhtadi71.wordpress.com
Sungai-sungai di Indonesia memiliki peranan penting bagi kehidupan, yaitu sebagai sarana irigasi, sumber air minum, keperluan industri, dan lain-lain. Tetapi dalam kurun waktu lima tahun ini, kualitas air telah mengalami penurunan. Hal itu disebabkan sebanyak 64 dari 470 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia dalam keadaan kritis. Pendangkalan sungai terjadi di mana-mana. Selain itu, sungai di Indonesia banyak yang tercemar oleh berbagai limbah di antaranya:
  • Limbah domestik, yaitu limbah rumah tangga berupa detergen, tinja, dan sampah yang sengaja dibuang ke sungai.
  • Limbah Industri berupa berbagai zat kimia dan logam berat yang berbahaya dan beracun.
  • Limbah pertanian seperti sisa pestisida dan pupuk.
  • Racun dari kegiatan penangkapan ikan yang terlarang.

2.Pencemaran Air Tanah

Sumber: azamul.wordpress.com
Perumahan di kota-kota padat di Indonesia banyak yang menggunakan sumur tanah sebagai sumber air untuk keperluan sehari-hari, menggantikan peran PAM. Akan tetapi, air tanah dari sumur-sumur tersebut mengandung bakteri Fecal coli, coliform, serta mineral-mineral seperti besi yang melebihi baku mutu. Sumber pencemaran tersebut berasal dari tempat penampungan tinja penduduk (septic tank). Akibatnya, kondisi air berwarna kuning dan berbau. Hal ini bisa saja tidak terjadi jika jarak antara septic tankdengan sumur lebih dari 10 meter. Tapi karena kota merupakan kawasan padat, hal ini menjadi sulit diimplementasikan dan terjadilah pencemaran air tanah.

Selain itu, pembuangan limbah industri yang berdekatan dengan sumur penduduk juga menyebabkan air tanah tercemar. Air tanah di kota-kota besar yang dekat pantai (seperti Jakarta) juga tercemar oleh air asin (air laut) karena penyedotan air tanah secara besar-besaran oleh industri dan berbagai bangunan besar. Karena air tanah sudah banyak tersedot, akhirnya di rongga bekas air tanah tadi air laut merembes dan mengurangi kualitas air tanah yang disedot oleh kota.

Pencemaran air memberikan dampak sebagai berikut:
  • Musnahnya berbagai jenis ikan dan terjadi kerusakan pada tumbuhan air. Dampak lebih lanjut yang terjadi adalah terganggunya ekosistem yang pada saatnya pasti akan merugikan manusia sendiri.
  • Air sungai yang terkontaminasi mengancam kesehatan penduduk di sepanjang DAS karena menjadi sumber berbagai penyakit.
  • Terjadinya banjir di musim hujan.
  • Bau menyengat dari limbah pabrik.
  • Terjadinya kelangkaan air bersih.
Terjadinya blooming algae, suatu keadaan ketika air sungai dan danau ditutupi oleh ganggang yang menyebabkan matinya biota bawah air. Blooming algae disebabkan oleh banyaknya pupuk yang terlarut dalam air.

Limbah dari sungai yang terbawa ke laut akan mencemari biota laut, sehingga turut membawa petaka bagi manusia yang mengonsumsinya. Sebgai contoh penyakit Minamata di Jepang, suatu penyakit yang terjadi di daerah Minamata yang disebabkan oleh menumpuknya logam berat dalam tubuh ikan laut yang dikonsumsi orang-orang.

Upaya penganggulangan pencemaran air dapat dilakukan dengan langkah berikut.
  • Membatasi. Limbah harus diminimalisir dan kalau bisa didaur ulang. Jika tidak bisa didaur ulang, limbah harus dinetralisir agar tidak mencemari lingkungan.
  • Mengawasi. Masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya harus turut mengawasi dan menjaga pelestarian air.
  • Mengendalikan. Pelaksanaan undang-undang lingkungan hidup harus tegas, para pelanggar harus diganjar dengan sanksi yang sesuai.

B.Permasalahan Sampah
Sumber: informasisurabaya.com
Pertumbuhan penduduk yang sangat pesat mengakibatkan tingkat konsumsi masyarakat juga bertambah banyak. Hal ini memberi kontribusi langsung pada meningkatnya volume sampah yang tidak diimbangi oleh upaya penanggulangannya. Hal ini menyebabkan banyak terjadi permasalahan lingkungan hidup. Sebut saja linkungan menjadi kotor, jorok, bau, dll. Itu baru contoh sekitar. Contoh lebih lanjut adalah gejala keracunan dan merebaknya penyakit.

Beberapa langkah untuk menanggulangi permasalahan sampah di Indonesia di antaranya berikut ini.
  • Pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) untuk mengelola sampah. Lokasinya harus jauh dari permukiman penduduk.
  • Penerapan prinsip 4R: replace (mengganti), reduce (mengurangi), reuse(menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
  • Penempatan bak sampah yang terpisah antara oraganik dan anorganik sehingga mempermudah pengelolaannya.
  • Memproduksi dan memasyarakatkan peralatan untuk mendaur ulang sampah.
  • Mengadakan kerja bakti secara berkala.

C.Permasalahan Hutan

Sumber: dwielestari.wordpress.com
Pola konsumsi masyarakat kian meningkat terutama yang berhubungan dengan hasil hutan. Kebutuhan akan kertas, mebel, dan bahan bangunan telah meningkat tajam. Hal ini dapat menguras keberadaan hutan produksi. Sebenarnya kita pun sering merusak hutan. Dengan membuang-buang kertas atau memakainya secara berlebihan, kita turut andil dalam mendorong para penebang hutan liar melaksanakan aksinya.

Berdasarkan data BPS tahun 2004, luas hutan yang telah rusak maupun kritis telah mencapai 59 juta hektar. Rata-rata terjadi pengurangan luas hutan 1,6 juta hektar per tahun. Bayangkan bagaimana kondisi hutan Indonesia 10 tahun ke depan.

Kerusakan hutan telah berakibat buruk pada kehidupan, seperti tanah longsor, banjir, hilangnya banyak spesies hewan dan tumbuhan, tanah tandus dan tidak produktif, kekeringan, pemanasan global, dll. Kelestarian hutan Indonesia perlu dilakukan dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut.
  • Melakukan reboisasi.
  • Jika ingin menebang kayu, lakukan sistem tebang pilih.
  • Masyarakat, lembaga swadaya, dan pemerintah harus mengawasi dan menjaga hutan.
  • Memberikan sanksi berat bagi penebang hutan liar.

D.Permasalahan Ekosistem Pantai

Sumber: kerusakan-hutan.blogspot.com
Ekosistem pantai merupakan ekosistem yang memiliki kekayaan alam beragam karena merupakan pertemuan antara wilayah darat dan wilayah laut. Berbagai jenis makhluk hidup dapat ditemukan di pantai. Di daerah pantai dapat ditemukan hutan bakau, terumbu karang, dan tentu saja pasir pantai.

Hutan bakau dapat dijadikan bahan baku pembuatan mebel. Terumbu karang merupakan kawasan yang indah, namun sayang sering ada tangan-tangan jahil yang mencopoti terumbu karang untuk dijual. Adapun pasir pantai dapat dijadikan bahan bangunan. Pengerukan sumber daya alam pantai secara berlebihan dapat membuat pantai menjadi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Ekosistem pantai akan hancur.

Untuk mengurangi dampak rusaknya ekosistem pantai, perlu dilakukan langkah berikut.
  • Reboisasi hutan bakau.
  • Dibuat peraturan yang membatasi penambangan pasir.
  • Masyarakat terutama nelayan ikut berperan aktif dalam menjaga daerah pesisir pantai.
  • Pemberian tanggung jawab untuk konservasi hutan di sepanjang pantai bagi pengusaha yang bergerak di bidang wisata bahari.

Sumber:

1. Undang-undang Pengelolan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009






Tidak ada komentar:

Posting Komentar